Perpanjangan STNK 5 tahunan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memperbarui dokumen resmi sekaligus mengganti plat nomor. Pada tahun 2025, biaya perpanjang STNK dan ganti plat mobil meliputi penerbitan STNK baru sekitar Rp 500.000 atau lebih, tergantung jenis dan nilai kendaraan.
Nilai pajak tersebut juga sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sebagai contoh, mobil sedan dengan NJKB sekitar Rp150 juta biasanya dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 1,5% dari NJKB, sehingga pajak tahunan yang harus dibayar adalah sekitar Rp2.250.000.
Ini berbeda dengan perpanjangan STNK 1 tahun yang prosesnya relatif sederhana. Biasanya, perpanjangan tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga lebih praktis dan cepat.
Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, Anda perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Memastikan semua dokumen lengkap dan kendaraan siap untuk pemeriksaan mempercepat proses perpanjangan STNK dan ganti plat.
Pemilik kendaraan datang ke Samsat domisili membawa dokumen dan kendaraan. Petugas melakukan cek fisik, kemudian menghitung jumlah pajak dan biaya yang harus dibayar. Setelah pembayaran lunas, STNK baru dan plat nomor kendaraan baru diterbitkan. Proses ini umumnya selesai dalam 7-14 hari kerja.
Baca juga: Cara Mengecek Mesin Mobil Bagus atau Tidak untuk Pemula
Jika terlambat melakukan pembayaran STNK lima tahunan dan penggantian plat, pemilik dikenakan denda sebesar 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk setiap tahunnya.
Selain itu, denda keterlambatan dikenakan sesuai waktu keterlambatan, yang dihitung sebagai berikut:
Misalnya, jika PKB per tahun adalah Rp 1.000.000, dan terlambat 6 bulan, denda kira-kira Rp 120.000 ditambah denda SWDKLLJ.
Perpanjangan STNK 5 tahunan dapat diwakilkan kepada orang lain jika pemilik asli kendaraan berhalangan hadir. Ini sesuai dengan kebijakan di sejumlah kantor Samsat di Indonesia yang memperbolehkan pengurusan perpanjangan STNK oleh perwakilan.
Agar proses perpanjangan yang diwakilkan dapat diterima, perwakilan wajib membawa surat kuasa bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pemilik kendaraan memberi kuasa penuh untuk mengurus perpanjangan STNK. Surat kuasa ini juga harus mencantumkan identitas lengkap dan tanda tangan pemilik kendaraan.
Selain surat kuasa, perwakilan harus membawa identitas diri asli dan fotokopi seperti KTP, SIM, atau Paspor. Pemilik juga harus melampirkan KTP asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Baca juga: Pilihan Mobil 200 Jutaan yang Cocok untuk Anak Muda
Proses perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat yang menjadi wilayah pendaftaran kendaraan tersebut. Ini karena cek fisik dan proses penerbitan plat baru membutuhkan data kendaraan sesuai wilayah asal.
Jika kendaraan tidak berada di wilayah pendaftaran awal, proses perpanjangan 5 tahunan hanya bisa dilakukan setelah mobil dimutasi ke Samsat wilayah baru. Mutasi ini memerlukan proses administrasi tambahan dan biaya lebih.
Berikut adalah risiko jika plat atau STNK kendaraan kamu mati:
Jika STNK sudah mati, kendaraan dianggap tidak sah dan ilegal untuk digunakan di jalan raya karena tidak memiliki dokumen resmi yang berlaku.
Pengendara yang menggunakan kendaraan dengan STNK mati dapat dikenai tilang oleh polisi. Besaran dendanya bisa mencapai beberapa kali lipat dari pajak tahunan yang belum dibayar.
Kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun berturut-turut datanya bisa dihapus dari sistem registrasi pemerintah, membuat proses registrasi ulang menjadi sulit dan rumit.
Baca juga: Rekomendasi Mobil Bekas Mewah di Bawah 200 Juta
Jika data kendaraan dihapus, pemilik harus mengurus registrasi ulang dengan prosedur yang lebih panjang dan lengkap, termasuk harus membayar denda dan pajak tertunda.
Kendaraan dengan STNK mati tidak boleh digunakan di jalan raya karena status ilegal. Selain itu, asuransi kendaraan tidak akan mengganti klaim apapun jika dokumen kendaraan tidak aktif, sehingga risiko kerugian pemilik semakin besar.
Mulai 1 April 2025, terdapat pengaturan bahwa kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun berpotensi disita oleh kepolisian saat dilakukan penindakan. Ini merupakan salah satu langkah tegas untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Sobi Caroline yang mencari mobil bekas kualitas terbaik dapat memilih dari berbagai kendaraan yang sudah melalui inspeksi ketat lebih dari 150 titik di Caroline.id. Semua mobil dilengkapi dengan Garansi 7G Plus selama 1 tahun untuk proteksi mesin, transmisi, rem, kelistrikan, AC, dan kemudi, memastikan kenyamanan Anda. Program buyback 100% dalam 5 hari juga menambah keamanan transaksi pembelian.
Hubungi Caroline.id untuk menemukan mobil impian!
Lihat juga:
Selain itu, gunakan simulasi kredit kami untuk merencanakan anggaran
Mau tukar tambah mobil? Cek layanan tukar tambah Caroline.id
Pesan mobil baru lewat preorder Caroline.id
Jual mobil Anda dengan mudah menggunakan layanan jual mobil Caroline.id
Ikuti Kami
Terpopuler
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syarat yang Harus Disiapkan
Tips & Trik | 17 Okt 2025Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Plat Terbaru 2025
Tips & Trik | 17 Okt 2025Cara Merawat Mobil Tanpa Garasi agar Tetap Awet
| 17 Okt 2025Daftar Mobil Matic Konvensional yang Masih Banyak Dicari
Bedah Mobil | 17 Okt 2025Perbedaan OTR dan TDP yang Harus Diketahui Saat Kredit Mobil
Tips & Trik | 15 Okt 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.