logo caroline red
menu

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syarat yang Harus Disiapkan

author-image
Caroline.id | 17 Okt 2025
Share
share-mobil
Detail Article

Perpanjangan STNK 5 tahunan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memperbarui dokumen resmi sekaligus mengganti plat nomor. Pada tahun 2025, biaya perpanjang STNK dan ganti plat mobil meliputi penerbitan STNK baru sekitar Rp 500.000 atau lebih, tergantung jenis dan nilai kendaraan. 

Nilai pajak tersebut juga sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sebagai contoh, mobil sedan dengan NJKB sekitar Rp150 juta biasanya dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 1,5% dari NJKB, sehingga pajak tahunan yang harus dibayar adalah sekitar Rp2.250.000. 

Ini berbeda dengan perpanjangan STNK 1 tahun yang prosesnya relatif sederhana. Biasanya, perpanjangan tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga lebih praktis dan cepat.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, Anda perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik
  • Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik (pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin)
  • Bukti pembayaran pajak tahunan sebelumnya
  • Formulir perpanjangan STNK yang diisi di Samsat atau secara online jika tersedia

Memastikan semua dokumen lengkap dan kendaraan siap untuk pemeriksaan mempercepat proses perpanjangan STNK dan ganti plat.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahunan

Pemilik kendaraan datang ke Samsat domisili membawa dokumen dan kendaraan. Petugas melakukan cek fisik, kemudian menghitung jumlah pajak dan biaya yang harus dibayar. Setelah pembayaran lunas, STNK baru dan plat nomor kendaraan baru diterbitkan. Proses ini umumnya selesai dalam 7-14 hari kerja.

Baca juga: Cara Mengecek Mesin Mobil Bagus atau Tidak untuk Pemula

Berapa Denda Telat Ganti Plat 5 Tahunan?

Jika terlambat melakukan pembayaran STNK lima tahunan dan penggantian plat, pemilik dikenakan denda sebesar 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk setiap tahunnya.

Selain itu, denda keterlambatan dikenakan sesuai waktu keterlambatan, yang dihitung sebagai berikut:

  • Telat 1 hari: dikenakan denda sejumlah PKB sebulan
  • Telat 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 23%
  • Telat 2 bulan hingga 1 tahun: 2% dari PKB dikali jumlah bulan keterlambatan + denda SWDKLLJ
  • Telat lebih dari 1 tahun: denda seperti di atas ditambah 25% PKB

Misalnya, jika PKB per tahun adalah Rp 1.000.000, dan terlambat 6 bulan, denda kira-kira Rp 120.000 ditambah denda SWDKLLJ.

Apakah Perpanjang STNK 5 Tahunan Boleh Diwakilkan?

Perpanjangan STNK 5 tahunan dapat diwakilkan kepada orang lain jika pemilik asli kendaraan berhalangan hadir. Ini sesuai dengan kebijakan di sejumlah kantor Samsat di Indonesia yang memperbolehkan pengurusan perpanjangan STNK oleh perwakilan.

Agar proses perpanjangan yang diwakilkan dapat diterima, perwakilan wajib membawa surat kuasa bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pemilik kendaraan memberi kuasa penuh untuk mengurus perpanjangan STNK. Surat kuasa ini juga harus mencantumkan identitas lengkap dan tanda tangan pemilik kendaraan.

Selain surat kuasa, perwakilan harus membawa identitas diri asli dan fotokopi seperti KTP, SIM, atau Paspor. Pemilik juga harus melampirkan KTP asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Baca juga: Pilihan Mobil 200 Jutaan yang Cocok untuk Anak Muda

Apakah Bisa Perpanjang Di Samsat Mana Saja?

Proses perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat yang menjadi wilayah pendaftaran kendaraan tersebut. Ini karena cek fisik dan proses penerbitan plat baru membutuhkan data kendaraan sesuai wilayah asal.

Jika kendaraan tidak berada di wilayah pendaftaran awal, proses perpanjangan 5 tahunan hanya bisa dilakukan setelah mobil dimutasi ke Samsat wilayah baru. Mutasi ini memerlukan proses administrasi tambahan dan biaya lebih.

Risiko Plat Kendaraan Mati

Berikut adalah risiko jika plat atau STNK kendaraan kamu mati:

1. Kendaraan Dianggap Ilegal

Jika STNK sudah mati, kendaraan dianggap tidak sah dan ilegal untuk digunakan di jalan raya karena tidak memiliki dokumen resmi yang berlaku.

2. Berpotensi Ditilang dan Didenda

Pengendara yang menggunakan kendaraan dengan STNK mati dapat dikenai tilang oleh polisi. Besaran dendanya bisa mencapai beberapa kali lipat dari pajak tahunan yang belum dibayar.

3. Dihapus dari Daftar Registrasi Kendaraan

Kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun berturut-turut datanya bisa dihapus dari sistem registrasi pemerintah, membuat proses registrasi ulang menjadi sulit dan rumit.

Baca juga: Rekomendasi Mobil Bekas Mewah di Bawah 200 Juta

4. Tidak Bisa Registrasi Ulang Tanpa Prosedur Khusus

Jika data kendaraan dihapus, pemilik harus mengurus registrasi ulang dengan prosedur yang lebih panjang dan lengkap, termasuk harus membayar denda dan pajak tertunda.

5. Kendaraan Tidak Bisa Digunakan atau Diasuransikan

Kendaraan dengan STNK mati tidak boleh digunakan di jalan raya karena status ilegal. Selain itu, asuransi kendaraan tidak akan mengganti klaim apapun jika dokumen kendaraan tidak aktif, sehingga risiko kerugian pemilik semakin besar.

6. Risiko Penyitaan Kendaraan

Mulai 1 April 2025, terdapat pengaturan bahwa kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun berpotensi disita oleh kepolisian saat dilakukan penindakan. Ini merupakan salah satu langkah tegas untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Beli dan Jual Mobil Bekas Berkualitas di Caroline.id

Sobi Caroline yang mencari mobil bekas kualitas terbaik dapat memilih dari berbagai kendaraan yang sudah melalui inspeksi ketat lebih dari 150 titik di Caroline.id. Semua mobil dilengkapi dengan Garansi 7G Plus selama 1 tahun untuk proteksi mesin, transmisi, rem, kelistrikan, AC, dan kemudi, memastikan kenyamanan Anda. Program buyback 100% dalam 5 hari juga menambah keamanan transaksi pembelian.

Hubungi Caroline.id untuk menemukan mobil impian!

Lihat juga:

Selain itu, gunakan simulasi kredit kami untuk merencanakan anggaran

Mau tukar tambah mobil? Cek layanan tukar tambah Caroline.id

Pesan mobil baru lewat preorder Caroline.id

Jual mobil Anda dengan mudah menggunakan layanan jual mobil Caroline.id

Klik Ini untuk Kami Bantu Pilih Mobil.webp

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan