logo caroline red
menu

Aturan Warna Lampu Mobil Menurut Undang-undang

author-image
Caroline.id | 30 Des 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Pemilik mobil sebaiknya tidak melakukan modifikasi sembarangan. Termasuk mengganti warna lampu kendaraannya. Karena ada aturan warna lampu mobil berdasarkan undang-undang yang menjadi regulasinya.

Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Di dalamnya terdapat beberapa poin yang mengatur warna lampu yang diperbolehkan pada kendaraan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Suzuki.co.id, poin-poin aturan warna lampu mobil tersebut meliputi:

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Melakukan modifikasi keluar dari aturan-aturan di atas bukan hanya berpotensi ditindak oleh pihak berwajib. Malainkan juga mengancam keselamatan sesama pengguna jalan raya.

AUTHOR
author-image

Ikuti Kami

Jual Beli Bergaransi!

Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.