
Pemilik mobil sebaiknya tidak melakukan modifikasi sembarangan. Termasuk mengganti warna lampu kendaraannya. Karena ada aturan warna lampu mobil berdasarkan undang-undang yang menjadi regulasinya.
Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Di dalamnya terdapat beberapa poin yang mengatur warna lampu yang diperbolehkan pada kendaraan di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Suzuki.co.id, poin-poin aturan warna lampu mobil tersebut meliputi:
Melakukan modifikasi keluar dari aturan-aturan di atas bukan hanya berpotensi ditindak oleh pihak berwajib. Malainkan juga mengancam keselamatan sesama pengguna jalan raya.

Samsat Jatim, Layanan Terbaik untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
13 Feb 2026
Sambara Cek Pajak dan Cara Mengaksesnya Secara Online
12 Feb 2026
Subsidi Tepat MyPertamina ID, Begini Mekanismenya!
11 Feb 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mendapatkan Manfaatnya
10 Feb 2026
Perbandingan Biaya Komisi Jual Mobil Bekas Online yang Perlu Diketahui
8 Feb 2026
Ranking Marketplace Mobil Bekas 2026 di Indonesia Mana Paling Efektif
8 Feb 2026Ikuti Kami
Terpopuler

Apa Nama 13 Merek Mobil Asli Buatan Indonesia? Ini Daftarnya!
Tips & Trik | 20 Feb 2026
Mobil dengan Sparepart Mudah Dicarinya untuk Perawatan Murah
Bedah Mobil | 20 Feb 2026
Kelebihan Mobil Daihatsu yang Harus Diketahui Sebelum Membeli
Bedah Mobil | 20 Feb 2026
Destinator vs Rush, Pilih SUV Toyota atau Daihatsu?
Bedah Mobil | 20 Feb 2026
Destinator vs Terios, Pilihan SUV Daihatsu untuk Petualangan
Bedah Mobil | 20 Feb 2026Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.