logo caroline red
menu

BBN-KB Naik, Harga Mobil Toyota Terkerek di Jakarta

author-image
Caroline.id | 13 Des 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Jelang pergantian tahun, umumnya dealer menjajakan kendaraan bermotor dengan promo serta harga spesial. Hal itu bertujuan untuk menghabiskan stok unit yang tersedia di masing-masing dealer. Namun bagimana jadinya saat kondisi BBN-KB naik?

Sejalan dengan pergantian tahun, produksi kendaraan terus dilakukan pabrikan. Alhasil stok dengan nomor identifikasi baru tentunya terus bertambah, jika stok lama masih tersisa, membuat stok unit di dealer-dealer bisa terjadi penumpukkan.

Terkait promo atau pun harga spesial, rasanya hal itu tidak terjadi pada mobil lansiran Toyota. Bagaimana tidak, di penghujung tahun ini seluruh harga model Toyota justru mengalami kenaikan.

Menanggapi hal itu, Fransiscus Soerjopranoto selaku Executive General Manager PT Toyota Astra Motor menjelaskan, kenaikan harga pada produk Toyota disebabkan oleh perubahan pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta.

"Kami menjalankan apa yang sudah ditetapkan Pemprov DKI, mengenai besaran BBN-KB," ujar pria yang akrab di sapa Soerjo itu.

Toyota New Calya Grille Facelift

Adapun kenaikan harga yang terjadi pada jajaran produk Toyota sendiri beragam, tergantung kepada model dan tipe yang dipasarkan.

Berdasarkan informasi yang CAROLINE.id terima, kenaikan paling rendah ada di model Hilux Single Cabin dengan mesin diesel, sebesar Rp170 ribu. Sementara untuk model LCGC, seperti Toyota Calya mengalami kenaikan sekira Rp2 jutaan, dan Agya Rp3 jutaan.

Untuk Toyota Avanza naik cukup terasa, sebesar Rp4 jutaan, dan untuk model Sport Utility Vehicle (SUV) yang dihuni oleh Toyota Rush mengalami kenaikan Rp5 jutaan.

Kenaikan cukup besar terjadi pada mobil sport Toyota GR Supra yang mencapai Rp130 jutaan.

BBN-KB DKI Jakarta

Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta

Sekadar informasi, BBN-KB naik menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Ketentuan efektif berlaku 11 Desember 2019.

Ketentuan baru BBN-KB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB. Dengan aturan baru ini, secara tak langsung pembeli kendaraan baru ber-KTP DKI Jakarta akan mengeluarkan biaya lebih, karena harga kendaraan seperti motor atau mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

Sesuai pasal 1 ayat 1, wajib pajak BBN-KB adalah orang pribadi, badan dan lembaga negara dan instansi lainnya. Lalu, pasal 1 ayat 2 mengubah bunyi pasal 7 dari beleid lama di mana itu merupakan besaran tarif. Menurut pasal 1 ayat 2, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5%. Lalu penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Sementara, khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

Perda ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019. Setelah sebelumnya melalui proses usulan dari Pemprov DKI dan dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Di daerah lain, seperti Banten juga sudah mulai menaikkan pajak kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019. Untuk PKB naik dari 1,5% menjadi 1,75%. Sedangkan BBNKB dari 10% menjadi 12,5%.

AUTHOR
author-image