BPKB Hilang? Ini Cara Mengurusnya Beserta Syarat dan Biaya

author-image
Dany M. Ridwan | 5 Okt 2026
Share
share-mobil
Detail Article

BPKB merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Karena itu, ketika BPKB hilang, penggantiannya perlu melalui proses verifikasi untuk memastikan dokumen tersebut memang hilang dan tidak berkaitan dengan perkara pidana maupun perdata.

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah melaporkan kehilangan kepada kepolisian. Setelah itu, siapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk STNK dan hasil cek fisik kendaraan.

Perlu diperhatikan juga, prosesnya tidak sekadar mencetak BPKB baru. Ada beberapa tahapan administratif yang harus dilewati sebelum BPKB pengganti diterbitkan Jadi, jangan buru-buru khawatir, Sobi Caroline. Yuk, pahami syarat, biaya, dan tahapannya supaya kamu nggak bolak-balik saat mengurusnya.

Baca juga Artikel: Cara Top Up e-Money BRI, Begini Langkah Mudahnya

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Sebelum mengurus, supaya prosesnya lebih lancar, sebaiknya siapkan dokumen berikut sebelum datang ke layanan BPKB:

  1. Formulir permohonan penggantian BPKB.

  2. Identitas pemilik kendaraan sesuai ketentuan.

  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polri terkait kehilangan BPKB.

  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Polri.

  5. STNK kendaraan.

  6. Bukti pembayaran PNBP penerbitan BPKB.

  7. Surat pernyataan pemilik bermeterai bahwa BPKB yang hilang tidak berkaitan dengan kasus pidana atau perdata.

  8. Bukti pengumuman kehilangan di media cetak sesuai ketentuan.

  9. Hasil cek fisik kendaraan.

Persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Untuk penggantian karena hilang, aturan tersebut juga mengatur pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan jeda satu bulan, yaitu bulan pertama di media cetak lokal dan bulan kedua serta ketiga di media cetak nasional.

Karena ketentuan teknis pelayanan bisa diterapkan melalui unit layanan di masing-masing wilayah, ada baiknya kamu mengecek kembali persyaratan tambahan kepada Satlantas atau unit BPKB setempat sebelum datang.

Cara Mengurus BPKB Hilang dari Awal sampai Selesai

Sudah tahu syaratnya? Sekarang mari masuk ke bagian yang paling penting, yaitu urutannya. Dengan mengikuti tahapan ini, kamu bisa lebih mudah memperkirakan apa yang perlu dilakukan terlebih dahulu.

1. Buat Laporan Kehilangan

Segera laporkan BPKB yang hilang kepada kepolisian. Laporan ini menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penggantian BPKB. Saat membuat laporan, siapkan identitas dan informasi kendaraan agar petugas dapat mencatat data kehilangan dengan benar.

2. Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik

Setelah laporan kehilangan dibuat, kamu perlu melengkapi proses pemeriksaan untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tahap ini diperlukan untuk memastikan keterangan kehilangan dan status BPKB yang dilaporkan. Dalam praktik pelayanan kepolisian, pemeriksaan juga digunakan untuk memastikan BPKB bukan barang bukti perkara dan tidak sedang menjadi jaminan tertentu.

3. Lakukan Pengumuman Kehilangan

BPKB yang hilang juga harus diumumkan melalui media cetak sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pengumuman dilakukan tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu satu bulan.

Simpan bukti pengumumannya karena dokumen tersebut termasuk dalam persyaratan penggantian BPKB.

4. Bawa Kendaraan untuk Cek Fisik

Jangan lupa membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang untuk menjalani cek fisik. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari verifikasi kendaraan sebelum pengajuan BPKB pengganti diproses.

Pastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dapat diperiksa dengan jelas agar proses verifikasi tidak terhambat.

5. Ajukan BPKB Pengganti

Setelah seluruh dokumen lengkap, ajukan permohonan penggantian BPKB pada unit pelayanan Regident Ranmor yang menangani BPKB di wilayah kamu.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses penerbitan BPKB pengganti sesuai prosedur. Korlantas Polri juga terus memberikan layanan dan pendampingan terkait pengurusan BPKB, termasuk untuk dokumen yang hilang atau rusak.

Baca juga Artikel: Cara Cek Pajak Kendaraan Plat H Online, Bisa dari HP

Berapa Biaya Mengurus BPKB Hilang?

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif PNBP penerbitan BPKB tercantum sebesar Rp375.000 per penerbitan. Ketentuan tarif PNBP Polri tersebut diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Namun, biaya yang perlu kamu siapkan bisa lebih dari tarif penerbitan BPKB karena proses kehilangan dapat melibatkan kebutuhan lain, misalnya pengumuman di media cetak. Jadi, jangan menganggap Rp375.000 sebagai seluruh biaya proses dari awal sampai selesai.

Komponen

Biaya

Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih

Rp375.000

Pengumuman media cetak

Menyesuaikan media

Keperluan administrasi lainnya

Menyesuaikan kebutuhan

Untuk angka dan ketentuan teknis terbaru di wilayah kamu, sebaiknya konfirmasi langsung kepada unit pelayanan BPKB sebelum mengurus.

Apakah BPKB Hilang Bisa Diurus Tanpa STNK?

Tidak sebaiknya mengandalkan tanpa STNK. STNK tercantum sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam penggantian BPKB karena hilang berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Jika STNK juga hilang, proses administrasinya menjadi berbeda karena kamu perlu mengurus dokumen pengganti STNK terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah BPKB Hilang Bisa Diurus Orang Lain?

Bisa dalam kondisi tertentu dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas pihak yang diberi kuasa. Persyaratan ini juga tercantum dalam ketentuan penggantian BPKB karena hilang.

Meski begitu, sebelum memberikan kuasa, pastikan kamu sudah mengecek ketentuan pelayanan di kantor yang dituju. Beberapa proses verifikasi dapat tetap membutuhkan kehadiran pemilik kendaraan.

Baca juga Artikel: Apakah Beli Mobil Tanpa BPKB Aman? Ini Risiko dan Solusinya

BPKB Hilang, Jangan Panik dan Jangan Ditunda!

Kehilangan BPKB memang merepotkan, tetapi bukan berarti dokumen tersebut tidak bisa diganti. Kuncinya, mulai dari laporan kehilangan, lengkapi BAP dan bukti pengumuman, lakukan cek fisik, lalu ajukan permohonan BPKB pengganti dengan dokumen yang lengkap.

Apabila kamu sedang menyiapkan kendaraan untuk kebutuhan berikutnya, pastikan juga dokumen kendaraan lain tersimpan rapi. Untuk mencari informasi dan pilihan kendaraan, kamu bisa melihat layanan Caroline.id dan menyesuaikannya dengan kebutuhanmu.

Sebagai tambahan ketenangan setelah memilih kendaraan, Caroline juga memberikan Garansi 7G+ selama satu tahun untuk unit yang memenuhi ketentuan program.  Ada pula buyback warranty, yaitu jaminan pengembalian uang 100% apabila kemudian terbukti kendaraan memiliki riwayat tabrakan berat atau terdampak banjir bandang, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Masih bingung menentukan langkah atau ingin menanyakan kebutuhan kendaraanmu? Yuk, hubungi kami via WhatsApp dan biar tim Caroline bantu memberikan informasinya. 

Punya Kebutuhan Mobil? Cek Layanan Caroline

5.png

AUTHOR
author-image

Ikuti Kami

Jual Beli Bergaransi!

Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

BPKB Hilang? Ini Cara Mengurusnya Beserta Syarat dan Biaya