logo caroline red
menu

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual Secara Online (DKI Jakarta)

author-image
Caroline.id | 3 Feb 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Blokir STNK online adalah cara mematikan status kepemilikan kendaraan bermotor pada data Samsat tanpa harus datang di kantor fisik. Langkah ini wajib dilakukan segera setelah Sobi Caroline menjual kendaraan kepada pihak lain. Tujuannya adalah untuk menghindari pajak progresif saat Sobi Caroline membeli kendaraan baru di masa depan dan melindungi diri dari tanggung jawab hukum jika kendaraan lama tersebut digunakan untuk tindak kejahatan atau terkena tilang elektronik (ETLE) oleh pemilik baru.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi telah menyediakan platform digital melalui situs Pajak Online Jakarta. Prosesnya gratis, cepat, dan bisa dilakukan dari rumah hanya dengan bermodalkan ponsel atau laptop.

Rangkuman Langkah Utama:

  1. Daftar akun di situs Pajak Online Jakarta.
  2. Pilih Objek Pajak (Kendaraan) yang sudah dijual.
  3. Pilih menu "Lapor Jual".
  4. Unggah dokumen pendukung (KTP, Surat Jual Beli).
  5. Tunggu verifikasi Bapenda.

Mengapa Wajib Blokir STNK Setelah Jual Mobil?

Masih banyak pemilik mobil yang menyepelekan proses ini. Padahal, implikasi finansialnya cukup besar. Berikut alasan kenapa Sobi Caroline tidak boleh menundanya:

1. Menghindari Pajak Progresif

Di DKI Jakarta, pajak kendaraan dikenakan tarif progresif berdasarkan nama dan alamat (Kartu Keluarga).

  • Mobil Pertama: 2%
  • Mobil Kedua: 2,5%
  • Mobil Ketiga: 3% (dan seterusnya naik 0,5%).

Jika Sobi Caroline menjual mobil lama tapi tidak memblokir STNK-nya, maka saat kamu membeli mobil baru, sistem Samsat akan menganggap itu adalah mobil kedua. Akibatnya, kamu harus membayar pajak 2,5% (lebih mahal 0,5%). Jika harga mobil baru Rp 300 juta, selisih 0,5% itu lumayan, lho!

2. Menghindari Tilang Elektronik

Bayangkan mobil lama sudah dijual, tapi tiba-tiba surat tilang ETLE datang ke rumah Sobi Caroline karena pemilik baru melanggar lalu lintas dan belum balik nama. Dengan melakukan blokir jual, data Sobi Caroline akan terputus dari kendaraan tersebut sehingga surat tilang tidak akan salah alamat lagi.

Syarat Dokumen untuk Blokir STNK Online

Siapkan dokumen berikut dalam bentuk foto atau scan yang jelas (format JPG/PDF, ukuran maksimal biasanya di bawah 2MB):

  1. KTP Asli Pemilik Kendaraan: Sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
  2. Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data kependudukan.
  3. Surat Perjanjian Jual Beli / Kuitansi: Bukti sah bahwa kendaraan sudah berpindah tangan. Harus ada tanda tangan penjual dan pembeli di atas materai Rp 10.000.
  4. Fotokopi STNK/BPKB: Jika ada arsip fotokopinya lebih bagus. Jika mobil sudah terjual dan lupa fotokopi, data Nopol dan NIK biasanya sudah cukup jika terdaftar di akun.
  5. Surat Pernyataan Lapor Jual: Formulir ini biasanya bisa diunduh di situs pajak online atau ditulis tangan bermaterai.

Panduan Lengkap Cara Blokir STNK Online (Khusus DKI Jakarta)

Berikut adalah langkah teknis yang harus Sobi Caroline ikuti di situs resmi Bapenda DKI Jakarta:

Tahap 1: Registrasi Akun

  1. Buka browser dan kunjungi pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Jika belum punya akun, klik "Daftar".
  3. Masukkan NIK (Pribadi) atau NPWP (Badan Usaha).
  4. Isi data diri dan buat password. Lakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan.

Tahap 2: Memilih Kendaraan

  1. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
  2. Masuk ke menu "PKB" (Pajak Kendaraan Bermotor) di dashboard sebelah kiri.
  3. Pilih tab "Objek Pajak".
  4. Sistem akan menampilkan daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Sobi Caroline. Jika kendaraan yang dijual tidak muncul, Sobi Caroline bisa memasukkannya secara manual menggunakan Nopol dan Nomor Rangka.

Tahap 3: Proses Lapor Jual (Blokir)

  1. Pada daftar kendaraan yang dimaksud, cari tombol atau menu "Pelayanan" atau "Lapor Jual".
  2. Isi formulir elektronik yang muncul. Sobi Caroline akan diminta mengisi data pembeli (Nama & NIK Pembeli jika ada, Alamat Pembeli, Tanggal Transaksi, dan Harga Jual).
  3. Unggah Dokumen: Upload KTP Sobi Caroline, KK, dan Surat Perjanjian Jual Beli/Kuitansi yang sudah disiapkan tadi.
  4. Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan.
  5. Klik "Simpan" atau "Kirim".

Tahap 4: Verifikasi

Setelah dikirim, status permohonan akan menjadi "Dalam Proses". Tim Bapenda akan memverifikasi dokumen Sobi Caroline. Jika disetujui, status kendaraan akan berubah menjadi "Lapor Jual" atau "Blokir". Sobi Caroline juga biasanya mendapatkan notifikasi via email.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Blokir STNK

Q: Apakah blokir STNK bisa dibatalkan? 

A: Bisa. Jika ternyata transaksi batal atau Sobi Caroline membeli kembali mobil tersebut, blokir bisa dibuka kembali dengan mendatangi Samsat induk dan membawa bukti kepemilikan serta unit kendaraannya (cek fisik ulang).

Q: Bagaimana jika pembeli tidak memberikan KTP-nya? 

A: Sobi Caroline tetap bisa melakukan lapor jual. Pada kolom data pembeli, isi seadanya (misal: "Pembeli Perorangan") namun pastikan Surat Kuitansi Jual Beli diunggah dengan jelas sebagai bukti kuat bahwa unit sudah berpindah tangan.

Q: Apakah dikenakan biaya? 

A: Tidak. Layanan lapor jual atau blokir STNK ini GRATIS alias tidak dipungut biaya sepeser pun, baik online maupun offline.

Q: Berapa lama proses verifikasinya? 

A: Biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung antrean di Bapenda DKI Jakarta.

Sudah Jual Mobil Lama? Cari Penggantinya di Caroline.id!

Setelah Sobi Caroline sukses melakukan cara blokir STNK online, kini saatnya mencari mobil pengganti. Namun, hati-hati! Jangan sampai Sobi Caroline membeli mobil bekas yang ternyata STNK-nya juga sudah diblokir oleh pemilik lama dan pajaknya mati, karena biaya mengurusnya akan cukup besar.

Di Caroline.id, kami memastikan Sobi Caroline mendapatkan pengalaman beli mobil yang bebas masalah:

  1. Dokumen Terjamin: Seluruh mobil yang kami jual memiliki dokumen (STNK & BPKB) yang sah, asli, dan pajaknya hidup. Kami transparan mengenai status pajak kendaraan.
  2. Bebas Biaya Tak Terduga: Karena dokumen aman, Sobi Caroline bisa langsung pakai tanpa pusing mengurus tunggakan pemilik sebelumnya.
  3. Kualitas Unit Prima: Setiap mobil wajib lulus Inspeksi 150+ Titik. Kami menjamin mobil Bebas Banjir dan Bebas Tabrakan Besar.

Sebagai pelengkap ketenangan hati, kami berikan Garansi 7G selama 1 tahun penuh yang melindungi:

  1. Garansi Mesin
  2. Garansi Transmisi
  3. Garansi Sistem AC
  4. Garansi Sistem Rem
  5. Garansi Kelistrikan
  6. Garansi Sistem Penggerak
  7. Garansi Sistem Kemudi

Jual mobil lama, lalu beli mobil bekas yang aman dan bergaransi hanya di Caroline.id. Hubungi kami disini!

3.png

Akses solusi otomotif terbaik kami:


 

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan

Ikuti Kami

Jual Beli Bergaransi!

Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.