logo caroline red
menu

Cara Ganti Plat Mobil dan Syarat yang Harus Disiapkan

author-image
Caroline.id | 25 Apr 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Cara ganti pelat mobil dilakukan dengan membawa dokumen syarat seperti BPKB, STNK, dan KTP asli ke Samsat, lalu melakukan cek fisik kendaraan.

Penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini dibarengi dengan pembayaran pajak lima tahunan kendaraanmu. 

Syarat Ganti Plat Mobil Lima Tahunan

Sebelum berangkat ke kantor Samsat, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Kamu harus membawa dokumen asli beserta fotokopinya. Berikut adalah syarat wajib yang harus kamu siapkan:

  1. KTP Asli dan Fotokopi: Nama pada KTP harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB.
  2. STNK Asli dan Fotokopi: Bawa STNK lama yang masa berlakunya akan segera habis.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: Bukti kepemilikan ini wajib ditunjukkan kepada petugas untuk proses verifikasi data.
  4. Kendaraan Fisik: Bawa mobil yang akan diganti pelatnya ke Samsat untuk proses gesek nomor rangka.
  5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Sertakan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP perwakilan jika tidak bisa hadir.

Cara Ganti Plat Mobil di Samsat

Proses ini sebenarnya cukup mudah jika kamu mengikuti alur dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti saat tiba di kantor Samsat:

1. Pendaftaran Cek Fisik

Langsung bawa mobilmu menuju area cek fisik kendaraan di Samsat. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin mobilmu menggunakan stiker khusus.

2. Pengesahan Cek Fisik

Bawa hasil gesekan tersebut ke loket pengesahan cek fisik. Serahkan hasil gesek beserta dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan sebelumnya.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Ambil formulir perpanjangan STNK lima tahunan di loket pendaftaran utama. Isi data kendaraan dengan lengkap, lalu serahkan kembali beserta seluruh berkas persyaratan.

4. Pembayaran Pajak dan Biaya Cetak

Tunggu namamu dipanggil oleh petugas di loket pembayaran. Bayarlah nominal pajak kendaraan beserta biaya penerbitan STNK dan pencetakan pelat nomor baru.

5. Pengambilan STNK dan Plat Baru

Setelah membayar, kamu akan menerima STNK yang baru. Selanjutnya, bawa bukti pembayaran ke loket pengambilan TNKB untuk mencetak pelat nomor barumu.

Apakah Ganti Plat Harus ke Samsat Asal?

Penggantian pelat nomor sejatinya harus diproses di kantor Samsat tempat mobilmu terdaftar. Namun, kamu tidak perlu khawatir jika sedang berada di luar kota.

Kamu bisa meminta layanan "Cek Fisik Bantuan" di kantor Samsat terdekatmu. Setelah itu, hasil cek fisik dan dokumen persyaratan dikirim ke kota asal. Keluarga atau biro jasa bisa membantu mengurus sisa proses penerbitannya di sana.

Ganti Plat Telat 1 Hari Apakah Kena Denda?

Keterlambatan ganti pelat dan bayar pajak satu hari biasanya sudah dikenakan denda. Hal ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah di masing-masing provinsi.

Namun, umumnya kamu akan langsung dikenakan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 untuk mobil. Selain itu, ada tambahan denda persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bulanan. Oleh karena itu, usahakan selalu mengurusnya sebelum tanggal jatuh tempo di STNK.

Apa Bisa Ganti Plat Secara Online?

Saat ini, proses ganti pelat lima tahunan belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Kamu tetap wajib membawa fisik mobil ke kantor Samsat terdekat.

Hal ini dikarenakan adanya kewajiban proses cek fisik kendaraan. Petugas kepolisian harus menggesek nomor rangka dan nomor mesin secara langsung. Namun, kamu bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat untuk mengurus antrean dan pendaftaran awal.

Berapa Biaya Ganti Plat Mobil?

Selain membayar pajak pokok kendaraan, ada biaya administrasi tambahan untuk proses ini. Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda empat adalah Rp200.000. Sementara itu, biaya penerbitan pelat nomor atau TNKB baru adalah Rp100.000. Oleh karena itu, siapkan uang tunai ekstra saat berkunjung ke loket pembayaran Samsat.

Beli Mobil Bekas dengan Dokumen Terjamin di Caroline.id

Sobi Caroline, mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat memang butuh dokumen valid. Jangan sampai kamu membeli mobil bekas dengan surat-surat bermasalah atau bodong. Membeli mobil tanpa BPKB asli pasti akan sangat merepotkanmu di Samsat. Oleh karena itu, pastikan kamu selalu bertransaksi aman di Caroline.id.

Setiap mobil di showroom kami terjamin keaslian dan legalitas surat-suratnya. Kami memastikan BPKB dan STNK aman, akurat, dan siap untuk proses perpanjangan. Selain itu, setiap unit juga wajib lulus inspeksi ketat independen di 150 titik.

Ketenangan pikiranmu juga dilindungi oleh Garansi 7G+ selama satu tahun penuh. Biaya perbaikan komponen mesin dan kelistrikan vital akan kami tanggung sepenuhnya. Kami juga memberikan Buyback Warranty untuk pengembalian dana 100% utuh. Jaminan ini mutlak jika mobil terbukti bermasalah secara hukum atau bekas tabrakan.

Segera miliki mobil bekas berkualitas dengan dokumen yang terjamin seratus persen aman! Langsung klik dan chat tim kami via WhatsApp di sini. Biarkan pakar kami memilihkan unit paling prima untuk menemani perjalananmu.

Gunakan layanan andalan kami untuk kemudahan proses kepemilikan kendaraan:

banner 2.jpg.jpeg

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan