logo caroline red
menu

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil ke-2 dan ke-3 (Simulasi)

author-image
Caroline.id | 3 Feb 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Pajak progresif mobil adalah tarif pajak kendaraan bermotor yang persentasenya terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu Wajib Pajak (berdasarkan NIK/Nama) atau satu alamat tempat tinggal (Kartu Keluarga). Di wilayah DKI Jakarta, tarif pajak progresif dimulai dari 2% untuk mobil pertama, naik menjadi 2,5% untuk mobil kedua, 3% untuk mobil ketiga, dan seterusnya dengan kenaikan 0,5% setiap penambahan unit hingga maksimal 10%.

Dasar pengenaan pajak ini adalah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan pemerintah, dikalikan dengan bobot koefisien kendaraan.

Rumus Dasar Perhitungan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):

PKB = (NJKB x BobotKoefisien) x PersentaseProgresif


 

Mengapa Pajak Mobil Kedua Lebih Mahal?

Pemerintah menerapkan sistem ini untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pribadi di kota-kota besar. "Jebakan" yang sering tidak disadari Sobi Caroline adalah sistem Kartu Keluarga (KK).

Meskipun mobil pertama atas nama Suami, dan mobil kedua dibeli atas nama Istri (atau Anak), jika kalian masih berada dalam satu Kartu Keluarga (satu alamat), maka mobil Istri tersebut tetap dihitung sebagai Mobil Kedua dan terkena tarif progresif.

Daftar Tarif Pajak Progresif (DKI Jakarta)

Sebagai acuan standar (berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015), berikut adalah persentase tarifnya:

Urutan Kepemilikan

Tarif Pajak

Kenaikan

Mobil ke-1

2,0%

-

Mobil ke-2

2,5%

+0,5%

Mobil ke-3

3,0%

+0,5%

Mobil ke-4

3,5%

+0,5%

Mobil ke-5

4,0%

+0,5%

... dst s.d. ke-17

Maks 10%

-


 

Variabel Penting: NJKB dan Bobot Koefisien

Sebelum masuk ke kalkulator, Sobi Caroline harus paham dua angka "gaib" ini:

  1. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

Ini bukan harga OTR di dealer. NJKB adalah harga taksiran pemerintah yang biasanya lebih rendah dari harga pasar. Kamu bisa cek NJKB mobil incaranmu di situs Samsat atau aplikasi Cek Ranmor.

  1. Bobot Koefisien

Nilai yang mencerminkan dampak kerusakan jalan.

  • Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus/MPV) umumnya 1,05.
  • Mobil Truk/Pick-up umumnya 1,3.

Simulasi 1: Menghitung Pajak Mobil Kedua (MPV Keluarga)

Anggaplah Sobi Caroline sudah punya 1 mobil (Agya). Lalu kamu berencana membeli Toyota Innova Reborn Bensin 2018 sebagai mobil kedua.

  • Data Kendaraan: Toyota Innova 2.0 G AT 2018.
  • Estimasi NJKB: Rp 230.000.000 (Contoh).
  • Status: Mobil Kedua (Tarif 2,5%).
  • Bobot: 1,05 (Minibus).
  • SWDKLLJ: Rp 143.000 (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan - Biaya Tetap).

Langkah Perhitungan:

  1. Nilai Dasar Pengenaan: Rp 230.000.000 x 1,05 = Rp 241.500.000
  2. Hitung PKB Utama: Rp 241.500.000 x 2,5% = Rp 6.037.500
  3. Total Pajak Tahunan: Rp 6.037.500 + Rp 143.000 (SWDKLLJ) + Rp 100.000 (Admin STNK per tahun jika ada/opsional) = Rp 6.180.500.

Bandingkan: Jika ini adalah Mobil Pertama (2%), pajaknya hanya Rp 4.830.000 (pokok). Ada selisih sekitar Rp 1,2 juta karena status progresif.

Simulasi 2: Menghitung Pajak Mobil Ketiga (City Car Anak)

Keluarga semakin besar, Sobi Caroline membelikan Honda Brio Satya E CVT 2021 untuk anak kuliah. Karena masih satu KK, ini jadi mobil ketiga.

  • Data Kendaraan: Honda Brio Satya E CVT 2021.
  • Estimasi NJKB: Rp 115.000.000 (Contoh).
  • Status: Mobil Ketiga (Tarif 3,0%).
  • Bobot: 1,05.

Langkah Perhitungan:

  1. Nilai Dasar Pengenaan: Rp 115.000.000 x 1,05 = Rp 120.750.000
  2. Hitung PKB Utama: Rp 120.750.000 x 3,0% = Rp 3.622.500
  3. Total Pajak Tahunan: Rp 3.622.500 + Rp 143.000 = Rp 3.765.500.

Tabel Ringkasan Simulasi Biaya

Skenario

NJKB

Tarif

Pokok Pajak (PKB)

Innova (Mobil ke-1)

230 Juta

2,0%

Rp 4.830.000

Innova (Mobil ke-2)

230 Juta

2,5%

Rp 6.037.500

Brio (Mobil ke-1)

115 Juta

2,0%

Rp 2.415.000

Brio (Mobil ke-3)

115 Juta

3,0%

Rp 3.622.500


 

Cara Menghindari Pajak Progresif yang Tidak Perlu

Sering kali Sobi Caroline terkena pajak progresif padahal mobil lama sudah dijual. Ini solusinya:

  1. Lapor Jual (Blokir STNK)

Wajib dilakukan segera setelah mobil lama laku. Jika sudah diblokir, nama kamu bersih. Saat beli mobil baru, akan dihitung kembali sebagai Mobil Pertama.

  1. Pecah Kartu Keluarga (KK)

Jika anak sudah dewasa dan bekerja, disarankan untuk membuat KK sendiri (pisah dari orang tua). Dengan KK berbeda, kepemilikan mobil anak akan dihitung sebagai Mobil Pertama bagi si anak, bukan Mobil Ketiga keluarga.

Mau Beli Mobil Kedua Tanpa Pusing Pajak Mati? Ke Caroline.id Aja!

Menambah mobil keluarga seharusnya menjadi momen bahagia, bukan momen pusing memikirkan tunggakan pajak pemilik sebelumnya. Risiko membeli mobil bekas di perorangan adalah sering kali pajaknya mati atau blokir jual belum diurus, yang membuat biaya balik nama membengkak.

Di Caroline.id, kami memastikan Sobi Caroline terima beres:

  1. Dokumen "Clean & Clear": Kami menjamin seluruh unit yang dijual memiliki STNK dan BPKB asli dan tidak dalam sengketa.
  2. Unit Sehat Bergaransi: Tidak hanya dokumen, mesin dan transmisinya pun kami garansi selama 1 Tahun (Garansi 7G+).

3.png

Siap menambah koleksi garasimu?

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan