logo caroline red
menu

Info Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta, Lengkap!

author-image
Dany M. Ridwan | 31 Des 2025
Share
share-mobil
Detail Article

Memasuki akhir tahun 2025 dan menyambut libur Tahun Baru 2026, sejumlah aturan lalu lintas di Jakarta mengalami penyesuaian khusus. Salah satu yang paling diperhatikan masyarakat adalah penerapan sistem ganjil genap, sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang biasanya diberlakukan di ruas jalan strategis ibu kota. Bagaimana aturan tersebut selama tahun baru 2026?

Penerapan Ganjil Genap Tahun Baru 2026 di Jakarta

Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal tersebut.

Melalui unggahan resmi akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dijelaskan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan khusus pada 1 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh kendaraan baik bernomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.

Meski demikian, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan di hari-hari lain, yakni pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Penerapan dilakukan pada jam operasional normal, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, karena tanggal-tanggal tersebut bukan termasuk hari libur nasional.

Berikut rincian penerapan aturan ganjil genap menjelang dan setelah pergantian tahun:

  • Senin, 29 Desember 2025: kendaraan bernomor ganjil diperbolehkan melintas
  • Selasa, 30 Desember 2025: kendaraan bernomor genap diperbolehkan melintas
  • Rabu, 31 Desember 2025: kendaraan bernomor ganjil diperbolehkan melintas
  • Kamis, 1 Januari 2026: ganjil genap ditiadakan
  • Jumat, 2 Januari 2026: kendaraan bernomor genap diperbolehkan melintas

Meski pembatasan kendaraan ditiadakan pada Hari Tahun Baru, pengawasan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) tetap berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan berbasis kamera tetap aktif untuk menindak pelanggaran lalu lintas selama periode libur tersebut.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, libur nasional pada Januari 2026 hanya jatuh pada 1 Januari 2026 untuk perayaan Tahun Baru dan 16 Januari 2026 dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Tidak terdapat cuti bersama tambahan pada awal tahun tersebut.

Dengan demikian, 2 Januari 2026 bukan hari libur nasional, dan aktivitas perkantoran maupun lalu lintas kembali berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa itu Ganjil Genap Jakarta?

Latar Bekalang Penerapan

Kemacetan telah lama menjadi bagian dari keseharian masyarakat Jakarta. Julukan seperti “kota tak pernah sepi kendaraan” hingga ungkapan “habis waktu di jalan” kerap digunakan untuk menggambarkan kondisi lalu lintas ibu kota. 

Berbagai upaya pernah dilakukan pemerintah untuk mengurai kepadatan tersebut, termasuk kebijakan 3-in-1 yang sempat diterapkan. Namun, karena dinilai tidak efektif dan justru memunculkan praktik penyalahgunaan seperti jasa joki, sistem tersebut akhirnya dihentikan dan digantikan dengan skema pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil dan genap.

Penerapan kebijakan ganjil genap bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan bahwa jumlah kendaraan dengan akhiran angka ganjil dan genap di Jakarta nyaris seimbang, masing-masing sekitar 50 persen. Dalam perhitungan tersebut, angka nol termasuk ke dalam kategori genap. Dengan komposisi yang relatif seimbang inilah, pemerintah menilai sistem ganjil genap sebagai solusi yang cukup efektif untuk menekan volume kendaraan dan mengurangi tingkat kemacetan harian di Jakarta.

Lalu, apa saja ketentuan penting yang perlu dipahami masyarakat terkait penerapan aturan ini?

Bagaimana Mekanisme dan Kapan Aturan Ganjil Genap Berlaku?

Secara umum, kebijakan ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional. Waktu penerapannya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 07.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–20.00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat genap hanya diperbolehkan beroperasi pada tanggal genap.

Penerapan aturan ini mencakup sejumlah ruas jalan utama dan kawasan strategis Jakarta, seperti Bundaran Patung Kuda, kawasan Bank Indonesia, Sarinah, Hotel Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Senayan, CSW, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan Mampang.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan tertentu. Kendaraan yang tidak terikat aturan ganjil genap meliputi mobil Presiden dan Wakil Presiden beserta iringannya, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas tertentu, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan logistik. Selain itu, sepeda motor juga tidak termasuk dalam pembatasan.

Di 2026 Cari Mobil Impian? Caroline.id Solusinya!

Menjelang 2026 ini, di tengah aturan lalu lintas yang terus menyesuaikan kondisi kota, memiliki kendaraan pribadi yang nyaman, efisien, dan sesuai kebutuhan tentu menjadi solusi mobilitas yang semakin relevan. 

Bagi masyarakat yang sedang mencari mobil impian, mobil bekas bisa menjadi jawabannya. Selain lebih terjangkau, juga lebih memberikan keuntungan dari segi depresiasi harga.

Mobil bekas berkualitas sangat cocok untuk menunjang aktivitas harian di Jakarta dan sekitarnya, Caroline.id hadir sebagai pilihan terpercaya. 

Dengan unit terkurasi, kondisi bergaransi, serta proses pembelian yang transparan dan aman, Caroline.id memudahkan siapa pun untuk memiliki mobil yang sesuai dengan kebutuhan, baik untuk aktivitas kerja maupun mobilitas keluarga.


Klik Ini untuk Kami Bantu Pilih Mobil.webp

AUTHOR
author-image