
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mobil listrik bebas ganjil genap di DKI Jakarta. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, kebijakan ini akan diterapkan dan akan segera membuatkan sticker khusus sebagai penanda bahwa mobil tersebut adalah mobil listrik.
Sebelumnya, pembebasan aturan ganjil genap kendaraan seperti ini telah diterapkan bagi pengendara disabilitas. Menurut Dishub DKI Jakarta Syafrin sticker yang dibuat akan disertai barcode sebagai pemindai. Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Tidak sekadar pembebasan pajak, melainkan juga berlaku untuk pembebasan ganjil genap pemerintah mulai memberlakukan aturan ini terhitung sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Bagaimana dengan kendaraan yang memiliki sistem bahan bakar hybrid? Pergub yang berlaku memang diperuntukkan hanya untuk kendaraan murni menggunakan tenaga listrik. Jadi, untuk kendaraan hybrid tetap dikenakan aturan ganjil genap.
Tak hanya itu, upaya dalam menerapkan kebijakan ini pun juga akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar sticker yang dipasang pada mobil listrik dapat terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE). Kebijakan tersebut memang belum diterapkan, karena masih dalam tahap pembuatan sticker.
Sticker yang akan digunakan tak jauh berbeda dengan sticker sebelumnya yang diberikan pada kendaraan disabilitas. Berdasarkan data yang tercatat hingga September 2019 terhitung ada sekitar 232 sticker khusus yang telah dibagikan ke beberapa kendaraan khusus disabilitas di wilayah DKI Jakarta.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Suadi dalam Merdeka.com mengakui bahwa belum banyak pengguna mobil listrik di Indonesia, karena melihat harga mobil listrik ini masih berada di harga tinggi. Meski demikian, pemerintah akan memberikan keringanan pajak.
Menurutnya, hingga tahun 2025 ditargetkan untuk menambah jumlah pengguna kendaraan listrik. Pasalnya, sebanyak 2 juta unit mobil listrik akan masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi untuk menerapkan teknologi elektrik dan bersifat autonomous.
Penulis: Anita Nur Fitriany

One Way Lebaran 2026 Jadwal dan Aturan Rekayasa Lalu Lintas
14 Mar 2026
Rest Area Jegur Tempat Istirahat di Jalur Jawa Timur
14 Mar 2026
Rest Area Karangploso Tempat Singgah Strategis di Malang
14 Mar 2026
Rest Area Sukapura Tempat Istirahat Nyaman di Jalur Probolinggo
14 Mar 2026
Rest Area Wisata Sekar Pajang Tempat Singgah di Jalur Solo
14 Mar 2026
Rest Area di Tol Trans Jawa yang Paling Lengkap untuk Istirahat
14 Mar 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Rest Area Cibubur Tol Jagorawi: Ini Fasilitasnya!
Tips & Trik | 27 Mar 2026
Rest Area KM 97 Tol Cipularang, Ada Apa Aja?
Tips & Trik | 27 Mar 2026
Rest Area KM 125 Cipularang: Ini Detail Fasilitas Terbaiknya!
Tips & Trik | 27 Mar 2026
Asuransi All Risk Mobil Adalah Manfaat dan Perlindungannya
Tips & Trik | 26 Mar 2026
Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO Mana yang Lebih Cocok
Tips & Trik | 26 Mar 2026Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.