
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mobil listrik bebas ganjil genap di DKI Jakarta. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, kebijakan ini akan diterapkan dan akan segera membuatkan sticker khusus sebagai penanda bahwa mobil tersebut adalah mobil listrik.
Sebelumnya, pembebasan aturan ganjil genap kendaraan seperti ini telah diterapkan bagi pengendara disabilitas. Menurut Dishub DKI Jakarta Syafrin sticker yang dibuat akan disertai barcode sebagai pemindai. Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Tidak sekadar pembebasan pajak, melainkan juga berlaku untuk pembebasan ganjil genap pemerintah mulai memberlakukan aturan ini terhitung sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Bagaimana dengan kendaraan yang memiliki sistem bahan bakar hybrid? Pergub yang berlaku memang diperuntukkan hanya untuk kendaraan murni menggunakan tenaga listrik. Jadi, untuk kendaraan hybrid tetap dikenakan aturan ganjil genap.
Tak hanya itu, upaya dalam menerapkan kebijakan ini pun juga akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar sticker yang dipasang pada mobil listrik dapat terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE). Kebijakan tersebut memang belum diterapkan, karena masih dalam tahap pembuatan sticker.
Sticker yang akan digunakan tak jauh berbeda dengan sticker sebelumnya yang diberikan pada kendaraan disabilitas. Berdasarkan data yang tercatat hingga September 2019 terhitung ada sekitar 232 sticker khusus yang telah dibagikan ke beberapa kendaraan khusus disabilitas di wilayah DKI Jakarta.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Suadi dalam Merdeka.com mengakui bahwa belum banyak pengguna mobil listrik di Indonesia, karena melihat harga mobil listrik ini masih berada di harga tinggi. Meski demikian, pemerintah akan memberikan keringanan pajak.
Menurutnya, hingga tahun 2025 ditargetkan untuk menambah jumlah pengguna kendaraan listrik. Pasalnya, sebanyak 2 juta unit mobil listrik akan masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi untuk menerapkan teknologi elektrik dan bersifat autonomous.
Penulis: Anita Nur Fitriany

Apa Kelemahan Mobil Hybrid? Ini 10 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli
8 Agu 2026
10 Mobil Hybrid 5 Seater Terbaik 2026 untuk Keluarga dan Harian
8 Agu 2026
Sebelum Meminang Jaecoo J5 EV, Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
8 Agu 2026
Apakah Kia Carnival Hybrid Layak Dibeli? Cek Harga dan Minusnya Dulu
7 Agu 2026
Cari Mobil Merk Hyundai Terbaik? Ini Deretan Mobil Hybrid yang Wajib Dilirik
7 Agu 2026
Berapa Harga Alphard XE Hybrid di Indonesia? Cek Sebelum Membeli
7 Agu 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Punya Budget Rp600 Jutaan? Ini Mobil Terbaik yang Paling Layak Masuk Garasi Kamu!
12 Agu 2026
7 Mobil 500 Jutaan Terbaik yang Banyak Direkomendasikan, Mana Favoritmu?
12 Agu 2026
Dengan Budget Rp600 Jutaan, Mobil Hybrid Apa yang Paling Menarik?
12 Agu 2026
Budget Belum Sampai Rp500 Juta? Ini Mobil Hybrid yang Patut Dipertimbangkan
11 Agu 2026
8 Mobil Hybrid Harga 400 Jutaan, Pilihan Pas Buat yang Cari Fitur Premium
11 Agu 2026