logo caroline red
menu

Mobil Masih Kredit Apakah Bisa Dijual? Ini Penjelasan Lengkapnya

Anonymous | 4 Des 2025
Share
share-mobil
Detail Article

Mobil masih kredit apakah bisa dijual secara legal? Jawabannya adalah bisa, namun harus melalui prosedur yang sah dan melibatkan pihak leasing atau bank. Menjual mobil yang statusnya masih dalam masa kredit tidak boleh dilakukan sembarangan. 

Proses penjualan mobil yang belum lunas ini memiliki aturan main yang ketat karena menyangkut Undang-Undang Jaminan Fidusia. Sederhananya, selama BPKB masih ditahan oleh pihak leasing, mobil tersebut secara hukum masih menjadi agunan milik mereka. 

Mobil Masih Kredit Apakah Bisa Dijual?

Sebelum melangkah ke caranya, Sobi Caroline wajib memahami dasar hukumnya. Di Indonesia, transaksi kredit kendaraan bermotor dilindungi oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam skema kredit, hak kepemilikan mobil sebenarnya telah beralih ke pemberi kredit (leasing) sebagai jaminan utang Sobi Caroline, meskipun unit mobilnya Sobi Caroline yang pakai. Oleh karena itu, menjual, menggadaikan, atau menyewakan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pihak leasing adalah tindakan ilegal.

Jika Sobi Caroline nekat menjualnya secara diam-diam (sering disebut "jual putus" tanpa lapor leasing), Sobi Caroline bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. 

3 Cara Aman Menjual Mobil yang Masih Kredit

Lantas, bagaimana caranya menjual mobil yang cicilannya belum lunas tanpa melanggar hukum? Ada tiga metode resmi yang bisa Sobi Caroline pilih.

1. Melakukan Pelunasan Dipercepat (Early Termination)

Ini adalah cara paling bersih dan sederhana. Sobi Caroline melunasi seluruh sisa pokok utang beserta denda penaltinya kepada pihak leasing terlebih dahulu. Setelah lunas, pihak leasing akan menyerahkan BPKB kepada Sobi Caroline. Barulah setelah itu Sobi Caroline bebas menjual mobil tersebut kepada siapa pun sebagai mobil bekas lunas.

Biasanya, Sobi Caroline mencari pembeli yang bersedia membayar tunai. Uang dari pembeli tersebut digunakan untuk melunasi sisa utang di leasing, dan sisanya menjadi keuntungan Sobi Caroline. Transaksi ini sebaiknya dilakukan bersama-sama di kantor leasing agar pembeli yakin bahwa BPKB langsung keluar saat itu juga.

2. Over Kredit Resmi (Take Over)

Jika pembeli Sobi Caroline juga ingin melanjutkan cicilan (tidak membeli tunai), maka solusinya adalah over kredit resmi. Dalam proses ini, utang Sobi Caroline dialihkan secara legal ke pembeli baru.

  • Sobi Caroline dan calon pembeli datang ke kantor leasing.
  • Pihak leasing akan melakukan survei dan analisis kredit terhadap calon pembeli (sama seperti saat Sobi Caroline mengajukan kredit dulu).
  • Jika disetujui, nama debitur di sistem leasing akan berubah dari nama Sobi Caroline menjadi nama pembeli baru.
  • Sobi Caroline bebas dari kewajiban cicilan, dan pembeli baru yang meneruskannya. Sobi Caroline bisa meminta sejumlah uang pengganti (uang balik DP) kepada pembeli sesuai kesepakatan.

3. Tukar Tambah (Trade-In) di Dealer

Jika tujuan Sobi Caroline menjual mobil kredit adalah untuk menggantinya dengan mobil lain (baru atau bekas), cara termudah adalah melakukan trade-in. Banyak dealer, termasuk Caroline.id, memfasilitasi proses ini. 

Dealer akan menghitung nilai jual mobil Sobi Caroline, lalu dealer yang akan melunasi sisa utang ke pihak leasing. Sisa ekuitas (selisih harga jual dikurangi sisa utang) bisa dijadikan DP untuk mobil berikutnya.

Apakah Bisa Jual Mobil Kredit ke Dealer Mobil Bekas?

Bisa. Ini adalah praktik yang umum. Dealer mobil bekas yang bonafide akan membantu Sobi Caroline melakukan pelunasan sisa utang ke leasing. Dealer akan membayar sisa utang Sobi Caroline langsung ke leasing untuk menebus BPKB, dan sisa uangnya (jika harga jual mobil lebih tinggi dari sisa utang) akan diberikan kepada Sobi Caroline.

Berapa Biaya Over Kredit Resmi?

Biayanya bervariasi tergantung kebijakan leasing. Umumnya meliputi biaya administrasi pengalihan hak (sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 jutaan), biaya survei ulang, dan biaya notaris jika diperlukan. Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli baru atau dibagi dua sesuai kesepakatan.

Apa yang Terjadi Jika Harga Jual Lebih Rendah dari Sisa Utang?

Ini situasi yang disebut negative equity atau "tekor". Misalnya, sisa utang Sobi Caroline di leasing masih Rp 150 juta, tapi harga pasaran mobil saat ini hanya Rp 130 juta. Jika ingin menjualnya, Sobi Caroline harus top up atau menambah uang tunai Rp 20 juta ke pihak leasing agar BPKB bisa keluar.

Jual atau Tukar Tambah Mobil Kredit? Caroline.id Siap Membantu!

Proses menjual mobil yang masih dalam masa kredit memang terdengar rumit dan penuh risiko birokrasi. Namun, Sobi Caroline tidak perlu pusing mengurusnya sendirian. Caroline.id hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Sobi Caroline.

Kami menerima layanan jual mobil maupun tukar tambah untuk unit yang masih dalam status kredit. Tim kami akan membantu menghitung estimasi harga mobil Sobi Caroline secara transparan dan membantu proses pelunasan ke pihak leasing secara resmi dan aman. Sobi Caroline tidak perlu khawatir soal masalah hukum atau administrasi yang berbelit.

Namun, jika ingin menukar mobil tersebut dengan unit lain, Sobi Caroline akan mendapatkan keuntungan ganda. Mobil pengganti ini kami jamin berkualitas karena telah lolos inspeksi ketat 150+ titik. Plus, Sobi Caroline akan terlindungi oleh Garansi 7G selama 1 tahun yang mencakup:

  1. Garansi Mesin
  2. Garansi Transmisi
  3. Garansi Sistem AC
  4. Garansi Sistem Rem
  5. Garansi Kelistrikan
  6. Garansi Sistem Penggerak
  7. Garansi Sistem Kemudi

Urusan jual beli mobil jadi tenang dan aman. Hubungi kami sekarang!

Layanan Caroline.id Lainnya:


 

Baca juga artikel terkait

    Ikuti Kami

    Jual Beli Bergaransi!

    Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.