
Kendaraan masuk jalur sepeda akan ditilang mulai hari ini, Senin (25/11). Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
“Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),” terangnya dikutip dari halaman resmi NTMC Polri.
Menurut sumber yang sama, keputusan kendaraan masuk jalur sepeda akan ditilang mengacu pada pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no. 22 tahun 2009.
Disebutkan pual hal ini bukan keputusan yang tiba-tiba. Selama ini pihak Kepolisian telah melakukan uji coba dan sosialiasi. Sekaligus melakukan tindakan preemtif dan preventif. Pada masa-masa uji coba, pihak Kepolisian memberi teguran kepada pengendara yang masuk ke jalur sepeda.
“Tindakan represif non yustisi (teguran) sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019,” tutup Yusri.
Bagi pengandara yang sehari-harinya melintas di jalanan Jakarta mungkin sudah tak asing dengan adanya jalur sepeda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wujudnya berupa marka jalan berwarna hijau yang bisa ditemui di sisi jalan raya. Bukan hanya rute baru, namun belakangan ini jalur sepeda yang telah terbengkalai pun dipoles kembali.
Lokasi jalur sepeda di Jakarta tersebar di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.
Jalur sepeda yang ada saat ini terdiri dari tiga marka jalan. Selain permukaan jalan yang dicat warna hijau, ada pula garis putih solid dan garis putih putus-putus atau yang disebut juga mix traffic.
Mengutip laporan Kompas.com, jalur sepeda mix traffic terbuka untuk dilewati kendaraan bermotor.

One Way Lebaran 2026 Jadwal dan Aturan Rekayasa Lalu Lintas
14 Mar 2026
Rest Area Jegur Tempat Istirahat di Jalur Jawa Timur
14 Mar 2026
Rest Area Karangploso Tempat Singgah Strategis di Malang
14 Mar 2026
Rest Area Sukapura Tempat Istirahat Nyaman di Jalur Probolinggo
14 Mar 2026
Rest Area Wisata Sekar Pajang Tempat Singgah di Jalur Solo
14 Mar 2026
Rest Area di Tol Trans Jawa yang Paling Lengkap untuk Istirahat
14 Mar 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Rest Area Cibubur Tol Jagorawi: Ini Fasilitasnya!
Tips & Trik | 27 Mar 2026
Rest Area KM 97 Tol Cipularang, Ada Apa Aja?
Tips & Trik | 27 Mar 2026
Rest Area KM 125 Cipularang: Ini Detail Fasilitas Terbaiknya!
Tips & Trik | 27 Mar 2026
Asuransi All Risk Mobil Adalah Manfaat dan Perlindungannya
Tips & Trik | 26 Mar 2026
Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO Mana yang Lebih Cocok
Tips & Trik | 26 Mar 2026Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.