logo caroline red
menu

12 Target Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2019

author-image
Dany M. Ridwan | 22 Okt 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dijadwalkan bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 yang berlangsung mulai tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019. Diharapkan melalui operasi ini dapat menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas para penggendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Untuk melancarkan Operasi Zebra Jaya 2019, tercatat pihak kepolisian melibatkan ribuan personel. "Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama operasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi Senin (21/10/2019).

Dari informasi yang dihimpun, ada 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya, salah satunya seperti para pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK. Lalu pengendara yang melawan arus hingga menggunakan smartphone saat mengemudi.

Berikut ini CAROLINE.id bakal merangkum 12 target operasi dari Operasi Zebra Jaya 2019 yang setidaknya perlu diketahui:

  1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
  2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  3. Pengendara yang melawan arus
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
  8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

Baca informasi menarik lainnya dari dunia otomotif hanya di blog CAROLINE.id

AUTHOR
author-image