logo caroline red
menu

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mendapatkan Manfaatnya

author-image
Caroline.id | 10 Feb 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pengampunan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi pada periode tertentu. Cara mendapatkan manfaatnya sangat mudah yakni cukup pantau jadwal resmi dari Bapenda setempat, siapkan dokumen asli, lalu lakukan pembayaran melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, atau aplikasi online seperti SIGNAL. 

Manfaat utama program ini bukan hanya menghapus sanksi administratif (denda), tetapi seringkali disertai dengan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB-II). Jadi, jika Sobi Caroline baru saja membeli mobil bekas dan ingin membalik nama ke atas nama sendiri, inilah saat yang paling tepat karena bisa hemat biaya jutaan rupiah.

Jenis-Jenis Keringanan dalam Pemutihan

Banyak yang salah kaprah mengira pemutihan artinya "Gratis Pajak Total". Bukan begitu. Biasanya, ada 3 paket keringanan yang ditawarkan:

A. Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Ini menu utamanya.

  • Contoh: Kamu menunggak pajak 3 tahun. Pokok pajak Rp 3 juta per tahun. Denda akumulasi Rp 2 juta.
  • Tanpa Pemutihan: Bayar Rp 9 juta (pokok) + Rp 2 juta (denda) = Rp 11 juta.
  • Dengan Pemutihan: Cukup bayar Rp 9 juta. Hemat 2 juta!

B. Bebas Bea Balik Nama (BBNKB-II) Ini surga buat pembeli mobil bekas.

  • Biasanya, biaya balik nama itu 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan).
  • Misal harga NJKB mobilmu Rp 200 juta. Biaya BBN normalnya Rp 2 juta.
  • Dengan program ini, biaya BBN jadi GRATIS (Rp 0). Kamu cuma bayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB (plat nomor).

C. Bebas Pajak Progresif Beberapa provinsi memberikan diskon ini.

  • Jika kamu punya banyak mobil, tarif pajaknya tidak akan naik (dihitung tarif flat terendah).
  • Sangat menguntungkan bagi kolektor atau keluarga besar.

Baca juga: Mobil Sport yang Paling Diburu di Indonesia

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Jangan datang ke Samsat dengan tangan kosong. Pastikan berkas ini lengkap:

Untuk Bayar Pajak Tahunan (Tanpa Ganti Kaleng):

  1. KTP Asli: Sesuai nama di STNK. (Tidak bisa diwakilkan tanpa surat kuasa).
  2. STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan.
  3. SKPD Terakhir: Lembar pajak tahun lalu (biasanya diselipkan di STNK).

Untuk Pajak 5 Tahunan atau Balik Nama:

  1. BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
  2. KTP Asli Pemilik Baru: (Untuk proses balik nama).
  3. Kuitansi Jual Beli: Bermaterai Rp 10.000 (Untuk bukti peralihan hak).
  4. Cek Fisik Kendaraan: Mobil/motor harus dibawa ke Samsat untuk digesek nomor rangka dan mesinnya.

Baca juga: Cara Cek Kondisi Mobil Bekas Sebelum Membeli Agar Tidak Menyesal

Cara Mengurus Pemutihan (Offline vs Online)

Di era digital, kamu punya dua pilihan.

A. Datang Langsung ke Samsat (Offline) 

Cocok untuk yang mau ganti plat nomor (5 tahunan) atau balik nama.

  • Tips: Datanglah pagi-pagi sekali (jam 07.00). Saat masa pemutihan, antrean Samsat bisa mengular sampai parkiran.
  • Proses: Cek Fisik -> Legalisir Hasil Cek Fisik -> Daftar di Loket Progresif/Pajak -> Bayar di Kasir -> Ambil STNK/Plat.

B. Menggunakan Aplikasi (Online) 

Cocok untuk yang hanya bayar pajak tahunan (tunggakan di bawah 5 tahun).

  • SIGNAL (Nasional): Berlaku hampir di seluruh Indonesia.
  • Sambara/Sapawarga (Jawa Barat).
  • New Sakpole (Jawa Tengah).
  • E-Samsat Jatim (Jawa Timur).

Cukup masukkan data di aplikasi, dapatkan Kode Bayar, transfer via M-Banking, dan selesai. Denda otomatis terpotong oleh sistem. Bukti bayar elektronik (E-TBPKP) sah di mata hukum.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Jual Mobil Bekas Cepat di Jakarta Tanpa Ribet

Simulasi Hitungan (Contoh Kasus)

Misalkan kamu punya motor Honda Vario dengan pajak tahunan (PKB) di STNK tertulis Rp 200.000. Motor ini mati pajak 3 tahun (telat bayar 3 kali).

A. Jika TANPA Pemutihan (Bayar Normal): Kamu harus bayar:

  1. Pokok Pajak 3 tahun: Rp 600.000
  2. Denda Pajak (± 25% - 48%): Anggap Rp 200.000 (Hangus uangmu cuma buat denda).
  3. SWDKLLJ (Asuransi) 3 tahun: Rp 105.000
  4. Denda SWDKLLJ: Rp 100.000 Total Estimasi: ± Rp 1.005.000

B. Jika SAAT PEMUTIHAN: Kamu cukup bayar:

  1. Pokok Pajak 3 tahun: Rp 600.000 (Wajib bayar).
  2. Denda Pajak: Rp 0 (GRATIS/DIHAPUS).
  3. SWDKLLJ 3 tahun: Rp 105.000 (Rp 35.000 x 3).
  4. Denda SWDKLLJ: Biasanya dihapus untuk tahun lalu, bayar denda tahun berjalan saja (atau hapus total tergantung kebijakan Jasa Raharja). Total Estimasi: ± Rp 705.000

Hemat: Rp 300.000-an (Lumayan, kan?)

Tips Sukses Manfaatkan Pemutihan

Jangan sampai niat hemat malah jadi rugi waktu.

  1. Jangan Tunggu Hari Terakhir

Server aplikasi sering down atau kantor Samsat chaos di minggu terakhir pemutihan. Uruslah di awal periode.

  1. Siapkan Dana Tunai (Jika Offline)

Meski sudah ada EDC/QRIS, kadang sistem pembayaran non-tunai di loket Samsat mengalami gangguan jaringan. Bawa uang pas untuk mempercepat proses.

  1. Cek Blokir Tilang Elektronik (ETLE)

Pastikan mobilmu tidak terkena blokir ETLE. Jika ada tilang yang belum dibayar, kamu tidak bisa ikut pemutihan pajak sebelum denda tilangnya dilunasi.

Solusi Mobil Pajak Mati? Jual atau Tukar di Caroline.id!

Sobi Caroline, mengurus pajak mati bertahun-tahun itu memang melelahkan. Harus gesek mesin, antre loket, dan keluar biaya besar (meski sudah didiskon). Maka dari itu, pastikan kamu membeli mobil yang dokumennya lengkap seperti di Caroline.id.

Semua unit yang kami jual dijamin dokumennya hidup. BPKB, STNK, Faktur ada. Tidak ada drama denda atau blokir. Tak hanya masalah legalitas, kamu juga menambahkan Garansi 7G+ selama 1 tahun dan program buyback dalam 5 hari.

Tak perlu lagi, hubungi kami sekarang!

2.png

Layanan kami siap membantu kebutuhan Sobi Caroline:

  1. Hitung cicilan mobil bebas PR pajak di kalkulator simulasi cicilan kredit.
  2. Mobil lamamu sudah ketinggalan jaman? Tukar saja di layanan tukar tambah.
  3. Cari mobil spesifik? Request unitnya di program preorder.
  4. Mau jual mobil dengan cepat? Kami beli segera di layanan jual mobil.
AUTHOR
author-image