logo caroline red
menu

Pahami Persyaratan Balik Nama Mobil Sebelum Membeli Mobil Bekas

author-image
Caroline.id | 23 Mei 2019
Share
share-mobil
Detail Article
Saat Anda membeli mobil bekas, biasanya muncul masalah ketika melakukan pembayaran pajak. Pasalnya, identitas mobil haruslah sesuai dengan pemilik asli sebelumnya. Solusinya adalah Anda bisa melakukan balik nama mobil tersebut. Namun, untuk itu Anda perlu memahami persyaratan balik nama mobil tersebut. Berikut ulasannya yang patut Anda simak.

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB Mobil Bekas

Berkas dan surat penting untuk melakukan balik nama mobil bekas ada dua jenis, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Keduanya haruslah sama dengan nama maupun pemilik asli. Untuk balik nama, dokumen-dokumen keduanya tertera di bawah ini.
  • - Dokumen Balik Nama STNK Mobil

Persyaratan balik nama mobil, terutama untuk STNK, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
  • - Kartu identitas, dalam hal ini adalah KTP asli dan fotokopi
  • - STNK asli mobil yang dibeli dan salinan fotokopiannya
  • - BPKB asli serta fotokopinya
  • - Sertakan pula bukti pembayaran saat pembelian berupa kuitansi yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 6.000.
  • - Dokumen Balik Nama BPKB Mobil

Untuk bisa balik nama BPKB ini, Anda harus melakukan proses balik nama STNK terlebih dahulu. Persyaratan balik nama mobil untuk BPKB sebenarnya tidak jauh berbeda dengan STNK, yakni:
  • - Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama menjadi nama Anda
  • - Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru
  • - Fotokopi BPKB kendaraan yang asli
  • - Anda juga perlu menyertakan bukti pembelian atau kuitansi dari mobil tersebut seperti sudah dijelaskan pada poin sebelumnya.
  • - Sertakan pula fotokopi hasil pengesahan dari cek fisik.

Cara Balik Nama STNK dan BPKB Mobil Bekas

Setelah beberapa persyaratan balik nama mobil di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses balik nama. Prosedurnya dijelaskan pada poin berikut ini.
  • - Balik Nama STNK Mobil

Untuk persyaratan balik nama mobil dalam hal STNK, prosedur yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:
  • - Datang langsung ke kantor SAMSAT pada jam kerja dengan membawa dokumen dan persyaratan yang sudah dijelaskan.
  • - Ketika sampai di SAMSAT, mobil Anda akan dicek fisik oleh petugas dan Anda pun diberi lembaran hasil cek tersebut.
  • - Kemudian, datangilah loket pengesahan cek fsik khusus balik nama dan berikan lembaran cek fisik tersebut dengan melampirkan dokumen tadi dan Anda perlu melakukan pembayaran validasi. Simpanlah lembaran cek fisik ini untuk mengurus balik nama BPKB
  • - Pembayaran pendaftaran balik nama bisa dilakukan 2-5 hari kemudian.
  • - Setelah membayar pajak, maka Anda perlu menunggu petugas sampai STNK jadi atas nama Anda.
  • - Balik Nama BPKB Mobil

Sementara itu untuk persyaratan balik nama mobil BPKB, prosedurnya adalah sebagai berikut:
  • - Anda harus mendatangi Polda dengan membawa dokumen yang sudah disebutkan di atas. Kemudian Anda bisa mengambil nomor antrean untuk mengisi formulir balik nama BPKB yang sudah diberikan oleh petugas.
  • - Apabila petugas sudah memeriksa kelengkapan persyaratan, Anda diarahkan untuk membayar di loket bank yang disediakan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempel pada formulir pendaftaran BBN-BPKB.
  • - Selain itu, Anda juga akan diberi formulir pendaftaran BBN BPKB untuk selanjutnya diisi sesuai data mobil. Jangan lupa untuk menempelkan stiker khusus yang diterima ke form BBN-BPKB yang sudah diisi.
  • - Selanjutnya, persyaratan balik nama mobil harus Anda serahkan ke petugas dan mendapatkan tanda terima dan dicantumkan pula kapan Anda dapat mengambil BPKB.
  • - Apabila pada tanggal yang ditentukan tiba (hari H), Anda bisa mendatangi Polda kembali dan mengambil BPKB baru yang sudah atas nama Anda dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
AUTHOR
author-image