logo caroline red
menu

Proses Over Kredit Mobil dari Awal hingga Balik Nama Selesai

Anonymous | 4 Des 2025
Share
share-mobil
Detail Article

Melakukan pemindahan tanggung jawab cicilan kendaraan atau over kredit adalah solusi legal ketika Sobi Caroline ingin menjual atau membeli mobil yang statusnya belum lunas. Namun, banyak orang ragu melakukannya karena menganggap proses over kredit mobil itu rumit dan berbelit-belit. 

Secara garis besar, proses over kredit mobil yang resmi tidak berhenti saat kunci mobil berpindah tangan. Proses ini dimulai dari pelaporan ke pihak leasing, dilanjutkan dengan survei kelayakan finansial pembeli baru (pengganti debitur), penandatanganan kontrak kredit baru (novasi), hingga akhirnya mencapai tahap pelunasan dan pengurusan balik nama BPKB di Samsat. 

Proses Over Kredit Mobil

Meski sudah sempat disinggung, mari kita bahas lebih detail agar kamu punya gambaran jelasnya.

Tahap 1: Persiapan Dokumen (Penjual dan Pembeli)

Langkah pertama dalam proses over kredit mobil adalah transparansi data. Kedua belah pihak harus menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke kantor leasing.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Penjual (Debitur Lama):

  • KTP asli dan fotokopi (suami & istri jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • STNK asli mobil yang akan di-over kredit.
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir atau kartu riwayat pembayaran.
  • Kontrak Perjanjian Pembiayaan (PK) asli dari leasing.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Pembeli (Debitur Baru):

  • KTP asli dan fotokopi (suami & istri).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Bukti penghasilan: Slip gaji 3 bulan terakhir (karyawan) atau Rekening Koran 3 bulan terakhir dan SKU (wiraswasta).
  • Bukti kepemilikan rumah (PBB atau Rekening Listrik) untuk mempermudah survei.

Tahap 2: Prosedur Pengajuan ke Leasing

Setelah dokumen siap, berikut adalah alur yang akan terjadi di kantor perusahaan pembiayaan.

1. Melapor ke Pihak Leasing

Sobi Caroline (penjual) dan calon pembeli sebaiknya datang bersama-sama ke kantor cabang leasing tempat mobil terdaftar. Sampaikan niat untuk melakukan alih kontrak kredit. Petugas Customer Service akan memeriksa status pembayaran mobil. Pastikan tidak ada tunggakan angsuran atau denda yang belum dibayar sebelum proses dimulai.

2. Analisis Kredit (Survei Ulang)

Ini adalah tahap paling krusial. Pihak leasing akan memperlakukan calon pembeli layaknya nasabah baru. Tim analis kredit akan melakukan survei ke rumah dan kantor pembeli, serta melakukan pengecekan riwayat kredit (SLIK OJK/BI Checking).

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa debitur baru memiliki kemampuan finansial (capacity) dan karakter yang baik untuk melanjutkan sisa cicilan. Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja.

3. Persetujuan dan Pembayaran Biaya Admin

Jika hasil survei positif dan pengajuan disetujui, pihak leasing akan menerbitkan surat persetujuan over kredit. Pada tahap ini, akan muncul biaya administrasi alih kontrak (biaya over kredit) yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan leasing (biasanya Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah). Sobi Caroline dan pembeli harus menyepakati siapa yang menanggung biaya ini.

4. Penandatanganan Kontrak Baru (Novasi)

Sobi Caroline dan pembeli akan diminta menandatangani Akta Pengalihan Hak dan Kewajiban.

  • Penjual: Resmi terlepas dari kewajiban utang. Nama Sobi Caroline bersih dari sistem leasing.
  • Pembeli: Resmi menjadi debitur baru. Nama di sistem leasing berubah menjadi nama pembeli.

Tahap 3: Transaksi Pembayaran Antar Pihak

Setelah kontrak resmi ditandatangani, barulah transaksi finansial antara Sobi Caroline (penjual) dan pembeli dilakukan.

Pembeli membayarkan "Uang Pengganti" (jika ada) kepada Sobi Caroline sesuai kesepakatan yang sudah dihitung sebelumnya. Setelah uang diterima, Sobi Caroline menyerahkan unit mobil beserta STNK asli kepada pembeli. Ingat, jangan menyerahkan mobil sebelum kontrak novasi ditandatangani di depan petugas leasing.

Tahap 4: Pelunasan dan Pengambilan BPKB

Setelah menjadi debitur resmi, pembeli (pemilik baru) akan melanjutkan sisa cicilan setiap bulan hingga tenor berakhir.

Saat cicilan lunas (mungkin 2 atau 3 tahun kemudian), pembeli berhak mengambil BPKB di kantor leasing. Karena prosesnya resmi, pembeli bisa mengambil BPKB tersebut sendiri tanpa perlu meminjam KTP penjual lama, meskipun di dalam buku BPKB masih tertulis nama penjual lama.

Tahap 5: Proses Balik Nama (Tahap Akhir)

Siklus proses over kredit mobil baru benar-benar tuntas secara administrasi negara setelah dilakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Ini dilakukan setelah BPKB ada di tangan.

  1. Cek Fisik di Samsat

Bawa mobil, BPKB asli, dan STNK ke Samsat untuk gesek nomor rangka dan mesin.

  1. Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama

Pembeli membayar biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk mengubah nama kepemilikan di STNK dan BPKB dari nama penjual lama menjadi nama sendiri.

  1. Penerbitan Dokumen Baru

Setelah proses selesai, STNK dan BPKB baru akan terbit atas nama pemilik baru sepenuhnya.

Berapa Lama Proses Over Kredit Mobil?

Jika dokumen lengkap, proses survei dan persetujuan biasanya memakan waktu 3 sampai 7 hari kerja. Proses ini lebih cepat daripada pengajuan kredit mobil baru karena unit mobilnya sudah ada dan nilai taksirannya sudah jelas.

Apakah Asuransi Mobil Ikut Berpindah?

Ya, namun perlu diurus. Saat melakukan proses over kredit mobil resmi, polis asuransi juga harus dibalik nama ke pemilik baru. Biasanya akan ada biaya administrasi tambahan dari pihak asuransi untuk perubahan data tertanggung.

Bisakah Over Kredit ke Leasing yang Berbeda?

Secara teknis disebut Refinancing atau Take Over Jual Beli. Ini lebih rumit karena leasing baru harus melunasi utang di leasing lama terlebih dahulu, baru kemudian membuat kontrak kredit baru dengan pembeli. Biasanya bunga yang dikenakan akan mengikuti bunga mobil bekas (lebih tinggi) dan butuh proses taksasi harga mobil ulang.

Cari Mobil Bekas dengan Dokumen Terjamin? Caroline.id Tempatnya!

Menjalani proses over kredit mobil memang membutuhkan ketelitian ekstra dalam hal administrasi. Namun, jika Sobi Caroline ingin cara yang lebih praktis untuk mendapatkan mobil impian tanpa pusing memikirkan riwayat kredit pemilik sebelumnya, Caroline.id adalah jawabannya.

Kami menyediakan ratusan unit mobil bekas berkualitas yang dokumennya (BPKB, STNK, Faktur) sudah kami verifikasi keabsahannya. Sobi Caroline tidak perlu khawatir soal sengketa kepemilikan atau masalah leasing.

Beli mobil bekas rasa baru dengan aman dan nyaman hanya di Caroline.id. Hubungi kami sekarang!

Jelajahi layanan kami lainnya:


 

Baca juga artikel terkait

    Ikuti Kami

    Jual Beli Bergaransi!

    Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.