Melakukan pemindahan tanggung jawab cicilan kendaraan atau over kredit adalah solusi legal ketika Sobi Caroline ingin menjual atau membeli mobil yang statusnya belum lunas. Namun, banyak orang ragu melakukannya karena menganggap proses over kredit mobil itu rumit dan berbelit-belit.
Secara garis besar, proses over kredit mobil yang resmi tidak berhenti saat kunci mobil berpindah tangan. Proses ini dimulai dari pelaporan ke pihak leasing, dilanjutkan dengan survei kelayakan finansial pembeli baru (pengganti debitur), penandatanganan kontrak kredit baru (novasi), hingga akhirnya mencapai tahap pelunasan dan pengurusan balik nama BPKB di Samsat.
Proses Over Kredit Mobil
Meski sudah sempat disinggung, mari kita bahas lebih detail agar kamu punya gambaran jelasnya.
Langkah pertama dalam proses over kredit mobil adalah transparansi data. Kedua belah pihak harus menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke kantor leasing.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Penjual (Debitur Lama):
Dokumen yang Wajib Disiapkan Pembeli (Debitur Baru):
Setelah dokumen siap, berikut adalah alur yang akan terjadi di kantor perusahaan pembiayaan.
Sobi Caroline (penjual) dan calon pembeli sebaiknya datang bersama-sama ke kantor cabang leasing tempat mobil terdaftar. Sampaikan niat untuk melakukan alih kontrak kredit. Petugas Customer Service akan memeriksa status pembayaran mobil. Pastikan tidak ada tunggakan angsuran atau denda yang belum dibayar sebelum proses dimulai.
Ini adalah tahap paling krusial. Pihak leasing akan memperlakukan calon pembeli layaknya nasabah baru. Tim analis kredit akan melakukan survei ke rumah dan kantor pembeli, serta melakukan pengecekan riwayat kredit (SLIK OJK/BI Checking).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa debitur baru memiliki kemampuan finansial (capacity) dan karakter yang baik untuk melanjutkan sisa cicilan. Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja.
Jika hasil survei positif dan pengajuan disetujui, pihak leasing akan menerbitkan surat persetujuan over kredit. Pada tahap ini, akan muncul biaya administrasi alih kontrak (biaya over kredit) yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan leasing (biasanya Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah). Sobi Caroline dan pembeli harus menyepakati siapa yang menanggung biaya ini.
Sobi Caroline dan pembeli akan diminta menandatangani Akta Pengalihan Hak dan Kewajiban.
Setelah kontrak resmi ditandatangani, barulah transaksi finansial antara Sobi Caroline (penjual) dan pembeli dilakukan.
Pembeli membayarkan "Uang Pengganti" (jika ada) kepada Sobi Caroline sesuai kesepakatan yang sudah dihitung sebelumnya. Setelah uang diterima, Sobi Caroline menyerahkan unit mobil beserta STNK asli kepada pembeli. Ingat, jangan menyerahkan mobil sebelum kontrak novasi ditandatangani di depan petugas leasing.
Setelah menjadi debitur resmi, pembeli (pemilik baru) akan melanjutkan sisa cicilan setiap bulan hingga tenor berakhir.
Saat cicilan lunas (mungkin 2 atau 3 tahun kemudian), pembeli berhak mengambil BPKB di kantor leasing. Karena prosesnya resmi, pembeli bisa mengambil BPKB tersebut sendiri tanpa perlu meminjam KTP penjual lama, meskipun di dalam buku BPKB masih tertulis nama penjual lama.
Siklus proses over kredit mobil baru benar-benar tuntas secara administrasi negara setelah dilakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Ini dilakukan setelah BPKB ada di tangan.
Bawa mobil, BPKB asli, dan STNK ke Samsat untuk gesek nomor rangka dan mesin.
Pembeli membayar biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk mengubah nama kepemilikan di STNK dan BPKB dari nama penjual lama menjadi nama sendiri.
Setelah proses selesai, STNK dan BPKB baru akan terbit atas nama pemilik baru sepenuhnya.
Jika dokumen lengkap, proses survei dan persetujuan biasanya memakan waktu 3 sampai 7 hari kerja. Proses ini lebih cepat daripada pengajuan kredit mobil baru karena unit mobilnya sudah ada dan nilai taksirannya sudah jelas.
Ya, namun perlu diurus. Saat melakukan proses over kredit mobil resmi, polis asuransi juga harus dibalik nama ke pemilik baru. Biasanya akan ada biaya administrasi tambahan dari pihak asuransi untuk perubahan data tertanggung.
Secara teknis disebut Refinancing atau Take Over Jual Beli. Ini lebih rumit karena leasing baru harus melunasi utang di leasing lama terlebih dahulu, baru kemudian membuat kontrak kredit baru dengan pembeli. Biasanya bunga yang dikenakan akan mengikuti bunga mobil bekas (lebih tinggi) dan butuh proses taksasi harga mobil ulang.
Cari Mobil Bekas dengan Dokumen Terjamin? Caroline.id Tempatnya!
Menjalani proses over kredit mobil memang membutuhkan ketelitian ekstra dalam hal administrasi. Namun, jika Sobi Caroline ingin cara yang lebih praktis untuk mendapatkan mobil impian tanpa pusing memikirkan riwayat kredit pemilik sebelumnya, Caroline.id adalah jawabannya.
Kami menyediakan ratusan unit mobil bekas berkualitas yang dokumennya (BPKB, STNK, Faktur) sudah kami verifikasi keabsahannya. Sobi Caroline tidak perlu khawatir soal sengketa kepemilikan atau masalah leasing.
Beli mobil bekas rasa baru dengan aman dan nyaman hanya di Caroline.id. Hubungi kami sekarang!
Jelajahi layanan kami lainnya:
Cara Cek Nomor Polisi Mobil dan Identitas Kendaraan
4 Des 2025Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta Cepat dan Akurat
4 Des 2025Cara Cek Kendaraan Atas Nama Siapa Lewat Online
4 Des 2025Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bekasi Tanpa Ribet
4 Des 2025NRKB Lihat di Mana? Begini Cara Mengetahuinya
4 Des 2025Cara Cek Pajak Kendaraan Depok Online dengan Mudah
4 Des 2025Ikuti Kami
Terpopuler
Cara Cek Nomor Polisi Mobil dan Identitas Kendaraan
| 4 Des 2025Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta Cepat dan Akurat
| 4 Des 2025Cara Cek Kendaraan Atas Nama Siapa Lewat Online
| 4 Des 2025Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bekasi Tanpa Ribet
| 4 Des 2025NRKB Lihat di Mana? Begini Cara Mengetahuinya
| 4 Des 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.