Rencana perluasan rute ganjil-genap di DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan. Rute ganjil genap terbaru ini mencakup sejumlah jalan yang sebelumnya berlaku untuk semua nomor polisi kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas aturan terkait aturan ganjil-genap di Ibukota bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda empat.
Rute baru untuk kawasan ganjil-genap ini akan disosialisasikan mulai tanggal 7 Agustus hingga 8 Agustus 2019. Sementara uji coba dimulai pada tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019 mendatang.
Nah, untuk penerapan sistem baru itu akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019 mendatang. Berdasarkan informasi yang CAROLINE.id terima, penambahan rute ganjil-genap kini meliputi 25 rute, yang sebelumnya hanya 9 rute.
Penerapan masih sama dengan yang telah berlaku sebelumnya, yakni kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi di tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berplat nomor genap beroperasi di tanggal genap.
"Sebelumnya itu ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta.
Sistem ganjil-genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sejak tanggal 7 Agustus hingga 8 September sejumlah rute baru itu memasuki tahap sosialisasi. Selanjutnya, regulasi ganjil-genap akan benar-benar diberlakukan pada tanggal 9 September 2019.
Sekadar informasi, sempat berhembus kabar bahwa kendaraan roda dua bakal juga diterapkan sistem ganjil-genap terbaru. "Kalau untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," pungkas Syafrin.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sementara rute jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Baca informasi menarik lainnya dari dunia otomotif hanya di blog CAROLINE.id
Inilah Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Cimahi! Cek Lokasi dan Rekomendasinya!
26 Agu 2025Inilah Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Karawang! Cek Rekomendasi Mobilnya!
26 Agu 2025Simak Rekomendasi Mobil di Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Jakarta Barat!
26 Agu 2025Ini Tempat Jual Beli Mobil Terbaik di Bekasi! Cek Rekomendasi Mobilnya!
26 Agu 2025Ini Tempat Jual Beli Mobil Terbaik di Jakarta Selatan!
26 Agu 2025Ini Tempat Jual Beli Mobil di Cibubur Terbaik! Berikut Rekomendasi Mobil-mobilnya!
21 Agu 2025Ikuti Kami
Terpopuler
Inilah Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Cimahi! Cek Lokasi dan Rekomendasinya!
Berita Terkini | 26 Agu 2025Inilah Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Karawang! Cek Rekomendasi Mobilnya!
Berita Terkini | 26 Agu 2025Simak Rekomendasi Mobil di Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Jakarta Barat!
Berita Terkini | 26 Agu 2025Ini Tempat Jual Beli Mobil Terbaik di Bekasi! Cek Rekomendasi Mobilnya!
Berita Terkini | 26 Agu 2025Ini Tempat Jual Beli Mobil Terbaik di Jakarta Selatan!
Berita Terkini | 26 Agu 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.