logo caroline red
menu

Syarat Balik Nama Mobil Jika Pemilik Telah Meninggal Dunia

author-image
Caroline.id | 11 Des 2025
Share
share-mobil
Detail Article

Mengurus administrasi kendaraan bermotor biasanya merupakan hal yang standar, namun situasinya menjadi jauh lebih kompleks ketika pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB telah meninggal dunia. 

Kasus ini sering terjadi, baik dalam konteks pembagian warisan keluarga maupun transaksi jual beli di mana penjual (ahli waris) menjual mobil peninggalan orang tua mereka. Banyak orang bingung dan khawatir, apakah mobil tersebut akan menjadi "mobil bodong" karena KTP pemilik lama sudah tidak aktif atau dicabut oleh Disdukcapil?

Jawabannya tentu tidak. Kendaraan tersebut tetap sah, namun Sobi Caroline wajib segera melakukan proses balik nama ke ahli waris atau pembeli baru. Proses ini tidak bisa ditunda-tunda karena Sobi Caroline tidak akan bisa memperpanjang pajak tahunan karena NIK almarhum biasanya sudah dinonaktifkan. 

Dokumen Utama: Syarat Balik Nama Mobil (Umum)

Pertama, siapkan dokumen standar yang biasa digunakan untuk balik nama pada umumnya. Dokumen ini wajib ada, apapun kondisinya.

  1. BPKB Asli dan Fotokopi: Pastikan buku ini ada di tangan Sobi Caroline.
  2. STNK Asli dan Fotokopi: Jika pajaknya mati, tidak masalah, nanti akan dibayarkan dendanya saat proses berlangsung.
  3. KTP Pemilik Baru: KTP orang yang akan menerima pengalihan hak (bisa salah satu ahli waris atau pembeli dari luar keluarga).
  4. Fisik Kendaraan: Mobil wajib dihadirkan di Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.

Dokumen Khusus Ahli Waris 

Inilah bagian terpenting yang membedakan proses ini dengan balik nama biasa. Sobi Caroline wajib melengkapi dokumen legalitas waris berikut ini:

1. Surat Kematian

Dokumen resmi dari kelurahan atau rumah sakit yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan (nama di BPKB/STNK) benar-benar telah meninggal dunia. Ini adalah dasar hukum penghapusan subjek hukum lama.

2. Surat Keterangan Waris (SKW)

Ini adalah dokumen vital. SKW menjelaskan siapa saja ahli waris yang sah dari almarhum.

  • Untuk WNI Pribumi, biasanya dibuat di Kelurahan dan dikuatkan oleh Kecamatan.
  • Untuk WNI Keturunan, biasanya memerlukan Akta Waris dari Notaris.
  • SKW ini harus mencantumkan nama istri/suami yang ditinggalkan dan seluruh anak-anak kandung.

3. Surat Kuasa Ahli Waris (Persetujuan Bersama)

Karena mobil adalah harta bersama para ahli waris, tidak bisa satu orang mengklaimnya begitu saja. Harus ada Surat Persetujuan atau Surat Kuasa yang ditandatangani oleh SELURUH ahli waris di atas materai.

  • Isinya menyatakan bahwa seluruh ahli waris sepakat untuk melimpahkan hak kepemilikan mobil tersebut kepada satu orang (misalnya ke Anak Sulung, atau setuju untuk dijual ke Pembeli X).
  • Tanpa surat ini, Samsat akan menolak proses balik nama karena dianggap berpotensi sengketa.

4. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris

Untuk memverifikasi tanda tangan di surat kuasa, Sobi Caroline wajib melampirkan fotokopi KTP dari semua orang yang namanya tercantum dalam Surat Keterangan Waris.

Tahapan Proses di Kantor Samsat

Setelah semua syarat balik nama mobil di atas lengkap dalam satu map, ikuti alur birokrasi berikut:

Tahap 1: Cek Fisik Kendaraan

Bawa mobil ke Samsat. Lakukan gesek nomor rangka dan mesin. Serahkan hasil gesekan ke loket pengesahan cek fisik. Petugas akan memvalidasi bahwa mobil tersebut tidak bermasalah (bukan mobil curian/blokir).

Tahap 2: Menuju Loket Arsip/TUK (Tata Usaha Kendaraan)

Sebelum ke loket pembayaran, Sobi Caroline biasanya diarahkan ke bagian arsip atau TUK untuk verifikasi dokumen waris. Petugas akan meneliti Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa. Jika dianggap sah dan lengkap, petugas akan memberikan paraf persetujuan untuk lanjut ke proses BBN (Bea Balik Nama).

Tahap 3: Pendaftaran BBN II

Serahkan berkas lengkap ke loket pendaftaran BBN II. Isi formulir pendaftaran. Petugas akan menghitung biaya yang harus dibayar.

Tahap 4: Pembayaran dan Penerbitan

Lakukan pembayaran di kasir (Pajak, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP STNK/TNKB). Setelah lunas, tunggu hingga STNK baru dengan nama pemilik baru dicetak.

Tahap 5: Ganti BPKB (Polda/Polres)

Setelah STNK jadi, proses belum selesai. Sobi Caroline harus ke bagian BPKB (biasanya di gedung terpisah atau Polda) untuk mengubah nama di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Serahkan fotokopi STNK baru, KTP pemilik baru, dan BPKB lama beserta dokumen waris tadi.

Hindari Sengketa Dokumen, Beli Mobil Bekas Aman di Caroline.id

Mengurus syarat balik nama mobil dari pemilik yang sudah meninggal memang sangat menguras energi dan membutuhkan ketelitian hukum tingkat tinggi. Risiko adanya sengketa waris di kemudian hari bisa membuat mobil yang Sobi Caroline beli menjadi masalah besar.

Di Caroline.id, Sobi Caroline tidak perlu menghadapi risiko tersebut. Kami menjamin 100% legalitas dokumen setiap unit yang kami jual. Kenyamanan Sobi Caroline adalah prioritas kami. Setiap mobil juga telah melewati inspeksi 150+ titik yang ketat. Kami menjamin mobil bebas banjir dan bebas kecelakaan besar. Jika Sobi Caroline ragu, kami berikan garansi buyback 100% selama 5 hari.

Perlindungan maksimal kami berikan lewat Garansi 7G selama 1 tahun penuh yang mencakup:

  1. Garansi Mesin
  2. Garansi Transmisi
  3. Garansi Sistem AC
  4. Garansi Sistem Rem
  5. Garansi Kelistrikan
  6. Garansi Sistem Penggerak
  7. Garansi Sistem Kemudi

Beli mobil bekas tanpa drama? Pastikan hanya di Caroline.id. Hubungi kami sekarang!

Jelajahi layanan terbaik kami:

Klik Ini untuk Kami Bantu Pilih Mobil.webp

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan