logo caroline red
menu

Syarat dan Cara Mengurus STNK Mobil Hilang Beserta Rincian Biayanya

author-image
Caroline.id | 14 Jun 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Halo Sobi Caroline! Berbeda dengan mengurus kehilangan BPKB yang prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan memerlukan iklan di media massa, proses penggantian STNK jauh lebih cepat dan sederhana. 

Asalkan semua berkas persyaratannya lengkap, kamu bahkan bisa menyelesaikannya dalam waktu satu hari kerja saja. Biar tidak bolak-balik karena ada berkas yang kurang, yuk simak syarat dan cara mengurus STNK mobil hilang beserta rincian biaya resminya di bawah ini!

Risiko Menunda Mengurus STNK yang Hilang

Banyak pengemudi yang menyepelekan STNK hilang dan nekat terus mengemudi dengan hanya bermodalkan fotokopi STNK atau alasan "hilang dompet". Padahal, risiko hukumnya cukup berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Daripada uangmu melayang untuk membayar denda tilang, lebih baik segera luangkan waktu ke Samsat!

Syarat Dokumen untuk Mengurus STNK Hilang

Sebelum melangkahkan kaki ke kantor Samsat terdekat, pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan berikut ini ke dalam satu map agar rapi:

  1. KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan KTP yang dibawa adalah KTP yang namanya tertera pada BPKB dan STNK kendaraan tersebut.
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Ini adalah syarat mutlak. Kamu harus datang ke Polsek atau Polres terdekat tempat diperkirakannya STNK tersebut hilang untuk meminta surat keterangan ini.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: Bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli beserta fotokopinya.
    1. Catatan Khusus: Jika mobilmu masih berstatus kredit dan BPKB asli ditahan oleh pihak leasing, kamu harus meminta Surat Keterangan dari Leasing yang dibubuhi meterai, serta meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing tersebut.
  4. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika kamu tidak bisa mengurusnya sendiri dan meminta bantuan orang lain, wajib melampirkan Surat Kuasa bermeterai lengkap dengan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.

Langkah dan Cara Mengurus STNK Mobil Hilang

Jika semua dokumen di atas sudah siap, ikuti langkah-langkah berikut ini di kantor Samsat tempat kendaraanmu terdaftar:

1. Bawa Kendaraan ke Samsat untuk Cek Fisik

Berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan biasa, mengurus STNK hilang mewajibkan kehadiran wujud fisik mobilnya. Bawa mobilmu ke area Cek Fisik di Samsat untuk dilakukan proses gesek nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas. Setelah digesek, bawa hasilnya ke loket pengesahan cek fisik beserta dokumen persyaratanmu.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah cek fisik disahkan, kunjungi loket pendaftaran untuk meminta formulir permohonan STNK baru. Isi formulir tersebut secara lengkap dan teliti sesuai dengan data yang ada pada KTP dan BPKB.

3. Cek Blokir (Keterangan Bebas Tilang)

Bawa formulir pendaftaran dan semua berkasmu ke loket Cek Blokir. Di sini, petugas akan mengecek database untuk memastikan mobilmu tidak sedang diblokir karena terlibat kasus pidana atau memiliki tunggakan denda tilang elektronik (ETLE) yang belum dibayar.

4. Serahkan Berkas ke Loket STNK Hilang

Setelah lolos cek blokir, serahkan seluruh rangkaian dokumenmu (Formulir, KTP, Surat Kehilangan, BPKB/Keterangan Leasing, dan Hasil Cek Fisik) ke loket khusus pembuatan STNK Hilang (BBN II). Tunggu hingga namamu dipanggil oleh petugas kasir.

5. Bayar Biaya Pembuatan STNK Baru di Kasir

Saat namamu dipanggil, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru. Jika kebetulan mobilmu juga sudah jatuh tempo untuk bayar pajak tahunan, maka tagihan pajak tersebut akan diakumulasikan di sini.

6. Pengambilan STNK Baru

Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukti bayar ke loket pengambilan. Tunggu sejenak, dan STNK barumu yang sah sudah siap untuk dibawa pulang!

Rincian Biaya Mengurus STNK Mobil Hilang

Banyak yang mengira biaya mengurus STNK hilang itu mahal. Faktanya, biayanya sangat terjangkau karena sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah estimasi biayanya untuk kendaraan roda empat (Mobil):

Komponen Biaya

Estimasi Tarif Resmi

Pembuatan Surat Kehilangan di Polsek

Gratis (Tidak dipungut biaya)

Proses Cek Fisik Kendaraan

Gratis

Penerbitan STNK Roda 4 (Mobil)

Rp 200.000

Pengesahan STNK Roda 4

Rp 50.000

Total Estimasi Biaya (Tanpa Pajak Tahunan)

Rp 250.000

(Catatan: Biaya di atas belum termasuk tagihan Pajak Kendaraan Bermotor / PKB tahunan jika kebetulan masa berlaku pajak mobilmu juga sudah habis atau menunggak).

Beli Mobil Bekas dengan Legalitas Dokumen Terjamin di Caroline.id

Biar hati tenang dan nggak perlu deg-degan berurusan dengan hukum, pastikan Sobi Caroline hanya membeli mobil bekas di platform yang terpercaya seperti Caroline.id! Semua unit kami sudah melewati proses verifikasi dokumen legalitas yang sangat ketat. Kami jamin 100% bahwa STNK, BPKB, hingga faktur pembelian adalah dokumen asli, sah secara hukum, dan nomor rangka/mesinnya akur dengan fisik mobil.

Selain dokumen yang terjamin, setiap unit sudah lolos inspeksi mendetail di 150 titik, lengkap dengan Garansi 7G+ selama 1 tahun penuh serta jaminan uang kembali 100%.

Yuk, wujudkan mobil impian dengan legalitas yang aman dan jelas! Klik tautan WhatsApp ini buat konsultasi bareng tim kami!

Biar urusan jual-beli mobil segampang scroll media sosial, segera manfaatkan ekosistem digital kami:

banner 1.jpg.jpeg

AUTHOR
author-image