Bukan cuma di Jakarta, namun pihak Kepolisian juga berencana menerepkan tilang elektronik di Jawa Timur. Uji coba tilang elektronik di Jatim kabarnya telah dimulai sejak Rabu (8/1/2020) kemarin.
Pada masa-masa tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan melakukan uji coba tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang penerapannya memanfaatkan teknologi CCTV. Mengutip laman NTMC Polri, Polisi akan mencetak surat tilang jika ada pengendara yang melanggar, namun terdapat logo “uji coba”.
Sementara itu, penerapan sesungguhnya dari tilang elektronik di Jawa Timur akan mulai dilakukan pekan depan, Selasa (14/1/2020).
Menurut Dirlantas Polda Jatim Budi Indra Darmawan, pada prosesnya Polisi akan mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekaman CCTV (Closed-circuit Television). Kemudian Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tercatat sesuai nomor polisi.
“Pelanggar yang menerima surat konfirmasi bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Posko Gakkum) untuk melakukan konfirmasi. Petugas akan menerbitkan surat tilang usai di-input data,” jelas Budi, Selasa (7/1/2020) dikutip dari sumber yang sama.
Pada penerapannya nanti pengendara yang melanggar harus membayar sejumlah denda. Hal tersebut dapat dilakukan melalui Bank BRI. Pelanggar bisa mengajukan keberatan terhadap tilang yang diberikan. Caranya dengan menghubungi nomor yang tertera di dalam surat. Kemudian mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penting diketahui, jika mengabaikan surat tilang yang telah dikirimkan maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir secara otomatis. Kondisi tersebut bisa disebabkan dua hal. Pertama, pelanggar terlambat melakukan konfirmasi selama 10 hari. Kedua, sudah melakukan konfirmasi, namun belum membayar selama 15 hari.
Untuk membuka blokir tersebut maka pelanggar wajib mendatangi Poko Gakkum untuk mengurus proses e-Tilang. Pihak Kepolisian akan mengarahkan pelanggar agar membayar dengan tilang.
Guna mendukung penerapan e-Tilang, kini sudah terpasang 757 CCTV di jalanan kota Surabaya sendiri. Sebanyak 25 kamera sudah terhubung dengan Dirlantas Polda Jatim dan jumlahnya akan terus ditambah.
Jangan Keliru! Begini Perhitungan Pajak Mobil Progresif
3 Jul 2025Mobil Bekas Paling Aman di Cibubur Ada di Showroom Ini!
9 Jun 2025Banyak Mobil Terjangkau di Tempat Beli Mobil Bekas Paling Aman di Bogor Ini!
9 Jun 2025Kumpulan Mobil Terbaik di Showroom Mobil Bekas Paling Aman di Karawang!
9 Jun 2025Banyak Mobil Terjangkau di Showroom Mobil Bekas Paling Aman di Bandung Ini!
9 Jun 2025Temukan Mobil Impian di Showroom Mobil Bekas Paling Aman di Tangerang Selatan!
9 Jun 2025Ikuti Kami
Terpopuler
Sejarah Toyota Di Indonesia, Begini Kisah Pendiriannya!
Tips & Trik | 8 Jul 2025Jenis-jenis Toyota Innova, Ini Daftar Lengkapnya!
Bedah Mobil | 8 Jul 2025Intip 9 Mobil Terlaris Di Indonesia Tahun 2025
Bedah Mobil | 8 Jul 20259 Mobil Ternyaman di Indonesia, Cocok Untuk Keluarga
Tips & Trik | 7 Jul 2025Mitsubishi Xpander Vs Toyota Sienta, Bagus Mana?
Bedah Mobil | 7 Jul 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.