logo caroline red
menu

Tilang Elektronik di Surabaya Berlaku Untuk Masyarakat Luas

author-image
Caroline.id | 15 Jan 2020
Share
share-mobil
Detail Article

Pemerintah kota Surabaya, Jawa Timur bakal segera menerapkan tilang elektronik berbasis CCTV (Closed Circuit Television) atau yang juga dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah sebelumnya sistem ETLE juga diterapkan di Ibukota.

Penerapan tilang elektronik sendiri tidak hanya berlaku untuk para pengguna jalan yang berasal dari wilayah Surabaya saja, namun juga berlaku bagi warga luar 'Kota Pahlawan' yang turut melanggar lalu lintas.

Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya mengatakan, nantinya pengemudi yang ditindak bukan hanya warga Surabaya saja, melainkan warga luar kota yang turut melanggar juga akan ditindak.

"Tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerjasama dengan Polda Jatim," ungkapnya.

Sementara Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menambahkan, begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan mencapture nomor polisi (nopol) kendaraan. Setelah itu pihaknya bakal mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.

Tilang Elektronik di Surabaya 

"Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum)," beber Budi.

 

Jika pelanggar menerima kesalahan, Ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Namun, jika pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya)," tukas Budi.

 

Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi, namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

 

AUTHOR
author-image