
Dalam artikel ini kita akan melihat bersama-sama cara cek pajak mobil. Harapannya, di akhir artikel nanti Anda sudah bisa mengetahui besarnya jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahun ataupun ketika hendak membayar pajak lima tahunan.
Untuk cek pajak mobil, sebenarnya pemerintah sudah menyediakan berbagai kemudahan. Misalnya dengan menyediakan website khusus atau aplikasi. Namun, ada kalanya fasilitas-fasilitas tersebut tidak bisa diakses karena alasan tertentu.
Untuk itu, penting bagi pemilik mobil atau calon pembeli mobil bekas dapat melakukannya dengan cara yang paling sederhana, yaitu melihat Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB & SWDKLLJ atau yang selanjutnya akan kita sebut SKPD.
Tak perlu bingung karena namanya yang cukup panjang. Karena dokumen ini tak ubahnya lembaran yang berada di balik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Anda sendiri mungkin sudah tak asing dengan yang namanya STNK. Dokumen ini menunjukkan informasi-informasi penting tentang sebuah kendaraan. Mulai dari plat nomor, nama pemilik, tahun pembuatan, nomor rangka, hingga nomor mesin.
Sebagai informasi, STNK memiliki masa berlaku lima tahun. Namun, setiap tahun harus disahkan dengan pemberian stempel pada kolom-kolom yang tersedia di bagian kanan bawah lembarannya.
SKPD juga berisi informasi kendaraan. Namun, selain itu juga terdapat beberapa jenis pembayaran beserta nominal yang harus disetor pemilik kendaraan. Terdapat beberapa istilah tagihan, mulai dari BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, Biaya Administrasi TNKB, dan terakhir adalah total jumlahnya.
Nah, sekarang kita akan melihat satu per satu pengertian dari tagihan tersebut.
BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Menurut sumber yang kami dapat, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Jumlah tagihan BBNKB untuk kendaraan roda empat bisa dibilang cukup besar. Tapi tenang, tagihan ini tidak keluar setiap tahun. Melainkan, hanya ketika mobil pertama kali didaftarkan (untuk mobil baru) atau ketika melakukan balik nama.
Dari sumber yang sama, PKB singkatnya adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Berbeda dengan BBNKB, tagihan ini mesti dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Bahkan, terdapat denda yang mesti ikut dibayar ketika wajib pajak atau pemilik kendaraan mengalami keterlambatan pembayaran.
SWDKLLJ dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dari pengguna jalan lainnya. Berbeda dengan BBNKB dan PKB yang dikelola pemerintah daerah, SWDKLLJ dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT Jasa Raharja.
Iuran ini berguna sebagai asuransi bagi pengguna jalan lain yang yang menjadi korban kecelakaan. Bukan untuk pemilik kendaraan karena. Iuran SWDKLLJ dibayar setiap tahun dan pemilik kendaraan bisa terkena denda seandainya terlambat melakukan pembayaran.
Biaya administrasi STNK tidak dibayar setiap tahun. Melainkan, tagihan ini hanya muncul ketika Anda perlu melakukan penggantian lembar STNK, misalnya ketika pembayaran pajak lima tahunan atau ketika melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tak lain adalah plat nomor yang digunakan oleh setiap kendaraan. Ketika diperlukan penggantian plat nomor, maka wajib pajak akan dikenakan tagihan ini. Untungnya, tagihan ini tidak keluar setiap tahun, paling tidak lima tahun sekali.
Untuk besarnya biaya dari setiap tagihan bisa berbeda di setiap SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Tergantung dari ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya.
Tapi setidaknya, kini Anda sudah mengetahui cara cek pajak mobil dengan melihat ke lembar SKPD. Tagihan apa saja yang harus dibayar setiap tahunnya atau ketika melakukan perpanjangan lima tahun. Tak terkecuali bagi mereka yang hendak membeli mobil bekas.
Semoga informasinya bermanfaat dan jangan lupa kunjungi halaman Beli Mobil CAROLINE.id bagi Anda yang berniat mencari mobil idaman. Tersedia pilihan lengkap dari berbagai merek dan tipe.
>>> Temukan mobil impian Anda sekarang di CAROLINE.id

PEVS 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi dan Optimisme Industri Kendaraan Listrik Indonesia
31 Okt 2026
Tips Memilih Mobil Listrik agar Tidak Salah Pilih & Rugi
27 Okt 2026
Cara Mengurus Asuransi Mobil, Ini Syarat dan Prosedurnya
21 Okt 2026
Cara Aman Transaksi Jual Beli Mobil Bekas agar Tak Rugi
21 Okt 2026
Pajak Mati 5 Tahun Kena Denda Berapa? Cek Hitungannya
21 Okt 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Cirebon, Jangan Sampai Salah
20 Okt 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

PEVS 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi dan Optimisme Industri Kendaraan Listrik Indonesia
31 Okt 2026
Jaecoo J5 vs MG S5 EV, Adu Fitur dan Spesifikasi Lengkap
28 Okt 2026
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mana yang Lebih Menarik?
28 Okt 2026
Wuling Air vs Changan Lumin, Mana yang Lebih Menarik?
28 Okt 2026
BYD Atto 3 vs Chery Omoda E5: Mana SUV Listrik Terbaik?
28 Okt 2026