logo caroline red
menu

Cara Menghindari Ganjil Genap di Google Maps dengan Mudah

author-image
Caroline.id | 28 Jul 2025
Share
share-mobil
Detail Article

Halo Sobi Caroline! Pernahkah kamu merasa panik karena tanpa sadar melintas di kawasan ganjil-genap? Situasi seperti ini bisa merugikan, apalagi jika kamu sedang terburu-buru dan tidak hafal rute alternatifnya. Bagi pengemudi yang sering berkendara di Jakarta, memahami jalur ganjil-genap adalah kebutuhan penting yang tak bisa diabaikan.

Kabar baiknya, kini ada cara yang jauh lebih praktis untuk menghindarinya. Google Maps telah menyediakan fitur khusus yang bisa menyesuaikan rute berdasarkan pelat nomor kendaraan. Artikel ini akan membahas cara menghindari ganjil genap di Google Maps secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

Cara Menghindari Ganjil Genap di Google Maps

Google Maps sudah menyediakan fitur khusus yang bisa membantu kamu memilih rute sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu akan diarahkan ke jalur yang bebas dari aturan ganjil-genap. Berikut langkah-langkah menggunakannya:

1. Masuk ke Menu Setelan Navigasi

  • Buka aplikasi Google Maps.
  • Klik foto profil atau akun di pojok kanan atas.
  • Pilih menu setelan. 
  • Klik setelan navigasi.

2. Mengaktifkan Opsi Hindari Ganjil-Genap

  • Di halaman setelan navigasi, gulir ke bagian opsi rute (route options).
  • Aktifkan opsi hindari tilang ganjil-genap (Avoid odd-even traffic fines).

3. Masukkan Jenis Pelat Kendaraan Kamu

Setelah fitur diaktifkan, kamu akan diminta untuk memilih jenis pelat kendaraan.

  • Pilih Pelat Ganjil (Odd plate) jika digit terakhir nomor pelatmu adalah angka ganjil.
  • Pilih Pelat Genap (Even plate) jika digit terakhir adalah angka genap.
  • Klik selesai untuk menyimpan pengaturan.

4. Memilih Rute yang Disarankan

  • Kembali ke halaman pencarian rute.
  • Masukkan titik keberangkatan dan tujuan seperti biasa.
  • Google Maps secara otomatis akan menampilkan jalur yang tidak melintasi area ganjil-genap yang tidak sesuai dengan pelat kamu.
  • Pilih salah satu rute alternatif yang tersedia dan mulai navigasi.

Kebijakan Ganjil-Genap yang Berlaku

Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang penerapan kebijakan ganjil-genap ini. Mulai dari tujuan, waktu diberlakukannya, jenis kendaraan, dan rute jalanan yang terdampak. Berikut penjelasannya:

1. Tujuan Penerapan Kebijakan

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Aturan ini menggantikan skema 3 in 1 yang dinilai kurang efektif dalam mengurangi kemacetan. Dasar hukum tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk membatasi kendaraan berdasarkan digit terakhir pelat nomor.

Tujuan dari diberlakukannya sistem ini untuk menekan volume kendaraan di jalan protokol, meningkatkan kecepatan rata-rata arus lalu lintas, dan mengurangi emisi gas buang. Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat terdorong menggunakan transportasi umum atau berbagi tumpangan, sehingga kualitas udara dan kenyamanan berkendara di ibu kota semakin membaik.

2. Hari dan Jam 

Penerapan aturan ganjil-genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Setiap hari terbagi menjadi dua sesi: 

  • Pagi pukul 06.00-10.00 WIB 
  • Sore pukul 16.00-21.00 WIB

Di luar rentang waktu tersebut, semua kendaraan berpelat ganjil maupun genap bebas melintas.

3. Kendaraan yang Dikecualikan

Sejumlah kendaraan mendapatkan pengecualian agar layanan publik tetap berjalan lancar. Kendaraan yang tidak terkena aturan meliputi:

  • Ambulan dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan dinas operasional TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  • Kendaraan listrik dan sepeda motor
  • Bus angkutan umum, kendaraan layanan disabilitas, serta truk tangki BBM dan LPG. 

Daftar lengkap pengecualian dapat dilihat pada lampiran Pergub No. 88/2019 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

4. Daftar Ruas Jalan Utama 

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan utama di Jakarta yang saat ini diberlakukan sistem ganjil-genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Tomang Raya sampai Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (dari Simpang Bekasi Timur Raya sampai Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (bagian timur mulai dari Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Fitur di Google Maps memungkinkan kamu untuk memilih rute yang sesuai pelat kendaraan sehingga efektif mencegah pelanggaran ganjil-genap, ini adalah inti dari cara menghindari ganjil genap di Google Maps. Artikel ini telah menjelaskan cara mengaktifkan fitur tersebut dan kebijakan ganjil-genap yang berlaku. Dengan memahami semua poin penting ini, perjalananmu bisa lebih lancar, aman, dan bebas risiko tilang.

Sebagai langkah cerdas untuk merencanakan perjalanan dengan lebih matang, kini saatnya memilih kendaraan yang tepat dan sesuai kebutuhan. Caroline.id menghadirkan beragam mobil bekas berkualitas dengan layanan lengkap, mulai dari jual, beli, hingga tukar tambah.

Tunggu apa lagi? Kunjungi Caroline.id sekarang untuk membeli mobil bekas bergaransi dengan proses yang aman, transparan, dan terpercaya.

Klik Ini untuk Kami Bantu Pilih Mobil.webp

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan