logo caroline red
menu

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil, Ternyata Mudah

author-image
Caroline.id | 19 Mar 2020
Share
share-mobil
Detail Article

Dalam artikel sebelumnya telah dibahas pengertian pajak progresif. Kini giliran kita mencari tahu cara menghitung pajak progresif mobil.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, memang ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal yang sifatnya mendasar tentang pajak progresif melalui artikel sebelumnya. Dengan begitu akan lebih mudah memahami perhitungannya.

 

Pertama-tama, cara menghitung pajak progresif mobil adalah dengan melihat NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Penting diketahui, NJKB bukan berarti harga pasaran umum mobil atau kendaraan tertentu.

Adapun, rumus untuk mencari NJKB adalah (PKB/2) x 100. PKB yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Nilainya bisa dilihat di lembar belakang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Setelah mendapatkan NJKB kendaraan Anda, tinggal kalikan hasilnya dengan besarnya tarif pajak progresif.

Besarnya tarif pajak progresif untuk setiap kendaraan -- berdasarkan urutan kepemilikan -- bisa Anda lihat melalui daftar di bawah ini.

  • Kendaraan ke-1 = 2%
  • Kendaraan ke-2 = 2,5%
  • Kendaraan ke-3 = 3%
  • Kendaraan ke-4 = 3,5%
  • Kendaraan ke-5 = 4%
  • Kendaraan ke-6 = 4,5%
  • Kendaraan ke-7 = 5%
  • Kendaraan ke-8 = 5,5%
  • Kendaraan ke-9 = 6%
  • Kendaraan ke-10 = 6,5%
  • Kendaraan ke-11 = 7%
  • Kendaraan ke-12 = 7,5%
  • Kendaraan ke-13 = 8%
  • Kendaraan ke-14 = 8,5%
  • Kendaraan ke-15 = 9%
  • Kendaraan ke-16 = 9,5%
  • Kendaraan ke-17 = 10%

Sekarang kita akan coba melakukan simulasi perhitungan, katakanlah untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua. Seperti yang dapat dilihat di atas, besarnya pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah 2,5%

Pertama, kita akan menghitung NJKB, dengan asumsi PKB kendaraan tersebut nilainya Rp1.500.000.

NJKB: (Rp1.500.000 / 2) x 100 = Rp75.000.000

Pajak progresif: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000

Nah, nilai Rp1.857.000 akan menjadi besarnya pajak yang dikenakan pada kendaraan tersebut. Tapi itu belum ditambah dengan tarif lain dalam proses pembayarannya.

Misal SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Begitu juga dengan denda-denda jika ada keterlambatan.

Sumber: indonesia.go.id

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan