
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperluas aturan ganjil genap di Jakarta bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda empat.
Pun begitu, tidak semua mobil terkena imbas dari aturan ini. Karena ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang bebas melintas.
Dari sejumlah aturan itu, salah satunya adalah bagi kendaraan listrik, yang dipastikan bebas melalui jalur ganjil genap. Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syarfin Liputo, "Untuk kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil-genap," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tidak sampai di situ saja, kendaraan lain yang bisa melintas wilayah ganjil genap antara lain ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, serta truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
Untuk kendaraan presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga dipastikan tidak akan terdampak kebijakan ini. "Kendaraan operasional berpelat dinas seperti TNI dan Polri turut dikecualikan," tambah Syafrin.
Lebih jauh Ia pun menegaskan, bahwa kendaraan pimpinan tamu negara atau pejabat asing juga tidak terkena ganjil genap. Hal itu berlaku untuk kendaraan yang akan memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Nah, yang perlu diketahui kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang tidak kena asalkan dengan pengawasan Polri.
Baca informasi menarik lainnya dari dunia otomotif hanya di blog CAROLINE.id

Mobil Baru vs Mobil Bekas, Masyarakat Lebih Banyak Pilih Bekas!
23 Sep 2026
Mobil LCGC Apa Saja? Ini Pilihan dan Kelebihannya
19 Sep 2026
Harga Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Ada Mobil Apa Saja?
19 Sep 2026
Harga Mobil Bekas Agya di Bawah Rp100 Juta, Apakah Layak Dibeli?
19 Sep 2026
Harga Mobil Bekas Ayla di Bawah Rp100 Juta, Cek Tahun dan Varian
19 Sep 2026
Begini Cara dan Syarat Cek Plat Nomor Online Tanpa Ribet
19 Sep 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Mobil Baru vs Mobil Bekas, Masyarakat Lebih Banyak Pilih Bekas!
23 Sep 2026
Mobil LCGC Apa Saja? Ini Pilihan dan Kelebihannya
19 Sep 2026
Harga Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Ada Mobil Apa Saja?
19 Sep 2026
Harga Mobil Bekas Agya di Bawah Rp100 Juta, Apakah Layak Dibeli?
19 Sep 2026
Harga Mobil Bekas Ayla di Bawah Rp100 Juta, Cek Tahun dan Varian
19 Sep 2026