logo caroline red
menu

Jenis Kendaraan Berdasarkan Golongan di Jalan Tol

author-image
Caroline.id | 2 Jun 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Halo, Sobi Caroline! Saat merencanakan perjalanan jarak jauh atau liburan keluarga melintasi jalan bebas hambatan, menyiapkan saldo uang elektronik (e-Toll) adalah hal yang wajib dilakukan. Namun, tahukah kamu bahwa besaran tarif yang dipotong di gerbang tol tidak disamaratakan untuk semua mobil? Tarif tersebut sangat bergantung pada jenis kendaraan berdasarkan golongan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pihak operator seperti Jasa Marga.

 

Mengapa harus ada penggolongan? Sistem ini dibuat untuk menciptakan keadilan tarif berdasarkan dimensi, tonase (berat), dan beban yang diberikan oleh kendaraan terhadap konstruksi aspal jalan tol. Semakin besar dan berat kendaraannya, maka semakin besar pula potensi gesekan dan beban perawatan jalannya, sehingga tarifnya dipatok lebih tinggi. 

Memahami Istilah "Gandar" pada Kendaraan

Sebelum masuk ke daftar golongan, kamu wajib memahami istilah "gandar" yang sering digunakan dalam penentuan kelas kendaraan niaga. Gandar atau sumbu roda adalah as (poros) yang menghubungkan roda sisi kiri dan roda sisi kanan pada kendaraan.

Sebagai contoh mudah, mobil pribadi seperti SUV atau city car rata-rata memiliki 2 gandar (poros roda depan dan poros roda belakang). Sementara itu, truk tronton atau truk gandeng yang sangat panjang bisa memiliki 3, 4, hingga 5 gandar untuk menahan beban muatan yang super berat.

Rincian 6 Golongan Kendaraan di Jalan Tol Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kendaraan yang melintasi jaringan jalan tol di seluruh Indonesia diklasifikasikan ke dalam enam golongan utama:

1. Golongan I

Ini adalah golongan yang paling umum dan paling banyak mendominasi lalu lintas jalan tol sehari-hari. Kendaraan yang masuk dalam Golongan I mencakup mobil pribadi dan angkutan penumpang berukuran standar. Rincian kendaraannya meliputi:

2. Golongan II

Golongan II dikhususkan untuk kendaraan niaga atau truk angkutan barang yang memiliki 2 (dua) gandar. Truk jenis ini biasanya memiliki ukuran yang lebih besar dari pick up standar, seperti truk engkel atau truk colt diesel berukuran sedang yang sering digunakan untuk distribusi logistik antarkota.

3. Golongan III

Masuk ke kategori yang lebih berat, Golongan III adalah klasifikasi untuk kendaraan niaga atau truk yang memiliki 3 (tiga) gandar. Contoh paling umum dari kendaraan golongan ini adalah truk tronton yang biasa digunakan untuk mengangkut material bangunan, alat berat berukuran sedang, atau kontainer logistik berukuran standar.

4. Golongan IV

Golongan IV diperuntukkan bagi truk-truk berukuran masif yang memiliki 4 (empat) gandar. Kendaraan di kelas ini biasanya berupa truk tronton yang digandeng dengan trailer tambahan, atau truk lowboy yang dirancang khusus untuk mengangkut ekskavator dan alat berat industri lainnya.

5. Golongan V

Ini adalah kasta tertinggi untuk kendaraan angkutan barang di jalan tol Indonesia. Golongan V diisi oleh truk raksasa atau truk gandeng panjang yang memiliki 5 (lima) gandar atau lebih. Mengingat dimensinya yang luar biasa besar dan tonasenya yang sangat berat, tarif tol untuk Golongan V adalah yang paling mahal di antara seluruh golongan lainnya.

6. Golongan VI (Kendaraan Roda Dua)

Kamu mungkin bertanya-tanya, bukankah sepeda motor dilarang masuk jalan tol? Secara umum, ya. Namun, pemerintah menyediakan penggolongan khusus (Golongan VI) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang melintasi ruas jalan tol tertentu yang memang memiliki jalur khusus dan terpisah dari mobil. Saat ini, sepeda motor hanya diizinkan melintasi Tol Bali Mandara di Bali dan Tol Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Pulau Madura.

Golongan

Spesifikasi / Jenis Kendaraan

Contoh Kendaraan

Golongan I

Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus

Avanza, Fortuner, Brio, Bus AKAP

Golongan II

Truk dengan 2 (dua) gandar

Truk Engkel, Colt Diesel 4 Roda/6 Roda

Golongan III

Truk dengan 3 (tiga) gandar

Truk Tronton

Golongan IV

Truk dengan 4 (empat) gandar

Truk Tronton dengan Trailer

Golongan V

Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih

Truk Gandeng Ekstra Panjang

Golongan VI

Kendaraan bermotor roda 2 (dua)

Sepeda Motor (Hanya di Tol Bali Mandara & Suramadu)

 

Cari Mobil Nyaman dan Tangguh Bareng Caroline.id

Kalau kamu lagi berencana menambah atau mengganti kendaraan, percayakan pencariannya pada Caroline.id! Semua unit kami bukanlah mobil bekas kaleng-kaleng. Kami memastikan setiap mobil sehat luar-dalam karena sudah melewati inspeksi menyeluruh di 150 titik yang mencakup area mesin, kaki-kaki, hingga interior.

Biar kamu bisa ngebut dengan tenang di jalan tol tanpa takut mobil mogok, kami berikan proteksi ekstra lewat Garansi 7G+ selama 1 tahun penuh. Ragu soal riwayat kelam mobilnya? Santai aja, karena ada jaminan uang kembali 100% jika terbukti unit tersebut pernah terendam banjir atau mengalami tabrakan struktural yang parah.

Tunggu apa lagi? Yuk, segera wujudkan road trip impianmu! Langsung Klik tautan WhatsApp ini buat tanya stok mobil incaranmu!

Biar urusan jual-beli kendaraan makin mulus tanpa hambatan, manfaatkan juga ekosistem layanan digital kami:

banner 1.jpg.jpeg

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan

Ikuti Kami

Jual Beli Bergaransi!

Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.