Macam-Macam SIM di Indonesia, Kenali Jenis dan Fungsinya

author-image
Dany M. Ridwan | 17 Apr 2023
Share
share-mobil
Detail Article

Kalau Sobi Caroline sedang mencari tahu macam-macam SIM di Indonesia, jenisnya ternyata tidak hanya SIM A dan SIM C. Ada beberapa golongan SIM yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, fungsi, hingga kebutuhan pengemudi. 

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor sesuai golongannya. Mulai dari SIM A untuk mobil, SIM C untuk sepeda motor, SIM B untuk kendaraan tertentu, hingga SIM D dan SIM Internasional, semuanya memiliki fungsi masing-masing.

Nah, supaya nggak salah pilih atau bingung saat ingin membuatnya, yuk kenali macam-macam SIM, fungsi, dan ketentuannya berikut ini.

Baca juga Artikel: Jadwal SIM Keliling Bekasi Terbaru dan Lokasi Layanannya

Apa Saja Macam-macam SIM dan Fungsinya?

Sebagai pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, penting untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai golongan kendaraan. Klasifikasi SIM di Indonesia diatur berdasarkan jenis kendaraan, berat kendaraan, kapasitas mesin, serta peruntukannya.

Berikut beberapa macam-macam SIM yang berlaku di Indonesia.

1. SIM A

SIM A adalah jenis SIM perseorangan yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat, seperti mobil pribadi, dengan berat kendaraan maksimal 3.500 kg. SIM A juga menjadi salah satu golongan dasar yang dapat ditingkatkan ke SIM A Umum atau SIM B I sesuai persyaratan yang berlaku. Untuk mendapatkan SIM A, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus ujian.

2. SIM A Umum

SIM A Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kg yang digunakan untuk angkutan umum. Golongan ini berbeda dengan SIM A yang digunakan untuk keperluan perseorangan. Untuk mendapatkannya, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan dan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku.

3. SIM B

SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg atau kendaraan yang digunakan untuk menarik gandengan sesuai golongannya. SIM B terbagi menjadi SIM B I dan SIM B II.

  • SIM B I: digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti kendaraan pengangkut barang atau penumpang berukuran besar. Untuk memperolehnya, pemohon harus sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.
  • SIM B II: digunakan untuk kendaraan penarik, kendaraan alat berat, atau kendaraan yang menarik kereta gandengan sesuai ketentuan golongannya. Pemohon harus sudah memiliki SIM B I yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.

Terdapat pula SIM B I Umum dan SIM B II Umum yang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum sesuai golongannya.

4. SIM C

SIM C adalah jenis SIM yang diberikan kepada pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc. Sementara itu, SIM C memiliki pengembangan golongan, yaitu SIM C I untuk sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc dan SIM C II untuk sepeda motor di atas 500 cc.

Untuk mendapatkan SIM C, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan lulus ujian. Pengajuan SIM C I mensyaratkan kepemilikan SIM C selama minimal 12 bulan, sedangkan SIM C II mensyaratkan kepemilikan SIM C I selama minimal 12 bulan.

5. SIM D

SIM D merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C, sedangkan SIM D I digunakan untuk kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.

6. SIM Internasional

SIM Internasional merupakan jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan di negara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Untuk mengajukannya, pemohon harus memiliki SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan yang diajukan.

Apa Saja Syarat untuk Membuat SIM? 

Untuk mendapatkan SIM di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengemudi. Perhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat jenis SIM di Indonesia berikut ini.

1. Usia

Persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh calon pengemudi adalah minimal 17 tahun untuk memiliki SIM A dan SIM C, dan minimal 16 tahun untuk SIM B. Sedangkan untuk SIM D, persyaratan usia disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

2. Kesehatan

Mengemudi secara ugal-ugalan jelas sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang serius. Hal ini sama berbahayanya dengan orang-orang yang mengemudi dalam keadaan sakit, baik secara mental maupun fisik. 

Itu sebabnya calon pengemudi harus memiliki kesehatan yang baik dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi. Jadi tidak heran kalau calon pengemudi diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.

3. Pelatihan

Syarat wajib memiliki SIM selanjutnya adala calon pengemudi harus mengikuti pelatihan mengemudikan kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian atau lembaga pendidikan yang telah ditunjuk. Pelatihan mengemudi meliputi ujian teori dan ujian praktik.

Baca juga Artikel: Cara Perpanjangan SIM Online, Syarat dan Langkah Lengkap

4. Persyaratan Administratif

Calon pengemudi harus melengkapi persyaratan administratif yang telah ditentukan, seperti mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pasfoto. Biasanya hal ini diperlukan ketika kamu akan membuat SIM baik secara online maupun offline. 

5. Pajak Kendaraan Bermotor

Pihak kepolisian juga memeriksa apakah kendaraan bermotor yang akan dikemudikan oleh calon pengemudi sudah terdaftar dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan pajak ini sangat penting untuk dapat memastikan bahwa para pengemudi melakukan tanggung jawabnya dan sudah menjadi seseorang yang bertanggung jawab.  

Bagaimana Prosedur Pembuatan SIM?

Prosedur pembuatan SIM sejatinya akan sangat bergantung pada cara yang kamu pilih. Maksudnya apakah kamu akan membuat SIM secara online atau offline dengan mendatangi kan

1. Persyaratan Umum

Sebelum memulai proses pembuatan SIM, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Calon pengemudi harus berusia minimal 17 tahun (untuk SIM A dan SIM C) atau 20 tahun (untuk SIM B), serta memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. Selain itu, calon pengemudi juga harus lulus tes kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit atau klinik tertentu.

2. Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat. Calon pengemudi harus membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), pasfoto terbaru, dan bukti hasil tes kesehatan.

3. Ujian Teori

Setelah mendaftar, calon pengemudi akan diarahkan mengikuti ujian teori untuk menguji pengetahuan tentang aturan-aturan lalu lintas. Ujian ini dilakukan secara tertulis dan dapat diikuti di kantor Satpas atau di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

4. Ujian Praktik

Apabila lulus ujian teori maka calon pengemudi akan menjalani ujian praktik di jalan raya. Pada ujian ini, pengemudi akan diuji kemampuannya dalam mengemudi, memahami rambu-rambu lalu lintas, serta mengetahui cara berkendara yang aman dan benar.

5. Pembuatan SIM

Jika calon pengemudi lulus ujian praktik maka SIM akan dicetak dan diberikan kepada pengemudi. Biaya pembuatan SIM bervariasi tergantung dari jenis SIM yang akan dibuat. Berikut daftar harga terbaru untuk masing-masing SIM:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B: Rp 120.000

3. SIM B2: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C1: Rp 100.000

6. SIM C2: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D1: Rp 50.000 

Apa Saja Jenis Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Jenis SIM?

Kalau dilihat berdasarkan SIM maka kendaraan di Indonesia terbagi menjadi 5, yakni dari SIM C, A, B, D, dan E. Masing-masing kendaraannya juga memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk menyelaraskan dengan fitur serta kegunaannya. 

1. Kendaraan Roda Dua (SIM C)

Kendaraan bermotor roda dua adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin dengan dua roda. Jenis kendaraan ini memerlukan SIM C untuk dapat dikendarai di jalan raya. Beberapa contoh kendaraan roda dua yang memerlukan SIM C antara lain ialah sepeda motor, skuter, dan motor bebek.

Untuk mendapatkan SIM C, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Beberapa persyaratan tersebut antara lain usia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau surat identitas resmi lainnya, dan lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

2. Kendaraan Roda Empat 

Kendaraan roda empat adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin dengan empat roda. Jenis kendaraan ini memerlukan SIM A untuk dapat dikendarai di jalan raya. Beberapa contoh kendaraan roda empat yang memerlukan SIM A antara lain adalah mobil penumpang, mobil barang, dan truk ringan.

Untuk mendapatkan SIM A, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Beberapa persyaratan tersebut antara lain usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, serta lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

3. Kendaraan Bermotor Roda Tiga

Sepeda motor tiga roda adalah kendaraan yang mempunyai tiga roda dan satu roda di depan serta dua roda di belakang. Untuk mengemudikan sepeda motor tiga roda, seseorang memerlukan SIM B1 atau SIM C. 

SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor tiga roda yang digunakan untuk kepentingan usaha atau bisnis, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor tiga roda untuk kepentingan pribadi.

4. Kendaraan Bermotor Khusus

Kendaraan bermotor khusus yang dimaksudkan ialah kendaraan yang biasanya digunakan dalam konstruksi bangunan. Contohnya seperti Excavator, Bulldozer, dan lain sebagainya. Biasanya kendaraan seperti ini hanya bisa dikemudikan oleh orang-orang yang sudah berpengalaman serta memiliki SIM E. 

5. Kendaraan Bermotor Roda Delapan ke Atas

Kendaraan bermotor roda 8 mengacu kepada bus atau truk gandeng yang digunakan untuk mengangkut orang yang cukup banyak. Biasanya bus pariwisata atau truk gandeng pengangkut barang termasuk ke dalam golongan ini. Jenis SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan satu ini ialah SIM D.

Baca juga Artikel: SIM Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantian dengan Mudah dan Cepat 

FAQ

Q: SIM A dan C itu apa?
A: SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat maksimal 3.500 kg, sedangkan SIM C untuk sepeda motor hingga 250 cc.

Q: SIM B1 dan B2 untuk apa?
A: SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat tertentu.

Q: SIM C1 dan C2 untuk apa?
A: SIM C1 digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.

Q: Apa saja macam-macam kartu SIM?
A: Macam-macam SIM meliputi SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan SIM Internasional. Masing-masing memiliki fungsi dan peruntukan kendaraan yang berbeda.

Sudah Tahu Macam-Macam SIM? Pastikan Sesuai dengan Kendaraanmu

Setelah mengetahui macam-macam SIM di Indonesia, kamu jadi bisa menyesuaikan jenis SIM dengan kendaraan yang dikemudikan. Pastikan SIM yang dimiliki sesuai golongan kendaraan agar aktivitas berkendara tetap aman dan sesuai aturan.

Jika SIM sudah siap dan kamu tinggal mencari mobilnya, Caroline.id bisa jadi pilihan untuk menemukan mobil yang sesuai kebutuhan. Setiap mobil melalui inspeksi lebih dari 150 titik, dengan dokumen dan kondisi kendaraan yang lebih jelas, sehingga kamu bisa berkendara dengan lebih tenang.

Yuk, temukan mobil yang sesuai kebutuhanmu hanya di Caroline.id. Hubungi kami sekarang dan konsultasikan pilihanmu bersama tim Caroline.

Selain mencari mobil, kamu juga bisa memanfaatkan layanan Caroline berikut:

AUTHOR
author-image

Ikuti Kami

Jual Beli Bergaransi!

Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Macam-Macam SIM 2026, Jenis A, B, C, D & SIM Internasional