

Punya mobil Rolls-Royce bukan hanya soal menyiapkan dana untuk membeli unitnya. Biaya kepemilikan tahunannya juga perlu diperhitungkan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Maklum, harga sebuah Rolls-Royce bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Dengan nilai kendaraan setinggi itu, wajar jika banyak orang penasaran, pajak mobil Rolls-Royce berapa per tahun?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Besaran pajak ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, tarif PKB di daerah tempat kendaraan terdaftar, serta kemungkinan pajak progresif. Jadi, Rolls-Royce yang berbeda model atau terdaftar di provinsi berbeda bisa memiliki tagihan pajak yang tidak sama.
Secara sederhana, PKB dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak yang berasal dari NJKB dikalikan bobot kendaraan, kemudian dikalikan tarif PKB yang berlaku di daerah tersebut. NJKB sendiri tidak selalu sama dengan harga mobil ketika dibeli karena ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum dan ketentuan pemerintah daerah.
Karena itu, tidak tepat jika pajak Rolls-Royce langsung dihitung dengan persentase dari harga jual showroom.
Sebagai gambaran, misalnya sebuah Rolls-Royce memiliki NJKB hipotetis sebesar Rp10 miliar dan kendaraan tersebut menggunakan bobot 1. Jika tarif PKB kendaraan pertama di suatu daerah adalah 2%, maka pokok PKB secara sederhana menjadi:
Rp10 miliar × 1 × 2% = Rp200 juta per tahun.
Angka tersebut hanya ilustrasi, bukan nominal pajak resmi untuk semua Rolls-Royce. Tagihan sebenarnya tetap mengikuti NJKB dan regulasi provinsi tempat kendaraan terdaftar. Jadi, ketika ada pertanyaan “apakah pajak Rolls-Royce bisa ratusan juta?”, jawabannya adalah bisa, terutama jika NJKB kendaraan sangat tinggi atau kendaraan terkena tarif progresif.
Baca juga Artikel: Berapa Pajak Mobil Lamborghini? Nominalnya Bisa Beli Mobil Baru!
Ada beberapa faktor yang membuat pajak tahunan mobil mewah seperti Rolls-Royce dapat mencapai nominal besar.
Faktor pertama adalah nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Menurut Bapenda Jawa Barat, NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum kendaraan bermotor. Dalam kondisi tertentu, penetapannya juga dapat mempertimbangkan merek, tahun pembuatan, jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga dokumen impor kendaraan.
Artinya, semakin tinggi NJKB sebuah kendaraan, semakin besar pula dasar perhitungan PKB. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pajak mobil Rolls-Royce tidak bisa disamakan dengan mobil keluarga pada umumnya.
Pajak kendaraan merupakan pajak daerah sehingga tarifnya dapat berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Sebagai contoh, DKI Jakarta saat ini menetapkan PKB kendaraan pribadi pertama sebesar 2% dari dasar pengenaan PKB. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarifnya meningkat secara progresif hingga 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Sementara itu, Jawa Barat menetapkan tarif PKB kendaraan pribadi pertama sebesar 1,12%, kemudian tarif progresif sebesar 1,62%, 2,12%, 2,62%, dan 3,12% untuk kepemilikan kedua hingga kelima dan seterusnya.
Jadi, Rolls-Royce dengan NJKB yang sama bisa memiliki nominal PKB berbeda jika kendaraan tersebut terdaftar di daerah yang berbeda.
Pajak progresif juga perlu diperhatikan, khususnya bagi pemilik lebih dari satu mobil. Di DKI Jakarta, misalnya, tarif PKB kendaraan pribadi dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama, kemudian meningkat menjadi 3% untuk kendaraan kedua, 4% untuk kendaraan ketiga, 5% untuk kendaraan keempat, dan 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Dengan NJKB kendaraan yang sangat tinggi, perbedaan persentase tersebut dapat membuat selisih tagihan pajaknya menjadi cukup besar.
Baca juga Artikel: Belum Tentu Harus ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Mobil Jateng Online
Supaya lebih mudah dibayangkan, yuk lihat contoh sederhana.
Misalnya sebuah Rolls-Royce memiliki:
Perhitungannya:
PKB = NJKB × Bobot × Tarif
PKB = Rp10.000.000.000 × 1 × 2% = Rp200.000.000
Jadi, berdasarkan contoh perhitungan tersebut, pokok PKB mencapai sekitar Rp200 juta per tahun.
Namun, Sobi Caroline perlu mengingat bahwa angka tersebut belum bisa dianggap sebagai nominal pajak Rolls-Royce tertentu. NJKB setiap model dan tahun kendaraan dapat berbeda, begitu pula tarif serta komponen tagihan lainnya.
Selain itu, untuk mengetahui total tagihan yang benar-benar harus dibayar, pemilik perlu melihat data kendaraan pada dokumen pajak atau kanal resmi Samsat daerah.
Tidak. Walaupun sama-sama menggunakan merek Rolls-Royce, setiap model mempunyai nilai kendaraan dan spesifikasi yang berbeda. Rolls-Royce Ghost, Cullinan, Phantom, hingga Spectre juga tidak otomatis memiliki NJKB yang sama.
Rolls-Royce sendiri masih menawarkan beberapa model seperti Ghost, Cullinan, Phantom, dan Spectre dalam jajaran produknya. Beberapa faktor yang dapat membuat pajaknya berbeda antara lain:
Jadi, jangan langsung menggunakan nominal pajak satu Rolls-Royce sebagai patokan untuk model lainnya.
Baca juga Artikel: Begini Cara Cek Pajak Mobil Jabar Secara Online
Belum tentu. Banyak calon pembeli mengira mobil bekas otomatis memiliki pajak jauh lebih rendah karena harga belinya sudah turun. Padahal, perhitungan PKB tidak semata-mata menggunakan harga transaksi mobil bekas.
Dasar pengenaan PKB menggunakan NJKB yang ditetapkan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, harga beli sebuah Rolls-Royce bekas tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menghitung pajak tahunannya.
Misalnya kamu menemukan Rolls-Royce bekas dengan harga transaksi Rp5 miliar. Belum tentu PKB-nya dihitung dari Rp5 miliar tersebut. Inilah alasan pentingnya mengecek dokumen kendaraan dan nominal pajak aktual sebelum membeli mobil mewah bekas.
Kalau kamu sudah memiliki atau sedang mempertimbangkan membeli Rolls-Royce bekas, cara paling aman bukan menebak dari harga mobil. Cek nominal pajak berdasarkan data kendaraan yang sebenarnya, seperti:
Dengan begitu, kamu bisa mengetahui kewajiban pajak yang lebih mendekati kondisi sebenarnya.
Baca juga Artikel: Panduan Cek Pajak Mobil Jakarta, Lengkap dengan Cara Bayarnya
Tidak ada satu angka yang berlaku untuk seluruh Rolls-Royce. Besaran pajak mobil Rolls-Royce sangat bergantung pada NJKB, model dan tahun kendaraan, bobot, provinsi tempat kendaraan terdaftar, serta status kepemilikannya.
Punya mobil mewah memang menyenangkan, tetapi bukan berarti mobil yang lebih terjangkau jadi kurang menarik. Apabila kamu sedang mencari mobil bekas yang nyaman, sesuai kebutuhan, dan tetap ramah di budget, kamu bisa melihat berbagai pilihan di Caroline.id. Dengan proses inspeksi sebelum mobil ditawarkan, kamu bisa memilih dengan lebih tenang dan percaya diri.
Selain itu, pembelian mobil bekas di Caroline.id juga dilengkapi Garansi 7G+ yang memberikan perlindungan selama 1 tahun untuk sejumlah komponen penting kendaraan serta jaminan keaslian dokumen dan bebas dari riwayat kecelakaan besar maupun banjir. Jika masih bingung menentukan mobil yang paling sesuai, kamu juga bisa konsultasi via WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Selain membeli mobil, kamu juga bisa memanfaatkan layanan lainnya:


Apa Itu Safety Riding? Pahami Tujuan dan Manfaatnya bagi Pengendara
29 Agu 2026
CKD Mobil Adalah Apa? Kenali Bedanya dengan CBU Sebelum Membeli
29 Agu 2026
Berapa Pajak Mobil Lamborghini? Nominalnya Bisa Beli Mobil Baru!
28 Agu 2026
Aplikasi Cek KIR Mobil yang Wajib Disimpan Sopir dan Pemilik Kendaraan
28 Agu 2026
Memanaskan Mobil Terlalu Lama, Perlukah atau Cuma Mitos?
28 Agu 2026
Mobil Listrik Jepang yang Sudah Dijual di Indonesia, Mana Pilihan Terbaik?
28 Agu 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Apa Itu Safety Riding? Pahami Tujuan dan Manfaatnya bagi Pengendara
29 Agu 2026
CKD Mobil Adalah Apa? Kenali Bedanya dengan CBU Sebelum Membeli
29 Agu 2026
Pajak Mobil Rolls-Royce Berapa per Tahun? Ternyata Bisa Tembus Ratusan Juta
29 Agu 2026
Berapa Pajak Mobil Lamborghini? Nominalnya Bisa Beli Mobil Baru!
28 Agu 2026
Aplikasi Cek KIR Mobil yang Wajib Disimpan Sopir dan Pemilik Kendaraan
28 Agu 2026