logo caroline red
menu

Jangan Keliru! Begini Perhitungan Pajak Mobil Progresif

author-image
Caroline.id | 3 Jul 2025
Share
share-mobil
Detail Article

Halo Sobi Caroline! Kamu punya lebih dari satu mobil yang terdaftar atas nama pribadi? Hati-hati, bisa jadi kamu terkena pajak progresif! Jenis pajak ini sering membuat kaget karena jumlah tagihannya bisa jauh lebih besar dibanding mobil pertama. Menariknya, pajak progresif ini dihitung bukan hanya berdasarkan jumlah kendaraan di rumah, tapi juga dari data kepemilikan yang tercatat di Samsat.

Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum benar-benar paham cara perhitungan pajak mobil progresif ini, Nah, supaya kamu tidak keliru dan bisa mengatur strategi keuangan dengan lebih bijak, yuk ikut, kupas tuntas cara kerja pajak mobil progresif ini!

Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah skema pungutan yang tarifnya meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama. Pemerintah menerapkan pajak ini dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Kenaikan tarif untuk kendaraan kedua dan seterusnya diharapkan membuat masyarakat lebih bijak dalam menambah kepemilikan kendaraan.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Implementasi dan detail tarif pajak progresif diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing provinsi. Jadi, meskipun UU PDRD adalah dasar hukumnya, setiap provinsi memiliki otonomi untuk menetapkan besaran tarif progresif di wilayahnya. Perda tersebut biasanya meliputi:

  • Objek pajak yang dikenakan (misalnya, mobil atau motor).
  • Subjek pajak (pihak yang wajib membayar).
  • Tarif progresif untuk kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
  • Dasar pengenaan pajak.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Mobil serta Rumusnya

Cara Perhitungan Pajak Mobil Progresif

Perhitungan pajak mobil progresif itu berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama kamu, semakin tinggi persentase pajak yang dikenakan untuk kendaraan ke-2 dan seterusnya.

Dasar perhitungannya merujuk pada ketentuan dalam Perda masing-masing provinsi, namun umumnya mengikuti patokan berikut (mengacu pada wilayah DKI Jakarta sebagai contoh):

Kepemilikan ke-

Persentase Pajak (PKB)

Mobil pertama

2% dari NJKB

Mobil kedua

2,5% dari NJKB

Mobil ketiga

3% dari NJKB

Mobil keempat

3,5% dari NJKB

Dan seterusnya

Naik 0,5% tiap unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa itu NJKB?

NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yaitu harga dasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan harga pasaran atau harga beli kamu. Nilai ini tercantum dalam data Samsat dan bisa berbeda tiap tipe dan tahun kendaraan. Jadi, meskipun kamu membeli mobil bekas dengan harga miring, NJKB tetap mengacu pada nilai resmi yang sudah ditentukan.

Rumus Umum:

PKB = (Persentase Tarif) x NJKB

Contoh:
Misalnya kamu memiliki 2 mobil dengan NJKB mobil kedua sebesar Rp150.000.000. Maka:

  • Persentase PKB mobil kedua = 2,5%
  • Pajak yang harus dibayar = 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000

Hasil perhitungan tersebut belum termasuk biaya lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ya!

Catatan Penting!

  • Pajak progresif tetap dikenakan meskipun kendaraan berada di alamat berbeda jika masih atas nama yang sama
  • Pajak bisa terus berjalan meski kendaraan lama sudah dijual tapi belum balik nama

Baca juga: Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas: Fungsi, Isi, dan Contohnya

Tips Menghindari Pajak Progresif yang Lebih Besar

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, bukan berarti kamu harus membayar lebih hanya karena kurang cermat dalam pengelolaan data dan kepemilikan. Ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk menghindari beban pajak progresif yang lebih besar. Bagaimana itu?

1.  Lakukan Pemblokiran STNK Setelah Menjual Kendaraan

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah tidak segera memperbarui data kepemilikan setelah menjual kendaraan. Jika kendaraan yang sudah dijual belum diblokir dari sistem, maka data kepemilikan kamu tetap akan mencatat kendaraan tersebut. Akibatnya, saat membeli kendaraan baru, sistem akan menganggapnya sebagai kendaraan kedua atau ketiga, sehingga dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi. 

2. Gunakan Nama Anggota Keluarga yang Berbeda

Jika dalam satu rumah tangga ada lebih dari satu kendaraan, kamu bisa mempertimbangkan untuk mendaftarkan kendaraan atas nama anggota keluarga lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Misalnya, mobil pertama atas namamu, mobil kedua atas nama pasangan, dan mobil ketiga atas nama anak yang sudah memiliki KTP dan SIM.

3. Menjual Kendaraan Lama Sebelum Membeli yang Baru

Sebelum menambah kendaraan baru, pertimbangkan terlebih dahulu apakah kendaraan lama masih diperlukan. Jika tidak, sebaiknya dijual terlebih dahulu agar jumlah kendaraan yang tercatat atas nama kamu tidak bertambah. Dengan menjual kendaraan lama, kendaraan baru yang kamu beli akan tetap dianggap sebagai kepemilikan pertama.

Intinya, pajak mobil progresif itu bukan sekadar memiliki kendaraan lebih dari satu, tapi juga soal data kepemilikan yang tercatat di sistem. Jadi, meskipun kamu merasa hanya memiliki satu mobil, tapi masih ada kendaraan lama yang belum diblokir atau belum balik nama, sistem tetap bisa mengenakan pajak progresif ke mobil baru kamu. Sayang, bukan, jika harus keluar biaya lebih hanya karena lalai soal administrasi?

Dengan tahu cara kerja dan perhitungan pajak mobil progresif, kamu jadi bisa lebih waspada dan menyusun strategi yang cerdas dalam mengelola kepemilikan kendaraan.

Nah, jika Sobi Caroline berencana ganti mobil atau beli mobil tambahan, pastikan kamu tidak asal pilih! Percayakan saja ke Caroline.id, platform jual beli mobil bekas terpercaya yang sudah terbukti aman dan transparan. Semua mobil di Caroline.id sudah melalui inspeksi menyeluruh di 150 titik penting, bebas dari riwayat banjir dan tabrakan besar, dan bahkan dilengkapi garansi 7G+ untuk kenyamanan ekstra.

Jadi, apa pun rencanamu, beli, jual, atau tukar tambah mobil, ingat selalu, Caroline.id, solusinya!

Klik Ini untuk Kami Bantu Pilih Mobil.webp

Referensi: 

https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13908

https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-pajak-progresif/

AUTHOR
author-image