logo caroline red
menu

Tol Japek Elevated II: Segini Kecepatan Maksimalnya

author-image
Caroline.id | 9 Des 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Tak lama lagi masyarakat sudah bisa mencicipi jalan tol Japek Elevated II. Namun demikian, pemerintah berharap kondisinya bisa dijaga baik-baik oleh semua pengguna. Salah satu imbauan yang diberikan adalah berkendara dengan kecepatan wajar.

Mengutip situs resmi NTMC Polri, Menteri Perhubungan Budi Karya menyerukan pengendara yang melintas di jalan tol Japek Elevated melaju tak lebih dari 60 km perjam. Tak main-main, bakal diterapkan sistem tilang elektronik e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk pengawasannya.

“Kita membatasi kecepatan maksimal 60 Km/jam karena ini baru kita harus juga hati-hati. Nantinya jajaran Kakorlantas Polri yang akan mengamati batas kecepatannya dengan e-TLE,” terang Budi.

Dengan begitu, harapannya tol Japek Elevated II juga bisa menjadi contoh jalan tol yang menerapkan sistem tilang elektronik

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri, untuk menerapkan penindakan hukum Tilang Elektronik di sini,” tambah Budi dari sumber yang sama.

Jalan tol itu sendiri akan mulai beroperasi tanggal 20 Desember mendatang. Setelah sebelumnya direncakan bisa mulai dipakai 15 Desember. Mundurnya tanggal beroperasi tol tersebut karena dinilai masih ada waktu untuk melakukan penyempurnaan sebelum akhirnya dibuka untuk masyarakat menjelang puncak lalu lintas Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 tiba pada 20-21 Desember nanti.

AUTHOR
author-image