logo caroline red
menu

Cek Tilang Elektronik dan Cara Pembayarannya

author-image
Caroline.id | 12 Feb 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Cek tilang elektronik (ETLE) secara nasional bisa kamu lakukan dengan mengakses situs resmi Korlantas Polri di etle-korlantas.info/id/check-data. Di halaman tersebut, Sobi Caroline hanya perlu memasukkan Nomor Plat Kendaraan, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka (keduanya bisa dilihat di STNK), lalu klik tombol "Cek Data". Jika kendaraanmu bersih dari pelanggaran, akan muncul notifikasi "Data Tidak Ditemukan". Namun, jika pernah tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran akan ditampilkan lengkap beserta foto buktinya. Setelah itu, pelanggar wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda melalui kode pembayaran (BRIVA) yang diterbitkan agar STNK tidak terblokir.

Di tahun 2026 ini, sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia sudah sangat canggih. Kamera ETLE tidak hanya terpasang statis di lampu merah atau jembatan penyeberangan, tetapi juga ada ETLE Mobile (terpasang di mobil patroli polisi), ETLE Handheld (HP petugas), hingga ETLE Drone yang bisa memantau pelanggaran di titik-titik macet yang sulit dijangkau. 

Mekanisme Kerja ETLE: Dari Jepretan Kamera hingga Surat Cinta

Sebelum masuk ke cara cek, Sobi Caroline perlu paham alurnya agar tidak bingung. Proses tilang elektronik berjalan secara otomatis dengan tahapan berikut:

  1. Perekaman: Kamera ETLE (ANPR - Automatic Number Plate Recognition) mendeteksi pelanggaran secara otomatis dan mengambil foto/video bukti selama 24 jam non-stop.
  2. Identifikasi: Data kendaraan (Plat Nomor) dicocokkan dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) di Korlantas Polri untuk mengetahui identitas pemilik.
  3. Verifikasi: Petugas di Back Office ETLE memverifikasi hasil tangkapan kamera untuk memastikan validitas pelanggaran (bukan kesalahan sistem).
  4. Pengiriman Surat: Surat Konfirmasi Tilang dikirim via Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
  5. Konfirmasi: Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi (via web/datang langsung) apakah benar dia yang membawa mobil, atau mobil sudah dijual.
  6. Penerbitan Tilang: Setelah konfirmasi, barulah diterbitkan Surat Tilang (Tilang Biru) dan Kode Bayar (BRIVA).

Baca juga: Cek Plat Nomor Jakarta dan Temukan Kendaraan yang Anda Cari

Cara Cek Tilang Elektronik via Website Korlantas

Ini adalah metode paling umum yang bisa diakses dari HP maupun laptop tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Langkah-langkah detailnya:

  1. Buka browser dan kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.
  2. Siapkan STNK kendaraanmu.
  3. Masukkan Nomor Plat Kendaraan (Contoh: B 1234 ABC).
  4. Masukkan Nomor Mesin (biasanya tertera di STNK bagian tengah kanan).
  5. Masukkan Nomor Rangka (5 digit terakhir saja biasanya cukup, tapi di beberapa daerah butuh lengkap).
  6. Klik tombol "Cek Data".
  7. Hasil:
    • Jika muncul tulisan "No data available" atau "Data tidak ditemukan", berarti aman. Tidak ada pelanggaran yang terekam.
    • Jika muncul tabel berisi data Waktu, Lokasi, Tipe Pelanggaran, dan Status, berarti ada tilang yang belum diselesaikan (atau sudah selesai tapi masih tercatat dalam riwayat).

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat dan Cara Pembayarannya Secara Online

Cara Cek Tilang Elektronik via E-Dendang (Khusus Jakarta)

Bagi warga Jakarta, selain web nasional, bisa juga mengecek status denda dan blokir melalui situs Bapenda DKI Jakarta, karena tilang ETLE seringkali menyebabkan blokir pajak.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  2. Masukkan Nopol dan NIK Pemilik.
  3. Cek pada bagian status pajak atau keterangan blokir. Jika ada keterangan "Blokir ETLE", berarti ada tilang yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mendapatkan Manfaatnya

Cara Melakukan Konfirmasi Tilang

Ini langkah paling krusial yang sering dilewatkan. Menerima surat atau melihat data di web BUKAN berarti kamu langsung bayar. Kamu harus konfirmasi dulu.

Kenapa harus konfirmasi?

  • Untuk memastikan siapa pengemudinya (jika dipinjam teman/saudara).
  • Untuk menyanggah jika mobil sudah dijual (Lapor Jual). Jika mobil sudah dijual dan kamu tidak konfirmasi "Bukan Saya/Sudah Dijual", denda akan dibebankan ke NIK kamu!

Cara Konfirmasi:

  1. Buka situs yang tertera di surat tilang (biasanya etle-pmj.info untuk Jakarta atau web ETLE daerah masing-masing).
  2. Masukkan Kode Referensi yang ada di surat tilang.
  3. Jawab pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik Anda dan dikemudikan oleh Anda/Kerabat?".
  4. Jika benar, sistem akan menerbitkan Kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk pembayaran denda.

Cara Pembayaran Denda Tilang (BRIVA)

Setelah konfirmasi dan mendapatkan kode bayar, Sobi Caroline bisa membayar lewat bank mana saja, tidak harus punya rekening BRI.

Via ATM BRI:

  1. Masukkan Kartu & PIN.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan 15 digit Kode Pembayaran Tilang.
  4. Cek detail denda di layar. Jika sesuai, tekan Benar/Bayar.
  5. Simpan struk sebagai bukti sah. (Blokir STNK biasanya terbuka otomatis 1x24 jam setelah bayar).

Via Mobile Banking (Semua Bank):

  1. Login ke aplikasi m-banking (BCA/Mandiri/BNI/dll).
  2. Pilih menu Transfer Antar Bank / Pembayaran Virtual Account.
  3. Masukkan Kode Bank BRI (002) + Kode BRIVA Tilang.
  4. Nominal tagihan akan muncul otomatis.
  5. Konfirmasi pembayaran.

Via Teller Bank:

  1. Datang ke cabang BRI terdekat.
  2. Isi slip setoran, tulis Nomor Rekening tujuan dengan Kode BRIVA.
  3. Serahkan uang tunai ke Teller.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda (Estimasi Maksimal)

Sobi Caroline perlu tahu harga "kecerobohan" di jalan raya. Berikut adalah tarif denda maksimal (UU No. 22 Tahun 2009). Namun, putusan pengadilan/kejaksaan biasanya lebih rendah dari ini, tergantung wilayah.

  • Melanggar Ganjil-Genap: Denda maks Rp 500.000.
  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Denda maks Rp 250.000.
  • Menggunakan Ponsel saat Berkendara: Denda maks Rp 750.000.
  • Menerobos Lampu Merah: Denda maks Rp 500.000.
  • Melanggar Batas Kecepatan: Denda maks Rp 500.000.
  • Melawan Arus: Denda maks Rp 500.000.
  • Tidak Pakai Helm (Motor): Denda maks Rp 250.000.
  • Bonceng Lebih dari 1 Orang (Motor): Denda maks Rp 250.000.

Solusi Mobil Bekas Bebas Sengketa Hukum di Caroline.id

Jika Sobi Caroline merasa was-was dengan risiko tersembunyi seperti denda tilang elektronik yang menumpuk atau status blokir STNK saat berburu mobil bekas, maka Caroline.id adalah solusinya. 

Kami memahami bahwa legalitas dokumen sama pentingnya dengan kondisi mesin, itulah sebabnya setiap unit mobil yang kami tawarkan telah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat. 

Selain jaminan dokumen yang bersih, kami juga memberikan kepastian kondisi fisik kendaraan melalui inspeksi menyeluruh di 150 titik dan Garansi 7G+ yang memberikan perlindungan selama satu tahun. 

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis mengenai mobil impianmu!

2.png

Layanan kami siap membantu kebutuhan Sobi Caroline:


 

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan