logo caroline red
menu

Mobil Bekas Curian, Ini Cirinya. Hati-Hati dan Perhatikan Sebelum Membeli!

author-image
Caroline.id | 6 Agu 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Mobil bekas curian bukan tidak mungkin beredar di pasaran. Itu sebabnya Anda harus waspada saat membeli mobil bekas. Jangan sampai Anda tertipu dan harus berhadapan dengan masalah atau konsekuensi hukum karena tak sengaja membeli mobil bekas curian. Sesuai pasal 55 sub pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian, Anda bisa mendapat hukuman maksimal 4 tahun penjara jika kurang cerdas dan tak hati-hati!

Berikut ciri-ciri mobil bekas curian yang harus Anda ingat. Jika Anda menemukan sebagian besar hal ini ketika hendak membeli mobil bekas, sebaiknya batalkan transaksi dan carilah alternatif mobil bekas dari penjual lainnya.

Nama di STNK Mobil Bekas Curian Biasanya Tidak Sesuai dengan Identitas Penjual

mobil bekas curian

Jika hendak membeli mobil bekas, pastikan Anda memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terlebih dahulu. Nama yang tercantum pada STNK mobil harus sama seperti nama yang tercantum pada Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Pasalnya, ketidaksesuaian nama yang ada pada STNK dan BPKB (meskipun kedua dokumen tersebut menunjukkan merek mobil, tipe, bahkan tahun pembuatan kendaraan yang sama) bisa jadi salah satu indikasi atau ciri mobil bekas curian. 

Saat memeriksa kesesuaian nama pada STNK dengan nama pada BPKB, sebaiknya Anda juga sekaligus memeriksa keaslian STNK tersebut. Anda dapat membandingkan STNK yang ditunjukkan oleh pembeli dengan STNK Anda sendiri. Jika tidak dibandingkan, biasanya STNK palsu memang nyaris sama dan terlihat tidak memiliki perbedaan dengan STNK asli.

Untuk mengenali STNK palsu, perhatikan bagian hologram STNK. Biasanya, hologram pada STNK palsu lebih kecil dari hologram pada STNK asli yang dikeluarkan oleh Samsat. Posisi tulisan-tulisan pada STNK palsu juga cenderung tidak simetris. Kolom tulisan pun lebih sempit dan tanda tangan pihak Samsat pun terlihat berbeda. Selain itu, kertas STNK palsu biasanya lebih halus, licin, dan mengkilat.

Dokumen Kendaraan Mobil Bekas Curian Biasanya Tidak Lengkap

Calon pembeli mobil bekas biasanya mencari mobil dengan harga yang paling murah. Namun, jika Anda mendapatkan mobil bekas dengan harga yang terlampau murah dari umumnya, Anda patut waspada. Biasanya, hal tersebut dapat mengindikasikan mobil bekas curian. Apalagi jika ternyata mobil bekas tersebut memang dibanderol dengan harga murah karena tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan yang lengkap.

Berdasarkan imbauan kepolisian, calon pembeli mobil bekas diharapkan tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Dokumen resmi sudah menjadi syarat mutlak yang wajib ada dalam setiap transaksi kendaraan bermotor. Dokumen tersebut meliputi BPKB dan STNK, yaitu surat-surat yang menjadi bukti kepemilikan sah seseorang atas kendaraan yang hendak dijual. Anda lebih baik mengeluarkan biaya sedikit lebih mahal, tetapi dapat membawa pulang kendaraan dengan dokumen yang terbukti resmi dan lengkap sehingga tidak dianggap sebagai penadah mobil bekas curian.

Ciri Fisik Kendaraan Tidak Sesuai dengan Ciri yang Tercantum di Dokumen

Setelah memeriksa kesesuaian identitas penjual dengan dokumen kendaraan dan memastikan kelengkapan dokumen-dokumen resmi, berikutnya Anda perlu memastikan kesesuaian ciri fisik kendaraan dengan detail yang tertera pada dokumen. Ciri fisik tersebut meliputi nomor rangka, nomor mesin, dan warna bodi. Seluruhnya harus sama atau sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Jika tidak sesuai, Anda patut curiga.

Mobil Bekas Curian Tidak Memiliki Nomor Registrasi

Terakhir, jika ingin memastikan status mobil bekas yang hendak dibeli, Anda dapat mengunjungi situs Samsat. Di situs tersebut, Anda dapat memasukkan nomor polisi kendaraan serta NIK pemilik yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Dengan langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengecek nomor registrasi kendaraan mobil secara mandiri dan mengetahui apakah mobil bekas yang hendak dibeli terdaftar secara resmi atau tidak. Kendaraan yang tidak terdeteksi nomor registrasinya bisa jadi salah satu ciri mobil bekas curian.

Agar lebih yakin, Anda pun dapat meminta bantuan Samsat untuk memastikan status mobil bekas yang hendak dibeli dengan mengunjungi langsung kantor Samsat terdekat. Mungkin tidak banyak yang tahu jika Samsat menyediakan layanan cek fisik kendaraan yang hendak dibeli (pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka), termasuk cek keabsahan STNK dan BPKB di loket-loket. Calon pembeli dapat menggunakan layanan ini secara gratis agar terhindar dari transaksi mobil bekas curian.

Hanya di CAROLINE.id Beli Mobil Bekas Pasti Aman!

Jika Anda membeli mobil bekas di CAROLINE.id, Anda tak perlu takut dengan risiko membeli mobil bekas curian. Jual beli mobil bekas di CAROLINE.id dijamin 100% aman karena adanya transparansi pada seluruh proses dan layanan yang diberikan.

CAROLINE.id memberikan layanan inspeksi kendaraan secara gratis. Inspeksi ini dilakukan oleh tim yang profesional. Seluruh bagian kendaraan yang hendak dijual di CAROLINE.id akan diperiksa secara detail. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan dilaporkan dalam dokumen hasil penilaian dan status grade mobil yang bisa Anda akses secara langsung lewat situs CAROLINE.id. Dalam dokumen tersebut, hasil penilaian juga dilengkapi dengan foto-foto dokumentasi kendaraan sebagai bukti pendukung. Anda pun bisa mengecek sendiri kesesuaian hasil penilaian dan dokumentasi tersebut dengan wujud fisik asli dari mobil yang hendak Anda beli di titik-titik lokasi inspeksi yang telah disediakan.

Beli mobil bekas di CAROLINE.id juga terjamin aman karena tim CAROLINE.id akan terus mendampingi proses jual beli mobil hingga transaksi selesai dan seluruh dokumen resmi kendaraan berpindah ke tangan Anda. Pokoknya, dengan CAROLINE.id, kekhawatiran membeli mobil bekas curian pasti hilang!

AUTHOR
author-image