Operasi Patuh Jaya 2019 dimulai hari ini hingga 11 September mendatang. Bukan hanya pengendara roda dua, namun pemilik mobil juga perlu menaati segala aturan lalu lintas ketika operasi ini berlangsung dan selama berada di jalan raya pada waktu ke depannya.
Secara umum, Operasi Patuh Jaya 2019 menjadi wujud upaya pihak Kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan teratur. Pada waktu yang bersamaan, operasi ini juga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, masyarakat pun diharapkan bisa menjadi lebih taat peraturan ketika berkendara di jalan raya.
Tak main-main, dalam operasi ini pihak Kepolisian menurunkan 2.380 personel. Belum lagi ditambah dukungan dari pihak berwajib lainnya. "Kami di-back up oleh TNI (Polisi Militer, Dishub, dan Satpol PP," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dikutip dari halaman NTMC Polri.
Selama operasi ini berlangsung, pihak Kepolisian akan fokus pada sejumlah pelanggaran, baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi ini ialah penggunaan rotator atau sirne pada kendaraan yang tak semestinya. Selain itu, masih ada beberapa peraturan lain yang juga menjadi sasaran. “Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” jelas Nasir dari sumber yang sama.
Polisi juga akan menjaring para pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan motor yang lebih dari 2 orang, serta para pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan hingga tidak dilengkapi perlengkapan standar dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditindak polisi.
Dikutip dari halaman NTMC Polri, informasinya operasi ini demi mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif, meski pelanggar akan ditindak tegas apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Untuk itu, pengendara diimbau untuk tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.
Baca informasi menarik lainnya dari dunia otomotif hanya di blog CAROLINE.id
Jual Mobil di Tangerang dengan Aman serta Tukar Tambah, Hanya di Sini!
25 Sep 2025Jual Mobil di Depok Paling Terpercaya di Sini!
22 Sep 2025Ini Keuntungan di Tempat Jual Mobil Terbaik di Jakarta Barat!
22 Sep 2025Jual Mobil di Bekasi Paling Untung di Sini!
17 Sep 2025Jual Mobil di Jakarta Selatan? Di Sini Ditawar Harga Terbaik!
16 Sep 2025Inilah Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Cimahi! Cek Lokasi dan Rekomendasinya!
26 Agu 2025Ikuti Kami
Terpopuler
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syarat yang Harus Disiapkan
Tips & Trik | 17 Okt 2025Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Plat Terbaru 2025
Tips & Trik | 17 Okt 2025Cara Merawat Mobil Tanpa Garasi agar Tetap Awet
| 17 Okt 2025Daftar Mobil Matic Konvensional yang Masih Banyak Dicari
Bedah Mobil | 17 Okt 2025Perbedaan OTR dan TDP yang Harus Diketahui Saat Kredit Mobil
Tips & Trik | 15 Okt 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.