
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dipastikan naik jadi 12,5% seperti yang disahkan langsung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DK Jakarta dan tertuang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Melalui pengesahan aturan itu, Pemprov DKI Jakarta pun sudah bisa menerapkan tarif baru terkait pajak kendaraan di Ibukota.
Berdasarkan laporan hasil pengesahan yang dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sereida Tambunan, terjadi peningkatan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen. "Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya 10, menjadi 12,5 persen," ujarnya.
Kenaikan pajak, tambah Sereida, tidak semata peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga kesepakatan Bapeda se Jawa-Bali. "Karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapeda se-Jawa-Bali dan dengan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI Jakarta, agar ada keseimbangan tarif antarwilayah," sambungnya.
Melalui kenaikan pajak itu, DPRD berharap dapat memberikan dampak positif. Khususnya mengatasi kemacetan dengan menekan kendaraan bermotor yang cenderung padat di DKI Jakarta, serta dapat mempengaruhi pembangunan di Ibukota.
Tidak sampai di situ saja, Pemprov DKI pun diharapkan untuk segera menyosialisasikan kenaikan tarif BBN-KB itu. "Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," imbuh Sereida.
Sejalan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjelaskan harapannya bahwa pelaksanaan BBN-KB di Jakarta semakin bagus. "Eksekutif berharap ke depan dalam pelaksanaan Perda tentang Bea Balik Nama Kendaraan, selain dalam pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online, penambahan persyaratan NIK sebagai jawaban integrasi dalam wajib pajak online," paparnya.
Anies pun menegaskan, "Akan diterapkan ketentuan sanksi administrasi, apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya."
Baca informasi menarik lainnya dari dunia otomotif hanya di blog CAROLINE.id

Mobil Listrik Bekas Jakarta Selatan, Apa Pilihan Terbaiknya?
2 Mar 2026
Samsat Jatim, Layanan Terbaik untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
13 Feb 2026
Sambara Cek Pajak dan Cara Mengaksesnya Secara Online
12 Feb 2026
Subsidi Tepat MyPertamina ID, Begini Mekanismenya!
11 Feb 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Mendapatkan Manfaatnya
10 Feb 2026
Perbandingan Biaya Komisi Jual Mobil Bekas Online yang Perlu Diketahui
8 Feb 2026Ikuti Kami
Terpopuler

Mobil Listrik Bekas Jakarta Selatan, Apa Pilihan Terbaiknya?
Berita Terkini | 2 Mar 2026
Berapa Lebar Toyota Kijang Innova Terbaru? Berikut Spesifikasi Lengkap!
Tips & Trik | 27 Feb 2026Berapa Lebar Mobil Fortuner Terbaru? Berikut Spesifikasi Lengkapnya!
| 26 Feb 2026
Berapa Lebar Mobil Avanza Terbaru? Simak Spesifikasi Lengkapnya
| 25 Feb 2026
Baleno vs Yaris, Mana yang Lebih Irit untuk Perjalanan Sehari-hari?
Bedah Mobil | 24 Feb 2026Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.