Sobi Caroline, saat ini, mobil listrik telah menjadi inovasi besar dalam industri otomotif dengan solusi ramah lingkungannya. Kelebihannya membuat banyak orang beralih ke mobil listrik untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah terdapat juga pajak mobil listrik?
Mobil listrik merupakan jenis kendaraan yang menggunakan daya dari baterai sebagai sumber tenaga sehingga sangat berbeda dengan kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar fosil. Selain memberikan dampak positif bagi lingkungan, mobil listrik turut menjadi tren masa kini karena sangat menghemat biaya operasional dan perawatan bagi pemiliknya.
Banyak negara memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memilih untuk menggunakan mobil listrik, seperti pembebasan pajak dan diskon tarif listrik agar semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan mobil listrik. Lalu, bagaimana peraturan pajak kendaraan listrik di Indonesia?
Simak informasi berikut untuk menemukan berbagai informasi pajak mobil listrik di Indonesia dan cara menghitungnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, mobil listrik mulai menarik perhatian pemerintah Indonesia sebagai solusi ramah lingkungan. Awalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan ini bertujuan untuk menghapus pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil listrik. PP 55/2019 adalah bagian dari langkah pemerintah Indonesia dalam mendorong adopsi mobil listrik dengan memberikan insentif fiskal untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Saat ini, mobil listrik bebas dari PKB. Meskipun begitu, kamu tetap harus membayar pajak lain, seperti pajak jalan dan biaya sumbangan wajib dana. Selain itu, meski baterai mobil listrik tidak menggunakan bahan bakar konvensional, pajak untuk mobil listrik mungkin dikenakan sejumlah persen dari tarif normal sesuai pemakaian energi listrik di jalan raya.
Baca Juga: 4 Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik
Seiring dengan pertumbuhan popularitas mobil listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan khusus terkait pajak kendaraan listrik. Beberapa poin penting yang perlu kamu ketahui tentang peraturan ini adalah:
Peraturan yang baru-baru ini dikeluarkan dan membahas mengenai pajak mobil listrik terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi ini, dijelaskan secara rinci bagaimana dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dihitung, yang meliputi beberapa komponen, seperti usia kendaraan, nilai jual kendaraan, dan faktor-faktor lain yang relevan.
Dalam pasal 7 ayat 3 undang-undang ini, mobil listrik atau kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan dikecualikan dari PKB. Selain itu, pasal 12 ayat 3 juga menunjukkan bahwa mobil listrik dibebaskan dari BBNKB.
Namun, meskipun undang-undang ini telah disahkan dari awal tahun, pemerintah masih memberikan waktu selama 3 tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan aturan ini.
Sebelum mendapatkan subsidi, mobil listrik sudah memiliki manfaat lain, yaitu dari perspektif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sejak Oktober 2021, pemerintah telah memberikan pembebasan terhadap PPnBM untuk kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 36, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles akan dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%. Maksudnya, mobil listrik akan terbebas dari pembayaran PPnBM.
Khusus untuk kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, dalam aturan terbaru, PPnBM yang dikenakan adalah sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Ketentuan khusus atas plug-in hybrid electric vehicles diatur dalam Pasal 36A.
Baca Juga: Cara Mengisi Baterai Mobil Listrik di Rumah dan SPKLU
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maksimal besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik adalah 10%.
Selain itu, pasal 11 dalam peraturan tersebut mengatur tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik yang digunakan dalam angkutan umum berbasis baterai. Ayat 1 pasal 11 menyebutkan bahwa tarif PKB untuk kendaraan motor listrik yang digunakan dalam angkutan umum adalah sebesar 10 persen, yang merupakan tarif tertinggi.
Ayat 2 menjelaskan bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan motor listrik yang digunakan dalam angkutan umum berbasis baterai juga sebesar 10 persen untuk tarif tertingginya.
Dari semua ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memberikan insentif yang signifikan dalam hal pembayaran pajak untuk kendaraan listrik sehingga membuat pajak kendaraan bermotor listrik menjadi lebih terjangkau dan mendorong adopsi kendaraan berbasis listrik.
Baca Juga: 4 Cara Cek Pajak Mobil Agar Bebas Denda Keterlambatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020, terdapat ketentuan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada mobil listrik berbasis baterai, baik untuk kepentingan barang maupun orang. Nilai maksimum pengenaan PKB ditetapkan sebesar 30% dari total PKB. Begitu juga dalam hal jumlah pajak mobil listrik dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk kepentingan barang maupun orang, yang paling tinggi ditetapkan sebesar 30% dari total BBNKB.
Jika kendaraan listrik digunakan sebagai sarana transportasi umum untuk penumpang, maka tarif pajak mobil listrik tertinggi ditetapkan sebesar 20% dari total PKB dasar. Sebaliknya, tarif BBNKB untuk mobil listrik mencapai 20% dari total BBNKB dasar.
Jika kendaraan listrik dimanfaatkan sebagai sarana transportasi umum untuk barang, maka tarif pajak mobil listrik OKB tertinggi adalah 25% dari total PKB dasar. Sedangkan tarif pajak mobil listrik BBNKB yang ditetapkan tertinggi yaitu 25% dari jumlah dasar BBNKB. Adapun rincian pajak mobil listrik pada tahun 2021 sementara adalah sebagai berikut:
1. Pada mobil hydrogen dan listrik murni, insentif pajak Tahap 1 sebesar 0%, dan pada tahap II juga 0%.
2. Untuk mobil Mild Hybrid, insentif pada Tahap 1 berkisar 8-12%, sementara pada tahap II sekitar 12-14%.
3. Mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) mendapatkan insentif pajak Tahap 1 sekitar 5%, dan pada tahap II sekitar 8%.
4. Mobil Hybrid mendapatkan insentif untuk Tahap 1 sekitar 6-8%, sementara pada tahap II sekitar 10-12%.
Setelah mengenal bagaimana aturan pajak mobil listrik di Indonesia, bagi Sobi Caroline yang sudah atau ingin memiliki mobil listrik, pemahaman tentang cara menghitung pajak mobil listrik juga sangat penting, baik untuk mobil listrik murni maupun hybrid. Berikut rumus umum untuk menghitung pajak mobil listrik:
PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2% + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sebagai contoh, kalau kamu membeli mobil listrik merek A dengan harga Rp900.000.000 maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
PKB = Rp900.000.000 x 2% = Rp18.000.000,-
Ketika pemerintah memberikan insentif untuk tarif pajak mobil hybrid maka pemilik mobil listrik hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB. Jadi apabila kamu memiliki mobil listrik merek A dengan PKB sebesar Rp18.000.000, maka yang perlu dibayarkan adalah sebesar:
Jumlah PKB yang harus dibayar = 10% x Rp18.000.000 = Rp1.800.000,-
Jadi nilai akhir pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp1.800.000 dan nantinya ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000, jadi totalnya Rp1.943.000,-
Berdasarkan penjelasan diatas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor listrik. Meskipun demikian, pemilik mobil listrik tetap harus memenuhi kewajiban pajak lainnya, seperti pajak bahan bakar dan pajak jalan.
Dengan berbagai insentif fiskal, pemerintah memberikan pembebasan pajak, seperti PPnBM, PKB, dan BBNKB, serta memberikan tarif khusus untuk kendaraan listrik yang digunakan dalam angkutan umum. Sementara pajak kendaraan listrik dikecualikan dari PKB dan BBNKB, pemilik harus tetap memahami peraturan dan cara menghitung pajak untuk memastikan kepatuhan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pemahaman yang baik terkait pajak mobil listrik dan insentif yang diberikan oleh pemerintah, penggunaan mobil listrik tentunya makin menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia.
Selain manfaat lingkungan yang signifikan, menggunakan mobil listrik juga dapat membantu Sobi Caroline menghemat biaya operasional melalui pengurangan pajak tahunan yang diberikan.
Jika Sobi Caroline tertarik untuk mendapatkan mobil canggih selain mobil listrik, tetapi berbagai jenis mobil bekas maupun baru unggul lainnya. Caroline.id bisa menjadi tempat untuk kamu menemukan beragam pilihan mobil yang dapat memenuhi kebutuhan dan preferensi. Kamu yang ingin Jual Beli Mobil Bekas Bergaransi atau Tukar Tambah Mobil di Caroline.id, pasti aman dan transparan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan mobil berkualitas terbaik dari Caroline.id. Segera hubungi tim caroline.id sekarang juga!
Pengumuman Pemenang Gebyar Undian Mobil Impian!
25 Apr 2025Cari Mobil Bekas Murah Cibubur? Di Sini Tempatnya!
17 Apr 2025Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bogor di Showroom Terpercaya
17 Apr 2025Banyak Unit Murah! Yuk ke Showroom Mobil Bekas Karawang Caroline.id
17 Apr 2025Di Sini Tempat Cari Mobil Bekas Murah Terpercaya di Bandung!
17 Apr 2025Ini Showroom Terbaik Tempat Mobil Bekas Murah di Tangerang Selatan
16 Apr 2025Ikuti Kami
Terpopuler
5 Mobil Sedan Lama yang Masih Banyak Dicari Orang
Tips & Trik | 29 Apr 2025Apa Itu Kunci Immobilizer dan Cara Kerjanya?
Tips & Trik | 29 Apr 20255 Mobil Kecil Murah yang Cocok untuk Perkotaan
Bedah Mobil | 29 Apr 2025Mobil Listrik Terbaru 2025 yang Siap Rilis: Hadirkan Inovasi Baru
Bedah Mobil | 29 Apr 2025Daftar Mobil Baru 2025 Dibawah 200 Juta
Bedah Mobil | 29 Apr 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.