Pajak Mobil Listrik 2026, Masih Dapat Insentif atau Sudah Berubah?

author-image
Dany M. Ridwan | 3 Sep 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Apakah mobil listrik tahun 2026 masih bebas pajak seperti sebelumnya? Pada dasarnya, kendaraan listrik tetap mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah, tetapi bentuknya tidak lagi bisa disamakan dengan skema tahun-tahun sebelumnya. 

Perubahan penting terjadi setelah terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai kendaraan yang otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. 

Namun, bukan berarti seluruh pemilik mobil listrik langsung harus membayar PKB dan BBNKB dengan tarif normal. Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah mendorong gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Artinya, status pajak mobil listrik pada 2026 perlu dilihat dari kebijakan pemerintah daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Baca juga Artikel: Pajak Mobil Rolls-Royce Berapa per Tahun? Ternyata Bisa Tembus Ratusan Juta

Kenapa Aturan Pajaknya Berubah?

Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan perlakuan khusus dalam regulasi pajak daerah. Permendagri 11/2026 kemudian mengatur ulang dasar pengenaan pajak sehingga kendaraan listrik tidak lagi otomatis berada di luar objek PKB dan BBNKB.

Perubahan ini bukan berarti pemerintah menghentikan dukungan terhadap kendaraan listrik. Justru, pemerintah masih memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menjelaskan bahwa perubahan skema tersebut tidak serta-merta berarti total beban pajak kendaraan listrik berubah, melainkan terdapat perubahan mekanisme dan pembagian pemungutannya.

Apa Saja Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui?

Supaya lebih gampang dipahami, pajak yang berkaitan dengan mobil listrik bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pajak ketika membeli kendaraan dan pajak kepemilikan kendaraan. Beberapa komponen yang perlu kamu kenali antara lain:

Jenis Pajak

Kapan Dikenakan?

Gambaran 2026

PPN

Saat transaksi pembelian

Insentif nasional 2026 masih dalam perkembangan kebijakan

PPnBM

Pada kendaraan yang termasuk kategori barang mewah

Ketentuannya mengikuti regulasi perpajakan kendaraan

PKB

Selama kendaraan menjadi milik kamu

Dapat memperoleh pembebasan/pengurangan sesuai kebijakan daerah

BBNKB

Saat penyerahan pertama kendaraan

Dapat memperoleh pembebasan/pengurangan sesuai kebijakan daerah

Jadi, jangan sampai menganggap “pajak mobil listrik” hanya berarti pajak tahunan. Ada komponen pajak ketika membeli mobil dan ada pula pajak daerah yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan.

Bagaimana Pajak Kendaraan Listrik 2026?

Untuk pajak tahunan, perubahan paling penting ada pada PKB. Permendagri 11/2026 membuka kemungkinan kendaraan listrik menjadi objek PKB. Namun, Pasal 19 juga mengatur pemberian insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, baik kendaraan baru maupun kendaraan yang dibuat sebelum 2026.

Karena PKB merupakan pajak daerah, penerapannya perlu dilihat berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi. Dengan kata lain, jangan langsung menggunakan satu angka sebagai patokan pajak mobil listrik 2026 untuk seluruh Indonesia.

Baca juga Artikel: Berapa Pajak Mobil Lamborghini? Nominalnya Bisa Beli Mobil Baru!

Contoh di Jawa Barat

Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang cukup ramai dibicarakan karena pemerintah provinsi sempat menyampaikan rencana pengenaan pajak kendaraan listrik.

Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian menunda penerapan pajak tersebut sampai kondisi ekonomi global kembali normal. Keputusan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik.

Jadi, untuk pemilik mobil listrik yang terdaftar di Jawa Barat, jangan hanya berpatokan pada pemberitaan mengenai rencana pemungutan pajak. Status terbaru pada dokumen kendaraan dan layanan Samsat tetap menjadi acuan praktis ketika melakukan kewajiban tahunan.

Bagaimana dengan Insentif PPN Mobil Listrik 2026?

Pemerintah memang sudah beberapa kali memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik. Salah satu yang terbaru adalah PMK Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur insentif PPN dan PPnBM untuk kendaraan listrik tertentu pada tahun anggaran 2025.

Namun, aturan tersebut merupakan kebijakan untuk tahun anggaran 2025, bukan otomatis berlaku sepanjang 2026. Memasuki 2026, pemerintah memang menyiapkan skema insentif baru untuk kendaraan listrik. Menteri Keuangan pada Mei 2026 menyampaikan rencana PPN DTP sebesar 40% hingga 100% untuk kendaraan listrik murni atau BEV, tanpa memasukkan kendaraan hybrid dalam skema tersebut.

Akan tetapi, pelaksanaannya sempat ditunda dan regulasi finalnya masih menjadi perhatian pasar. Pada akhir Juli 2026, pemberitaan masih menyebut pemerintah belum menerbitkan regulasi insentif baru yang sebelumnya ditargetkan berlaku pada Juli.

Jadi, untuk calon pembeli, sebaiknya jangan langsung mengurangi harga mobil dengan asumsi mendapatkan diskon PPN tertentu sebelum ada aturan resmi yang berlaku.

Apa yang Harus Dicek Sebelum Membeli Mobil Listrik?

Kalau kamu calon pembeli mobil baru maupun bekas, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan agar tidak salah menghitung biaya.

1. Cek Status Pajak Kendaraan

Jangan hanya melihat informasi dari iklan atau perkiraan pajak. Periksa status pajak kendaraan berdasarkan wilayah registrasinya. Hal ini semakin penting karena kebijakan PKB dan BBNKB pada 2026 mengalami perubahan.

2. Jangan Menganggap Semua Daerah Sama

Pajak kendaraan merupakan bagian dari pajak daerah. Karena itu, penerapan insentif bisa bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi. Mobil listrik yang terdaftar di satu daerah belum tentu memiliki perlakuan administratif yang sama dengan kendaraan di daerah lainnya.

3. Bedakan Mobil Baru dan Mobil Bekas

Untuk mobil bekas, kamu perlu melihat pajak tahunan, status dokumen, dan proses balik nama. Kabar baiknya, BBNKB tidak dikenakan pada penyerahan kedua dan seterusnya berdasarkan PP 35/2023.

4. Hitung Biaya Kepemilikan Secara Menyeluruh

Jangan berhenti di harga beli. Masukkan juga biaya seperti:

  • Pajak kendaraan.
  • Asuransi.
  • Perawatan.
  • Ban dan komponen habis pakai.
  • Biaya pengisian daya.
  • Biaya administrasi kendaraan.
  • Potensi depresiasi kendaraan.

Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah mobil tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Baca juga Artikel: Ingin Cek Pajak Mobil Jawa Timur? Ini Cara yang Paling Mudah

Kalau Pajak Mobil Listrik Berubah, Apakah Hybrid Bisa Jadi Alternatif?

Buat kamu yang tertarik mengurangi konsumsi BBM tetapi masih ragu beralih sepenuhnya ke mobil listrik, mobil hybrid bisa menjadi salah satu alternatif. Mobil hybrid tetap menggunakan mesin pembakaran internal, tetapi dibantu motor listrik dan baterai untuk meningkatkan efisiensi. Karena itu, penggunaannya tidak sepenuhnya bergantung pada fasilitas pengisian daya seperti mobil listrik berbasis baterai.

Yuk, Bikin Pilihan Mobil Lebih Tenang Bersama Caroline.id. Di Caroline.id, setiap unit melalui inspeksi 150+ titik untuk membantu memastikan kondisi kendaraan sebelum dibeli. Kamu juga mendapatkan Garansi 7G+ selama 1 tahun yang mencakup komponen penting seperti mesin, transmisi, AC, rem, kelistrikan, drivetrain, dan sistem kemudi. Masih bingung menentukan pilihan? Sobi Caroline juga bisa konsultasi terlebih dahulu untuk mencari mobil yang sesuai kebutuhanmu!

Kamu bisa memanfaatkan ekosistem layanan Caroline.id untuk:

4.png

AUTHOR
author-image

Ikuti Kami

Jual Beli Bergaransi!

Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Pajak Mobil Listrik Tahun 2026, Apakah Masih Dapat Insentif?