Penarikan obyek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan bermotor seperti mobil dan motor tidak bisa dilakukan secara sepihak. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan kreditur diharuskan untuk meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan.
Dengan kata lain, jika leasing ingin melakukan penarikan pada mobil maupun motor, hingga rumah sebaiknya memiliki permohonan yang jelas untuk melakukan eksekusi dari pengadilan.
Hal ini tertuang dalam putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang menyebutkan bahwa penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Pun begitu, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan, dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis putusan MK seperti dilansir CAROLINE.id.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor.
Sekadar informasi, membeli kendaraan dengan cara mengangsur pembayaran dengan bantuan perusahaan pembiayaan atau multifinance, tercatat lebih diminati oleh masyarakat di Indonesia. Prosedur yang lebih mudah dan cepat menjadi alasan konsumen lebih memilih mengajukan pembiayaan kepada multifinance.
Namun seiring kemudahan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan pada umumnya, terkadang berdampak kepada cicilan yang terkadang tersendat dari para debitur. Hal tersebutlah yang mendorong multifinance akhirnya melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor dari nasabah yang pembayaran cicilannya menunggak dan melewati batas yang ditetapkan.
Jangan Keliru! Begini Perhitungan Pajak Mobil Progresif
3 Jul 2025Mobil Bekas Paling Aman di Cibubur Ada di Showroom Ini!
9 Jun 2025Banyak Mobil Terjangkau di Tempat Beli Mobil Bekas Paling Aman di Bogor Ini!
9 Jun 2025Kumpulan Mobil Terbaik di Showroom Mobil Bekas Paling Aman di Karawang!
9 Jun 2025Banyak Mobil Terjangkau di Showroom Mobil Bekas Paling Aman di Bandung Ini!
9 Jun 2025Temukan Mobil Impian di Showroom Mobil Bekas Paling Aman di Tangerang Selatan!
9 Jun 2025Ikuti Kami
Terpopuler
Apakah Mobil Freed Boros BBM? Ini Faktanya!
Bedah Mobil | 11 Jul 2025Daftar Lengkap Konsumsi BBM CRV Dari Generasi 1-6
Bedah Mobil | 11 Jul 2025Jenis-jenis Mobil Jazz, Mana yang Masih Worth It di 2025?
Bedah Mobil | 11 Jul 2025Dikenal Sebagai Mobil SUV Paling Irit, Segini Konsumsi BBM BRV
Bedah Mobil | 10 Jul 2025Kisah Inspiratif Berdirinya Perusahaan Toyota Kijang
Tips & Trik | 10 Jul 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.