logo caroline red
menu

Ssttt, Penarikan Mobil Oleh Leasing Tak Bisa Sembarang!

author-image
Caroline.id | 15 Jan 2020
Share
share-mobil
Detail Article

Penarikan obyek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan bermotor seperti mobil dan motor tidak bisa dilakukan secara sepihak. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan kreditur diharuskan untuk meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan.

Dengan kata lain, jika leasing ingin melakukan penarikan pada mobil maupun motor, hingga rumah sebaiknya memiliki permohonan yang jelas untuk melakukan eksekusi dari pengadilan.

Hal ini tertuang dalam putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang menyebutkan bahwa penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Pun begitu, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan, dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis putusan MK seperti dilansir CAROLINE.id.

Prosedur Penarikan Kendaraan
Can Stock Photo Inc. / Kurhan

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor.

Sekadar informasi, membeli kendaraan dengan cara mengangsur pembayaran dengan bantuan perusahaan pembiayaan atau multifinance, tercatat lebih diminati oleh masyarakat di Indonesia. Prosedur yang lebih mudah dan cepat menjadi alasan konsumen lebih memilih mengajukan pembiayaan kepada multifinance.

Namun seiring kemudahan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan pada umumnya, terkadang berdampak kepada cicilan yang terkadang tersendat dari para debitur. Hal tersebutlah yang mendorong multifinance akhirnya melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor dari nasabah yang pembayaran cicilannya menunggak dan melewati batas yang ditetapkan.

AUTHOR
author-image