logo caroline red
menu

Wajib Diikuti! Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022 dengan Motor & Mobil Pribadi

author-image
Caroline.id | 7 Apr 2022
Share
share-mobil
Detail Article

Kurva pandemi Covid-19 yang sudah melandai di Indonesia membuat keinginan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik lebaran di tahun 2022 ini tidak terbendung. Apa lagi setelah 2 tahun tidak bertemu sanak saudara ya?!

Merespon hal itu, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran di tahun ini. Namun untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai Lebaran, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi para pemudik terutama yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti motor dan mobil.

Syarat mudik Lebaran menggunakan kendaraan pribadi disampaikan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

Bagi kamu yang ingin mudik di tahun ini dengan mobil pribadi atau motor, wajib mengikuti peraturan di bawah ini ya!

Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi yang Dirangkum Caroline

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  3. Bagi PPDN dengan kendaraan pribadi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Bagaimana nih, kamu mau mudik lebaran pakai mobil pribadi atau pakai transportasi umum? yang pasti apapun pilihannya mari tetap patuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah ya, biar mudik tetap aman dan nyaman bareng keluarga.

Lihat Rekomendasi Mobil 100 Jutaan yang Cocok Banget untuk Mudik Keluarga di Caroline.id

AUTHOR
author-image