logo caroline red
menu

Begini Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar

author-image
Dany M. Ridwan | 12 Apr 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Memiliki mobil tentu memberi kemudahan bagi kamu untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Ukurannya yang cukup besar, memungkinkan Sobi Caroline untuk membawa banyak barang dalam satu perjalanan. Bentuk mobil yang tertutup rapat juga membuat kamu tak perlu khawatir kepanasan atau kehujanan saat di luar. Dilengkapi dengan audio, televisi, dan GPS, mobil akan semakin membuat Sobi Caroline nyaman dan betah bepergian dengannya.

 

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada tanggung jawab yang harus kamu jalani setiap tahunnya. Apalagi kalau bukan tentang pajak. Ya, pajak mobil merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang harus Sobi Caroline bayarkan setiap tahunnya. Untuk masalah besaran biaya, tergantung dengan harga mobil itu sendiri. Untuk yang belum memahami pajak mobil, begini cara menghitung pajak mobil yang benar!

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Baru

cara hitung pajak mobil baru.webp

Saat membeli mobil baru, wajar jika Sobi Caroline merasa biaya pajak kendaraan bermotor cukup tinggi. Ini karena ada biaya tambahan untuk pembuatan plat nomor (TNKB) dan penerbitan surat-surat kendaraan (STNK) yang perlu dipertimbangkan. Bagi kamu yang baru saja memiliki mobil dan akan membayarkan pajaknya, berikut cara menghitung pajak kendaraan mobil yang bisa diikuti:

 

Pajak Mobil Baru = BBN KB + SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi TNKB + Bea Administrasi STNK

Keterangan:

 

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 10% harga jual mobil
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% X nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000
  • Bea Administrasi STNK (pengesahan dan penerbitan STNK mobil): Rp50.000 + Rp200.000

 

Membayar pajak mobil untuk pertama kali memang sedikit lebih mahal karena ada biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan biaya penerbitan STNK. Untuk selanjutnya, cara menghitung pajak mobil, bisa dikurangi tiga poin tersebut.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif & Cara Menghitungnya

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan.webp

Pada tahun-tahun selanjutnya, cara menghitung pajak tahunan mobil kamu akan lebih simpel karena tidak ada BBNKB, TNKB, dan STNK. Begini perhitungannya:

 

Pajak Mobil Tahunan = SWDKLLJ + Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + Biaya Administrasi

 

Untuk pembayaran PKB, cara menghitungnya masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu PKB 2% nilai jual mobil. Besaran biaya PKB ini bisa menyusut seiring berubahnya tahun karena harga mobil akan mengalami penurunan. Maka dari itu, pajak untuk mobil yang sudah berusia lima tahun lebih dengan yang masih dua atau tiga tahun akan berbeda, dikarenakan harga jualnya yang sudah tidak sama. Untuk biaya SWDKLLJ, besarannya tetap sama per tahunnya untuk mobil sebesar Rp143.000. Sedangkan biaya administrasi adalah untuk pengesahan STNK adalah sebesar Rp50.000.

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat)

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan (.webp

Di samping pajak rutin tiap tahun, setiap lima tahun sekali, para pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya akan dikenakan pajak perpanjangan STNK 5 tahunan. Besaran biaya untuk pajak 5 tahunan ini adalah:

 

PKB + SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK + Biaya Adm. TNKB + Biaya penerbitan STNK + Biaya lain

 

Pajak Mobil 5 Tahunan = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi TNKB + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Penerbitan STNK + Biaya lain

 

Sederhananya, Sobi Caroline bisa lihat berapa besar tarif pajak yang dibayarkan untuk tahun lalu di STNK mobil, lalu tambahkan biaya administrasi TNKB, biaya penerbitan STNK, dan biaya lain-lain. Biaya administrasi TNKB Rp100.000, biaya penerbitan STNK Rp200.000 dan pengesahan STNK mobil Rp50.000.

 

Baca Juga: Tarif Pajak Mobil Hybrid serta Perhitungannya

 

Cara Menghitung Pajak Progresif untuk Mobil

Pajak Progresif untuk Mobil.webp

Pajak progresif adalah pajak tambahan yang dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan. Berikut cara menghitung pajak progresif untuk mobil:

 

Tarif Pajak Progresif Mobil = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Tarif Progresif

 

Untuk menghitung pajak progresif, Anda perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tertera pada faktur pembelian atau STNK. NJKB adalah harga dasar kendaraan sebelum ditambah biaya lain seperti biaya pengiriman dan administrasi.

 

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui tarif progresif yang berlaku di wilayah Anda, karena tarif ini berbeda-beda tergantung pada jumlah kendaraan yang Anda miliki. Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, tarif progresif sebesar 2%.

 

CTA_Banner_Jual_Mobil.webp

 

Kesimpulan

Memiliki mobil memberi banyak kemudahan, namun jangan lupakan kewajiban membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Menghitung pajak mobil, baik baru maupun tahunan, cukup sederhana dengan memahami komponen-komponen seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

 

Pemilik kendaraan lebih dari satu juga perlu memahami cara menghitung pajak progresif. Dengan memahami langkah-langkah ini, Sobi Caroline bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik dan menghindari keterlambatan pembayaran yang berpotensi mengakibatkan denda.

 

Baca Juga: Pajak Mobil LCGC dan Peraturannya di Indonesia

 

Kemudian, saat hendak membayar pajak mobil, pastikan untuk membawa data diri sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK. Keterlambatan pembayaran pajak dapat mengakibatkan denda sebesar 25% per tahun, jadi tetap perhatikan waktu pembayarannya.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak mobil, kunjungi Caroline.id dan temukan informasi seputar mobil bekas impian kamu. Sobi Caroline juga bisa Tukar Tambah Mobil di Caroline.id jika ingin membeli mobil baru.

AUTHOR
author-image