
Ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor dan menemui persimpangan jalan, tak jarang pengendara mengarahkan kendaraannya belok ke kiri saat lampu lalu lintas menunjukkan peringatan lampu merah tanpa menyalakan lampu sein. Akibatnya, tidak jarang pula terjadi kecelakaan.
Atas hal tersebut, pemerintah membuat Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang larangan untuk belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan tanda/isyarat lalu lintas.
Peringatan tersebut diatur dalam aturan Pasal 59 ayat (3) PP No. 43 Tahun 1993 sebagai pelaksana dari UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Aturan. Tentu saja hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan masyarakat Indonesia. Larangan belok kiri sebenarnya memang ada dan diatur dalam Pasal 112 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun dalam peraturan tersebut berbunyi:
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Keberadaan aturan belok kiri langsung di persimpangan jalan menjadi salah satu upaya dalam mengurangi kepadatan sisi jalan. Tak heran jika masih ada beberapa yang beranggapan bahwa dengan adanya aturan larangan belok kiri langsung bisa mengakibatkan kepadatan lalu lintas.
Bicara soal aturan larangan belok kiri langsung, mengutip dari laman hukumonline.com bahwa sanksi yang diberikan masih belum jelas dalam UU 22 Tahun 2009. Bagian Bab Ketentuan Pidana, hanya menjelaskan terkait sanksi terhadap ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan (2) yang dijelaskan dalam Pasal 294 dan 295. Namun, dalam aturan tersebut tidak disebutkan terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap Pasal 112 ayat (3).
Terkait dengan aturan larangan belok kiri langsung ini sejatinya memiliki tiga faktor utama, antara lain:
Aturan tersebut diterapkan dan berlaku untuk di seluruh Indonesia. Di beberapa negara maju lainnya, aturan semacam ini sudah diterapkan lebih dulu. Alasannya pun sama, yaitu guna menghindari kecelakaan. Apakah di sekitar Anda masih ada yang belum mengetahui tentang aturan ini?
Penulis: Anita Nur Fitriany

Estimasi Total Biaya Saldo E-Toll Rute Jakarta - Banyuwangi untuk Liburan Keluarga 2026
22 Jun 2026
Daftar Rest Area Trans Jawa Ramah Anak yang Dilengkapi Fasilitas Playground
15 Jun 2026
Syarat dan Cara Mengurus STNK Mobil Hilang Beserta Rincian Biayanya
14 Jun 2026
Tempat Terpercaya Jual Beli Mobil Bekas di Indonesia, Caroline.id!
5 Jun 2026
Beli Mobil Bekas Mending Matic atau Manual Ini Pertimbangannya
28 Mei 2026
Tarif Tol Pasteur Cikamuning dan Perkiraan Biaya Perjalanan
28 Mei 2026Ikuti Kami
Terpopuler

Avanza vs Rush Bekas: Beda Kelas Tapi Harga Mirip, Pilih MPV atau SUV?
Bedah Mobil | 25 Jun 2026
Toyota Avanza vs Honda Mobilio: Tarung MPV Bekas Paling Laris, Mana Lebih Bandel?
Bedah Mobil | 25 Jun 2026
Avanza vs Innova Bekas: Mending Irit BBM atau Pilih Kenyamanan Maksimal?
Bedah Mobil | 25 Jun 2026
Daftar MPV Keluarga Paling Lega yang Muat 8 Orang Dewasa
Bedah Mobil | 25 Jun 2026
Rekomendasi Mobil Bekas Captain Seat di Bawah 150 Juta Paling Mewah
Bedah Mobil | 25 Jun 2026Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.