Ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor dan menemui persimpangan jalan, tak jarang pengendara mengarahkan kendaraannya belok ke kiri saat lampu lalu lintas menunjukkan peringatan lampu merah tanpa menyalakan lampu sein. Akibatnya, tidak jarang pula terjadi kecelakaan.
Atas hal tersebut, pemerintah membuat Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang larangan untuk belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan tanda/isyarat lalu lintas.
Peringatan tersebut diatur dalam aturan Pasal 59 ayat (3) PP No. 43 Tahun 1993 sebagai pelaksana dari UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Aturan. Tentu saja hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan masyarakat Indonesia. Larangan belok kiri sebenarnya memang ada dan diatur dalam Pasal 112 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun dalam peraturan tersebut berbunyi:
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Keberadaan aturan belok kiri langsung di persimpangan jalan menjadi salah satu upaya dalam mengurangi kepadatan sisi jalan. Tak heran jika masih ada beberapa yang beranggapan bahwa dengan adanya aturan larangan belok kiri langsung bisa mengakibatkan kepadatan lalu lintas.
Bicara soal aturan larangan belok kiri langsung, mengutip dari laman hukumonline.com bahwa sanksi yang diberikan masih belum jelas dalam UU 22 Tahun 2009. Bagian Bab Ketentuan Pidana, hanya menjelaskan terkait sanksi terhadap ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan (2) yang dijelaskan dalam Pasal 294 dan 295. Namun, dalam aturan tersebut tidak disebutkan terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap Pasal 112 ayat (3).
Terkait dengan aturan larangan belok kiri langsung ini sejatinya memiliki tiga faktor utama, antara lain:
Aturan tersebut diterapkan dan berlaku untuk di seluruh Indonesia. Di beberapa negara maju lainnya, aturan semacam ini sudah diterapkan lebih dulu. Alasannya pun sama, yaitu guna menghindari kecelakaan. Apakah di sekitar Anda masih ada yang belum mengetahui tentang aturan ini?
Penulis: Anita Nur Fitriany
Jual Mobil di Tangerang dengan Aman serta Tukar Tambah, Hanya di Sini!
25 Sep 2025Jual Mobil di Depok Paling Terpercaya di Sini!
22 Sep 2025Ini Keuntungan di Tempat Jual Mobil Terbaik di Jakarta Barat!
22 Sep 2025Jual Mobil di Bekasi Paling Untung di Sini!
17 Sep 2025Jual Mobil di Jakarta Selatan? Di Sini Ditawar Harga Terbaik!
16 Sep 2025Inilah Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terbaik di Cimahi! Cek Lokasi dan Rekomendasinya!
26 Agu 2025Ikuti Kami
Terpopuler
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syarat yang Harus Disiapkan
Tips & Trik | 17 Okt 2025Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Plat Terbaru 2025
Tips & Trik | 17 Okt 2025Cara Merawat Mobil Tanpa Garasi agar Tetap Awet
| 17 Okt 2025Daftar Mobil Matic Konvensional yang Masih Banyak Dicari
Bedah Mobil | 17 Okt 2025Perbedaan OTR dan TDP yang Harus Diketahui Saat Kredit Mobil
Tips & Trik | 15 Okt 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.