Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap? Cek Aturan Terbaru

author-image
Dany M. Ridwan | 26 Okt 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Mobil listrik tidak kena ganjil genap di Jakarta, dan kebijakan ini masih berlaku hingga Oktober 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetap mendapat pengecualian dari pembatasan tersebut. 

Jadi, kamu bisa berkendara tanpa harus menyesuaikan perjalanan dengan angka terakhir pelat nomor, selama kendaraanmu memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, apakah semua jenis mobil listrik mendapatkan fasilitas yang sama? 

Baca juga Artikel: Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps, Panduan Lengkap

Bagaimana dengan mobil hybrid atau kendaraan listrik yang sudah berusia beberapa tahun? Yuk, Sobi Caroline, pahami aturan dan hal-hal penting yang perlu kamu perhatikan sebelum berkendara!

Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Jakarta?

Jawabannya, ya. Kendaraan listrik berbasis baterai termasuk kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di Jakarta. Artinya, kendaraan tersebut tidak dibatasi berdasarkan angka ganjil atau genap pada plat nomor ketika melintasi ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi dan mendukung perbaikan kualitas udara di ibu kota.

Dalam siaran pers pada 5 Mei 2026, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pengecualian ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipertahankan. Sementara itu, aturan ganjil genap secara umum masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 beserta perubahan yang berlaku.

Meski demikian, perlu diingat bahwa fasilitas ini bukan berarti mobil listrik bebas dari seluruh aturan lalu lintas. Kamu tetap wajib mematuhi rambu, marka jalan, batas kecepatan, dan ketentuan parkir yang berlaku.

Apakah Semua Jenis Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?

Nah, bagian ini penting, terutama kalau kamu sedang mempertimbangkan kendaraan dengan teknologi elektrifikasi. Sebab, mobil listrik murni dan mobil hybrid bukan jenis kendaraan yang sama.

1. Mobil Listrik Berbasis Baterai (BEV)

BEV (Battery Electric Vehicle) merupakan mobil yang menggunakan motor listrik dengan energi dari baterai sebagai penggerak. Kendaraan ini tidak menggunakan mesin pembakaran internal sebagai sumber penggerak.

Contoh model yang termasuk kategori ini antara lain BYD, Wuling Air EV, dan Hyundai Ioniq 5. Model-model tersebut merupakan contoh kendaraan listrik murni, bukan daftar lengkap kendaraan yang mendapatkan pengecualian.

Untuk memastikan status kendaraan, perhatikan jenis penggerak dan data kendaraan yang tercantum dalam dokumen resminya. Di Jakarta, kebijakan bebas ganjil genap yang ditegaskan pada Mei 2026 secara khusus menyebut kendaraan listrik berbasis baterai.

2. Mobil Hybrid (HEV)

Mobil hybrid menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik. Baterainya membantu efisiensi bahan bakar, tetapi kendaraan tetap menggunakan mesin pembakaran internal. Contohnya adalah Toyota Kijang Innova Zenix varian hybrid dan Toyota Yaris Cross Hybrid.

Jangan samakan mobil hybrid dengan mobil listrik murni. Pengecualian ganjil genap yang secara resmi disebutkan untuk kendaraan listrik berbasis baterai tidak otomatis berlaku untuk mobil hybrid. 

Jika kamu menggunakan mobil hybrid, sebaiknya tetap mengikuti aturan berdasarkan plat nomor, kecuali terdapat ketentuan resmi lain yang secara khusus mengecualikannya.

3. Mobil Plug-in Hybrid (PHEV)

PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) menggabungkan mesin bensin dan motor listrik, dengan baterai yang dapat diisi melalui sumber listrik eksternal. Kendaraan ini bisa menempuh jarak tertentu menggunakan tenaga listrik saja.

Namun, karena PHEV tetap memiliki mesin pembakaran internal, jangan langsung menganggapnya mendapat fasilitas yang sama dengan BEV. Periksa ketentuan yang berlaku untuk kategori kendaraan tersebut sebelum berkendara di ruas ganjil genap Jakarta.

Apakah Mobil Listrik Lama dan Baru Sama-sama Bebas Ganjil Genap?

Pada dasarnya, pengecualian ini berkaitan dengan kategori kendaraan, bukan semata-mata tahun produksinya. Artinya, mobil listrik berbasis baterai keluaran lama maupun model terbaru dapat termasuk dalam kategori yang dikecualikan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga Artikel: Jadwal Buka Tutup Puncak, One Way, Ganjil Genap dan Jalan Alternatif!

Begitu pula dengan mobil listrik yang dibeli dalam kondisi baru atau sudah pernah dimiliki orang lain. Status kepemilikan dan usia kendaraan bukan satu-satunya penentu; jenis kendaraan serta kesesuaian dokumennya tetap perlu diperhatikan.

Supaya perjalananmu lebih tenang, lakukan beberapa pemeriksaan berikut:

  • Pastikan kendaraan benar-benar termasuk mobil listrik berbasis baterai, bukan hybrid.

  • Periksa data kendaraan pada STNK dan dokumen registrasi lainnya.

  • Patuhi rambu serta pembatasan lalu lintas lain yang berlaku di lokasi tujuan.

  • Pantau pengumuman terbaru dari Pemprov DKI Jakarta sebelum bepergian.

Dengan begitu, kamu tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.

Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Luar Jakarta?

Belum tentu. Kebijakan yang berlaku di Jakarta tidak otomatis diterapkan di kota lain karena pengaturan lalu lintas dapat berbeda sesuai kewenangan dan peraturan daerah masing-masing.

Kalau kamu hendak membawa mobil listrik ke kota lain, periksa informasi dari pemerintah daerah atau dinas perhubungan setempat. Jangan langsung berasumsi bahwa pengecualian yang berlaku di Jakarta juga berlaku di seluruh Indonesia.

Perlu diingat pula bahwa pengecualian ganjil genap berbeda dengan pembebasan pajak kendaraan. Keduanya merupakan kebijakan terpisah yang memiliki dasar dan ketentuan masing-masing.

Baca juga Artikel: Berapa Biaya Pasang PLN 7.700 Watt untuk Mobil Listrik?

FAQ

1. Mobil apa saja yang bebas ganjil genap?

Di Jakarta, kendaraan yang dikecualikan antara lain mobil listrik berbasis baterai, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan berplat dinas tertentu, dan angkutan umum berplat kuning. Pengecualian mengikuti ketentuan yang berlaku.

2. Apakah mobil listrik kena ganjil genap 2026?

Tidak. Pada 2026, mobil listrik berbasis baterai tetap dikecualikan dari ganjil genap di Jakarta. Namun, kebijakan di daerah lain bisa berbeda.

3. Apa peraturan pajak mobil listrik di tahun 2026?

Pada 2026, aturan pajak kendaraan listrik berubah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, daerah dapat memberikan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Di Jakarta, pembebasan pajak tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 446 Tahun 2026.

4. Apakah benar mobil listrik dikenakan pajak?

Ya. Secara umum, mobil listrik dapat dikenakan pajak kendaraan dan bea balik nama. Namun, besarnya pajak yang harus dibayar bergantung pada peraturan daerah dan insentif yang berlaku. Jadi, mobil listrik tidak otomatis bebas pajak di seluruh Indonesia.

Tertarik Mobil Irit untuk Aktivitas Harian? Pertimbangkan Pilihanmu

Sobi Caroline, sekarang kamu sudah tahu bahwa mobil listrik berbasis baterai masih dikecualikan dari aturan ganjil genap Jakarta berdasarkan kebijakan yang ditegaskan pada Mei 2026. Namun, sebelum memilih kendaraan, pertimbangkan juga kebutuhan perjalanan, ketersediaan tempat pengisian daya, biaya kepemilikan, dan anggaran.

Jika kamu belum siap beralih ke mobil listrik, mobil berbahan bakar bensin yang irit atau mobil hybrid bisa menjadi alternatif sesuai kebutuhan. Temukan berbagai informasi dan pilihan kendaraan melalui Caroline.id agar kamu bisa menentukan mobil yang sesuai dengan aktivitas sehari-hari.

Yuk, hubungi kami via WhatsApp. Tim Caroline.id siap membantu kamu mencari informasi sesuai kebutuhan.

Layanan Caroline.id untuk Membantu Kebutuhan Mobilmu

cicilan-2-juta.webp

AUTHOR
author-image

Ikuti Kami

Jual Beli Bergaransi!

Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap? Cek Aturan Terbaru