
Apalah arti kemewahan jika tidak menaati peraturan? Seperti halnya para pemilik mobil mewah yang masih menunggak bayar pajak. Bahkan, jumlah mobil mewah yang menunggak bisa lebih dari satu unit. Kategori mobil mewah yang dimaksud adalah mobil yang memiliki nilai seharga Rp1 miliar.
Hal ini dirasa ada yang mengganjal bagi Pemprov DKI Jakarta ketika melihat laporan penerimaan pajak di tahun 2018 hingga 2019 yang belum mencapai target hingga Rp44,54 triliun.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan bahwa ada sebanyak 1.100 mobil mewah yang memiliki tunggakan pajak di wilayah DKI Jakarta. Potensi pajak yang dihasilkan adalah sebesar Rp37 miliar.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan peraturan untuk menempelkan sticker berwarna merah bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Apabila sticker tersebut dilakukan pencopotan oleh pemilik, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso mengatakan bahwa pihaknya melakukan operasi secara ‘door to door’ untuk memberikan pengingat bagi pemilik kendaraan mobill mewah dalam wajib pajak.
Tidak sekadar sticker berwarna merah, ada beberapa prosedur yang wajib diikuti. Dari operasi yang dilakukan, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mendapati 400 mobil mewah yang menunggak pajak per Desember 2019.
Pemasangan sticker tersebut dilakukan satu hingga tiga bulan setelah peneguran kepada pemilik mobil mewah sebanyak tiga kali. Apabila lewat dari lima hari, BPRD akan melakukan pemasangan sticker.
Seperti yang dilansir dalam Hukum Online menyebutkan bahwa wilayah yang memiliki jumlah penunggak pajak mobil mewah terbanyak berada di Jakarta Utara. “Ada yang di Jakarta Utara, lebih banyak di Jakarta Utara karena mereka sering ngumpul di daerah Pantai Indah Kapuk,” ungkap Faisal.
Selain itu, apabila ditemukan nomor polisi yang tidak sesuai dengan pemilik mobil, maka akan dilakukan pemblokiran dan akan diumumkan melalui media sosial. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa ada nomor polisi yang belum diketahui pemilik asli kendaraan tersebut.
KPK dan Ditjen Pajak bekerjasama untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, salah satunya dalam sektor pajak. Maka, sinergi ini sangat dibutuhkan dalam memberantas tindakan korupsi, penunggakan pajak yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Penulis: Anita Nur Fitriany

Mobil Baru vs Mobil Bekas, Masyarakat Lebih Banyak Pilih Bekas!
23 Sep 2026
Pertamina Dex untuk Mobil Apa Saja? Cek Daftar Mesin Diesel yang Cocok
19 Agu 2026
Ketahui Harga Tol Serpong–Cinere untuk Semua Golongan Kendaraan
14 Agu 2026
Mau Lewat Tol Jombang–Mojokerto? Segini Tarif yang Perlu Disiapkan
13 Agu 2026
Banyak yang Lewat, Tapi Tahukah Anda Kepanjangan Tol Bocimi?
13 Agu 2026
Sitemap Model Kota Caroline
3 Agu 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Brand Mobil China di Indonesia, Ini Daftar Merek Populer
26 Okt 2026
Pencipta Mobil Listrik Indonesia, Siapa Sosok di Baliknya?
26 Okt 2026
Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap? Cek Aturan Terbaru
26 Okt 2026
Berapa Biaya Pasang PLN 7.700 Watt untuk Mobil Listrik?
26 Okt 2026
Mobil Listrik Kena Pajak? Ini Aturan dan Biaya Terbarunya
26 Okt 2026