
Pertamina berupaya untuk dapat mengatasi antrian solar bersubsidi di wilayah Biak dan terus berkomitmen menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar kepada konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penyaluran solar bersubsidi ke SPBU reguler yang beroperasi di wilayah Biak yakni SPBU Jalan Sisingamangaraja sebesar 5 KL per hari. Di SPBU tersebut juga tersedia produk Dexlite yang juga disalurkan sebesar 5 KL per hari. Produk Dexlite juga tersedia di SPBU Jalan Jendral Sudirman yang dipasok 2 KL setiap hari," ungkap Unit Manager Communication, Relations & CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho.
Brasto menyebutkan bahwa dengan penyaluran solar bersubsidi dan produk Dexlite di Biak tersebut, diharapkan dapat mencukupi tingginya permintaan bahan bakar diesel di Biak menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. “Pertamina terus berkomitmen untuk melayani konsumen," imbuhnya.
Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli BBM sesuai dengan kebutuhan. "Hal ini perlu dilakukan selain untuk memenuhi kebutuhan konsumen, juga untuk mengatasi antrian di SPBU," tambah Brasto.
Sementara itu, Pertamina juga terus memastikan stok BBM di Fuel Terminal (Terminal Bahan Bakar Minyak) Biak dalam kondisi aman dan dapat terus ditingkatkan melalui supply dari terminal transit Wayame dan kilang Pertamina.
"Kami juga telah mengaktifkan satuan tugas Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk memonitor penyaluran BBM," jelas Brasto.
Selain itu, Pertamina turut mengapresiasi kepada seluruh masyarakat, pemangku kepentingan (stakeholders), Pemerintah Daerah, dan aparat berwajib di wilayah Biak yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan konsumsi solar bersubsidi di wilayah Biak dan sekitarnya.
Pertamina berharap agar pengawasan konsumsi solar bersubsidi ini dapat terus dilakukan agar penyaluran dan peruntukan solar bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Jenis BBM Tertentu (JBT) termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi.
Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berplat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dan mobil pengangkut semen (molen).
Baca informasi menarik lainnya dari dunia otomotif hanya di berita CAROLINE.id

Mobil Baru vs Mobil Bekas, Masyarakat Lebih Banyak Pilih Bekas!
23 Sep 2026
Pertamina Dex untuk Mobil Apa Saja? Cek Daftar Mesin Diesel yang Cocok
19 Agu 2026
Ketahui Harga Tol Serpong–Cinere untuk Semua Golongan Kendaraan
14 Agu 2026
Mau Lewat Tol Jombang–Mojokerto? Segini Tarif yang Perlu Disiapkan
13 Agu 2026
Banyak yang Lewat, Tapi Tahukah Anda Kepanjangan Tol Bocimi?
13 Agu 2026
Sitemap Model Kota Caroline
3 Agu 2026Ikuti Kami
Terpopuler
Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.

Brand Mobil China di Indonesia, Ini Daftar Merek Populer
26 Okt 2026
Pencipta Mobil Listrik Indonesia, Siapa Sosok di Baliknya?
26 Okt 2026
Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap? Cek Aturan Terbaru
26 Okt 2026
Berapa Biaya Pasang PLN 7.700 Watt untuk Mobil Listrik?
26 Okt 2026
Mobil Listrik Kena Pajak? Ini Aturan dan Biaya Terbarunya
26 Okt 2026