logo caroline red
menu

Sambara Cek Pajak dan Cara Mengaksesnya Secara Online

author-image
Caroline.id | 12 Feb 2026
Share
share-mobil
Detail Article

Sambara Cek Pajak adalah layanan digital unggulan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang berfungsi untuk mengecek info pajak dan status kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk mengakses layanan ini secara online, Sobi Caroline wajib mengunduh aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store, melakukan registrasi akun menggunakan NIK KTP, lalu memilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor". 

Melalui fitur ini, pemilik kendaraan dengan plat nomor wilayah Jawa Barat (D, E, F, T, Z) dapat melihat rincian tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), denda keterlambatan, hingga mendapatkan Kode Bayar untuk melakukan pelunasan melalui layanan E-Samsat di berbagai e-commerce dan bank tanpa perlu antre di kantor Samsat.

Cara Cek Pajak via Aplikasi Sapawarga 

Ini adalah metode paling direkomendasikan karena paling lengkap fiturnya. Berikut langkah-langkah detailnya:

  1. Unduh & Instal: Cari "Sapawarga" di toko aplikasi resmi (Google Play/App Store).
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi, pilih "Daftar". Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor HP aktif. Pastikan data sesuai dengan KTP elektronik.
  3. Verifikasi: Masukkan kode OTP yang dikirim ke WhatsApp atau SMS.
  4. Masuk Menu Pajak: Di halaman beranda, gulir ke menu "Layanan Publik", lalu pilih ikon mobil bertuliskan "Pajak Kendaraan Bermotor".
  5. Tambah Kendaraan: Klik tombol tambah (+), masukkan Nomor Polisi (tanpa spasi, misal: D1234ABC), pilih warna plat (Hitam/Putih/Kuning).
  6. Hasil Pengecekan: Data kendaraan akan muncul lengkap dengan status pajak (Lunas/Belum), tanggal jatuh tempo, dan rincian biaya (Pokok & Denda).

Baca juga: Cek Tilang Elektronik dan Cara Pembayarannya

Cara Cek Pajak via Website Bapenda

Jika Sobi Caroline hanya ingin mengecek sekilas tanpa perlu login atau registrasi NIK (misalnya saat survei mobil bekas di showroom), website Bapenda adalah solusi cepat.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan kunjungi bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
  2. Isi kolom Nomor Polisi kendaraan yang ingin dicek.
  3. Pilih Warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  4. Ketik kode Captcha keamanan dengan benar.
  5. Klik "Cari".
  6. Sistem akan menampilkan info kendaraan dasar dan total tagihan pajak. (Catatan: Data pemilik/alamat mungkin disensor demi privasi jika diakses via web publik).

Baca juga: Cek Plat Nomor Jakarta dan Temukan Kendaraan yang Anda Cari

Cara Mendapatkan Kode Bayar (Billing Code)

Mengetahui nominal saja belum cukup untuk membayar. Kamu butuh Kode Bayar untuk transaksi di ATM atau Tokopedia.

Prosesnya sebagai berikut:

  1. Setelah rincian pajak muncul di aplikasi Sapawarga, klik tombol "Bayar" atau "Lanjut Daftar Online".
  2. Sistem akan meminta verifikasi kepemilikan. Masukkan NIK KTP (harus sama dengan nama di STNK) dan 5 Digit Terakhir Nomor Rangka kendaraan (lihat di STNK lembar pajak).
  3. Jika data valid, aplikasi akan memproses dan menampilkan Kode Bayar.
  4. Salin kode tersebut. Ingat, kode ini biasanya hanya berlaku 24 jam. Jika lewat, kamu harus ulangi proses ini.

Saluran Pembayaran E-Samsat Jabar

Kode Bayar Sambara bisa digunakan di hampir semua channel pembayaran modern.

  • E-Commerce (Tokopedia, Bukalapak, Shopee): Masuk menu "E-Samsat", pilih wilayah "Jawa Barat", masukkan Kode Bayar. Sering ada diskon biaya admin atau cashback.
  • Minimarket (Indomaret, Alfamart): Bilang ke kasir "Bayar Pajak Kendaraan Jabar", tunjukkan Kode Bayar. Simpan struknya sebagai bukti sementara.
  • ATM & M-Banking (BJB, BCA, Mandiri, BNI, BRI): Masuk menu Pembayaran > Pajak/Penerimaan Negara > E-Samsat Jabar.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat dan Cara Pembayarannya Secara Online

Pengesahan STNK Digital (E-Sah)

"Sudah bayar online, perlu ke Samsat lagi nggak buat cap?" Jawabannya: TIDAK PERLU (untuk pengesahan tahunan).

Setelah pembayaran sukses:

  1. Buka kembali aplikasi Sapawarga.
  2. Cek riwayat pembayaran. Kamu akan mendapatkan dokumen digital bernama E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik).
  3. Dokumen ini memiliki QR Code yang terenkripsi oleh kepolisian.
  4. Unduh dan cetak sendiri di kertas HVS, lalu selipkan di STNK asli. Ini sudah sah secara hukum jika ada razia.

Beli Mobil Bekas Tanpa Was-was Pajak di Caroline.id

Jika Sobi Caroline merasa repot harus mengecek satu per satu status pajak kendaraan incaran, maka beralih ke Caroline.id! Kami menjamin bahwa setiap mobil yang kami jual memiliki dokumen yang lengkap, asli, dan pajak yang hidup, sehingga Anda bisa langsung menggunakannya tanpa pusing memikirkan urusan birokrasi Samsat. 

Selain legalitas yang terjamin, kami juga memprioritaskan kualitas fisik kendaraan melalui inspeksi mendalam di 150 titik pengecekan. Keamanan semakin lengkap dengan adanya layanan Garansi 7G+. Garansi ini memberikan perlindungan komprehensif selama satu tahun penuh untuk komponen-komponen vital seperti mesin, transmisi, rem, hingga AC. 

Komitmen kami terhadap transparansi dan kepuasan pelanggan juga dibuktikan dengan program Buyback Warranty, di mana kami siap membeli kembali unit kamu jika kondisi mobil terbukti tidak sesuai dengan hasil laporan inspeksi yang kami berikan di awal.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan temukan mobil impian yang bebas masalah!

2.png

Layanan kami siap membantu kebutuhan Sobi Caroline:

AUTHOR
author-image